Banyak organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia belakangan ini dinilai bertindak kebablasan dalam menjalankan aktivitasnya.
Membuka peluang untuk revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Dibawah ini POS VIRAL akan membahas Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara terbuka menyatakan pentingnya pengawasan ketat dan evaluasi terhadap keberadaan ormas agar tidak menyimpang dari fungsinya sebagai penunjang demokrasi dan pembangunan masyarakat.
Sejarah dan Latar Belakang UU Ormas
Undang-Undang Ormas yang disahkan pada tahun 2013 dibuat sebagai wujud perlindungan terhadap hak kebebasan berserikat dan berkumpul sebagai bagian dari demokrasi pascareformasi 1998. Pada awalnya, UU ini memberikan ruang luas bagi ormas untuk berkembang secara bebas tanpa intervensi berlebihan dari pemerintah agar masyarakat dapat mengekspresikan aspirasinya secara terbuka dan damai.
Namun, dalam perkembangannya, beberapa ormas mulai menyalahgunakan kebebasan tersebut, beraktivitas secara destruktif. Bahkan melibatkan diri dalam praktik intimidasi, pemerasan, dan kekerasan yang bertentangan dengan hukum dan ketertiban umum.
POSVIRAL hadir di saluran wahtsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

Fenomena Kebablasan Ormas Saat Ini
Fenomena ormas yang bertindak kebablasan menjadi sorotan utama pemerintah dan masyarakat. Banyak ormas yang bukan hanya berorientasi sosial atau kemasyarakatan, melainkan mengarah pada politik praktis atau kegiatan yang mengganggu ketertiban sosial. Selain itu, terdapat banyak laporan praktik premanisme yang dilakukan oknum dalam ormas dengan modus operasi yang semakin meresahkan.
Contohnya kejadian pembakaran mobil polisi oleh anggota ormas tertentu dan gangguan terhadap proyek pembangunan strategis, seperti pabrik di Subang, Jawa Barat. Kondisi ini menunjukkan perlunya adanya mekanisme pengawasan, terutama terkait ketidakjelasan keuangan dan potensi penyalahgunaan dana yang diterima ormas.
Baca Juga:
Usulan Revisi UU Ormas
Mendagri Tito Karnavian membuka peluang revisi UU Ormas dengan tujuan utama memperketat pengawasan dan regulasi ormas agar tidak bertindak di luar batas kewajaran. Fokus utama revisi adalah menambah mekanisme transparansi keuangan sekaligus memperkuat sanksi hukum terhadap tindakan illegal.
Mulai dari pidana individu hingga pidana korporasi apabila tindakan kriminal dilakukan secara sistematis atas instruksi organisasi. Mendagri menekankan bahwa revisi tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan sipil. Melainkan menjamin bahwa kebebasan tersebut dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Peran Ormas Dalam Demokrasi & Pembangunan
Meski terdapat masalah, ormas tetap memiliki peran strategis dalam proses demokrasi dan pembangunan masyarakat. Ormas di Indonesia menjadi wadah penting bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi dan turut berkontribusi positif dalam bidang sosial, lingkungan, dan kesejahteraan.
Contohnya, ormas yang bergerak dalam pengentasan kemiskinan, pelestarian lingkungan hidup, hingga penguatan ketahanan pangan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di berbagai lapisan. Oleh karena itu, Mendagri juga mengapresiasi peran ormas yang produktif dan mendorong agar kontribusi positif tersebut dapat semakin ditingkatkan.
Tantangan & Harapan Dalam Penegakan Regulasi
Penegakan hukum menjadi tantangan besar dalam memastikan ormas berjalan sesuai aturan. Selain pengawasan ketat, penindakan cepat terhadap oknum yang melanggar sangat krusial agar tidak menimbulkan rasa impunitas. Mendagri mencontohkan kasus pembakaran mobil polisi sebagai bentuk kejahatan.
Harus mendapat respons hukum tegas agar menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban nasional. Penegakan hukum yang konsisten sekaligus memperbaiki regulasi diharapkan mampu mengatasi praktik premanisme. Berkedok ormas serta memastikan ormas berfungsi sebagai pilar demokrasi, bukan ancaman keamanan.
Kesimpulan
Banyak ormas kebablasan yang terjadi akhir-akhir ini menjadi perhatian serius pemerintah terutama Kementerian Dalam Negeri. Pembukaan peluang revisi UU Ormas oleh Mendagri menandai sikap tegas terhadap penyalahgunaan kebebasan berserikat dan berkumpul yang merugikan masyarakat dan negara. Revisi legislasi ini diharapkan mampu menghadirkan mekanisme pengawasan yang ketat dan transparansi keuangan.
Penegakan hukum yang efektif tanpa menghilangkan ruang demokrasi bagi ormas yang menjalankan peran positifnya. Dengan langkah ini, ormas diharapkan kembali berfungsi sebagai elemen konstruktif dalam pembangunan dan demokrasi Indonesia yang sehat dan berkeadaban. Simak dan ikuti terus informasi terlengkap tentang Berita Viral yang akan kami berikan setiap harinya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama & Kedua dari mediaindonesia.com