Shadow

Bareskrim Bongkar 21 Situs Judi Online, 5 Tersangka Diamankan, Dana Rp59 Miliar Disita

Bareskrim Polri bongkar 21 situs judi online, termasuk slot, kasino, dan judi bola, yang beroperasi di dalam maupun luar negeri.

Bareskrim Polri membongkar 21 situs judi online, lima tersangka diamankan, dan dana Rp59 miliar disita

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, dan penyidik berhasil menyita dana hingga Rp59 miliar. Kisah ini menunjukkan bahwa meski judi online terlihat gampang dan menggiurkan, ada konsekuensi hukum yang serius bagi pelakunya.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Awal Pengungkapan: Patroli Siber dan PPATK

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus ini setelah melakukan patroli siber rutin dan mengembangkan data dari Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK).

Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, “Awalnya kita menemukan 10 website judi online. Setelah dikembangkan, ternyata ada 11 website lain yang ikut beroperasi.”

Dari pengembangan ini, total 21 website judi online berhasil diidentifikasi. Website-website itu antara lain SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN.

“Website-website ini menawarkan berbagai jenis permainan mulai dari slot, kasino, hingga judi bola,” jelas Himawan. “Semua ini beroperasi di tingkat nasional maupun internasional.”

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

Ayo Nikmati Keseruan Nonton Bola, Akses Tanpa Batas, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS aplikasi Shotsgoal. Segera download!

aplikasi nonton bola shotsgoal apk

Perusahaan Fiktif: Cara Licik Fasilitasi Judi Online

Penyidik juga menemukan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi judi online. Beberapa di antaranya digunakan untuk deposit pemain lewat QRIS, sementara dua perusahaan lainnya dipakai menampung dana judi.

Himawan menegaskan, “Ini bukan perusahaan biasa. Semuanya fiktif dan dibuat untuk memudahkan transaksi ilegal. Dari sini, kami bisa memblokir rekening terkait dan menghentikan aliran dana.”

Daftar perusahaan fiktif tersebut antara lain PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LM, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI.

“Metode mereka cukup rapi, tapi hukum tetap bisa menjerat,” tambah Himawan.

Baca Juga: Polri Bekuk 20 Tersangka Judi Online Internasional, Termasuk Lansia

Dana Rp59 Miliar Disita, Bukti Aliran Uang Judi

Dana Rp59 Miliar Disita, Bukti Aliran Uang Judi

Selain mengungkap jaringan situs judi online dan perusahaan fiktif, Bareskrim Polri juga berhasil menyita dana sebesar Rp59.126.460.631. Dana ini merupakan hasil transaksi dari pemain yang ikut berjudi di 21 situs tersebut.

“Angka ini menunjukkan betapa besar perputaran uang dari judi online,” kata Himawan. “Kami tidak main-main soal ini. Semua dana ilegal akan kami blokir dan sita agar tidak dipakai lagi.”

Lima Tersangka Diamankan, Satu Masih DPO

Penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

  1. MNF (30) – Direktur PT STS yang menjadi fasilitator transaksi deposit judi online.
  2. MR (33) – Membuat dokumen palsu untuk penerbitan PT dan rekening untuk judi online.
  3. QF (29) – Pembuat dokumen palsu perusahaan fiktif.
  4. AL (33) – Mengumpulkan data KTP dan KK yang dipakai untuk perusahaan fiktif.
  5. WK (45) – Direktur PT ODI yang bekerja sama dengan merchant luar negeri terkait judi online.

Selain itu, satu orang berinisial FI masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Langkah selanjutnya adalah koordinasi dengan Dirjen AHU dan perbankan agar seluruh rekening terkait perusahaan fiktif diblokir,” jelas Himawan. “Kami ingin pastikan operasional judi online ini benar-benar berhenti.”

Dampak dan Pesan Penting: Judi Online Bukan Main-Main

Kasus ini jadi peringatan keras bagi masyarakat: meski judi online terlihat mudah dan menggiurkan, hukum tetap bisa menjerat pelakunya.

Himawan menegaskan, “Kalau ada yang berpikir judi online cuma main-main, ini salah besar. Ada perusahaan fiktif, aliran dana besar, dan tersangka yang sudah ditahan. Hukum tidak pandang bulu.”

Dari kasus ini, jelas terlihat bahwa judi online melibatkan jaringan luas yang bukan hanya soal pemain, tapi juga perusahaan fiktif, aliran uang, dan metode pembayaran yang kompleks.

Bagi masyarakat, pesan pentingnya adalah: jangan tergiur ikut judi online, karena risiko hukum, finansial, dan reputasi sangat tinggi.

Kesimpulan

Pengungkapan 21 situs judi online oleh Bareskrim Polri membuktikan bahwa judi online bukanlah hal sepele. Lima tersangka sudah diamankan, satu masih DPO, dan dana Rp59 miliar berhasil disita. Dari patroli siber hingga koordinasi dengan perbankan, semua langkah dilakukan untuk menghentikan praktik ilegal ini.

Kasus ini jadi pelajaran penting: meski judi online terlihat gampang dan modern, konsekuensinya sangat serius. Bagi masyarakat, lebih baik jauhi segala bentuk judi ilegal dan fokus pada kegiatan positif yang aman dan bermanfaat.

Untuk informasi menarik lainnya yang lagi hangat diperbincangkan, kamu juga bisa cek POS VIRAL kami yang membahas berbagai berita terkini dan fenomena heboh di masyarakat.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari detiknews
  • Gambar Kedua dari POS VIRAL
Tele Grup
Channel WA
Grup FB
Search