Bareskrim Polri melakukan gerebek besar-besaran terhadap markas judi online yang tersebar di tiga kota di wilayah Botabek, yaitu Bogor, Tangerang, dan Bekasi.

Operasi ini menindak jaringan judi online dengan basis server di China dan Kamboja, dan berhasil meringkus 22 orang tersangka yang terlibat sebagai pengelola dan operator situs judi tersebut. Berikut ini POS VIRAL akan membahas tentang Bareskrim gerebek markas judi online di 3 kota, 22 orang diciduk.
Penggerebekan Markas Judi Online di Tiga Kota Besar
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sukses membongkar jaringan judi online internasional yang beroperasi di tiga lokasi strategis, yakni Bogor, Tangerang, dan Bekasi. Operasi ini menjadi salah satu langkah nyata dalam pemberantasan praktik judi daring yang meresahkan masyarakat di wilayah Botabek.
“Dari 22 orang yang kami amankan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani, dalam keterangannya, Jumat (18/8/2025). Salah satu tersangka yang berhasil ditangkap adalah AN, seorang pengelola judi online yang ditangkap saat berlibur di Bali bersama istrinya.
Penangkapan tersangka dilakukan secara serentak di beberapa titik markas jaringan judi online tersebut pada tanggal 13 Juni 2025. Lokasi penggerebekan meliputi Gunungputri Kabupaten Bogor, Pondok Melati Kota Bekasi, dan Pasar Kemis di Kabupaten Tangerang.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!
Arahan Presiden dalam Pemberantasan Judi Online
Penindakan besar-besaran ini tidak lepas dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengikuti program Asta Cita Presiden Joko Widodo. Fokusnya adalah dalam pemberantasan judi online yang termasuk dalam program Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto.
Program ini menekankan perlunya tindakan serius dan terkoordinasi untuk memerangi segala bentuk perjudian daring yang merugikan negara dan masyarakat. Brigjen Djuhandani menyampaikan bahwa perintah presiden menjadi landasan utama dalam pelaksanaan operasi ini.
“Sesuai dengan perintah program Asta Cita ke-7 Presiden RI Bapak Prabowo Subianto kepada Kapolri terkait pemberantasan judi online, kami mengambil sikap tegas untuk langsung menindaklanjuti perintah tersebut,” jelasnya. Hal ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah dan aparat kepolisian berkomitmen penuh dalam menumpas jaringan kriminal judi daring.
Baca Juga:
Proses Penggerebekan dan Penangkapan Tersangka

Operasi penggerebekan yang dilakukan secara serentak di tiga kota besar ini berlangsung dengan koordinasi yang matang. Tim yang terdiri dari Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas perjudian daring ilegal.
Dari penggerebekan tersebut, sebanyak 22 pelaku diamankan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani, mengungkapkan bahwa penggerebekan bukan hanya menangkap tersangka, tapi juga menyita beragam barang bukti.
Antara lain, ratusan ponsel, beberapa unit mobil, puluhan komputer dan perangkat CPU, serta ribuan kartu SIM yang diduga digunakan untuk mengelola operasi judi online. Barang bukti ini menjadi kunci untuk membongkar jaringan lebih luas ke depan. Keberhasilan penggerebekan ini menjadi contoh konkret penegakan hukum yang cepat dan terarah dalam melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan.
Identitas Para Tersangka dalam Jaringan Judi Online
Dari hasil penggerebekan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi peran masing-masing tersangka dalam jaringan judi online yang mereka kelola. Struktur organisasi mereka terdiri dari pengelola server, marketing, operator, hingga bagian administrasi keuangan.
Beberapa nama penting yang ditetapkan sebagai pengelola server dan marketing judi online di antaranya RA, DN, dan AN. Mereka bertugas mengatur infrastruktur situs judi online serta menjalankan pemasaran agar situs dapat menarik banyak pemain. Sedangkan NKP berperan sebagai pengelola administrasi keuangan dalam jaringan tersebut.
Operator judi online merupakan peran yang paling banyak dalam jaringan ini. Sebanyak 17 tersangka berfungsi mengelola teknis operasional, mulai dari menerima taruhan, mengatur transaksi, hingga mengawasi jalannya permainan. Mereka berperan penting dalam kelancaran aktivitas judi daring yang telah merugikan banyak orang dan negara.
Dampak dan Kerugian dari Judi Online
Judi online bukan sekadar persoalan ilegalitas, melainkan juga berdampak sosial-ekonomi yang luas. Praktik ini sering menimbulkan keresahan di masyarakat, termasuk berkontribusi pada peningkatan angka kemiskinan dan depresi. Banyak korban judi online yang mengalami kerugian finansial besar hingga menimbulkan masalah psikologis yang mendalam.
Selain itu, perputaran uang yang sangat besar melalui judi daring menciptakan celah bagi tindak pencucian uang dan merusak stabilitas ekonomi. Pemerintah, melalui program Asta Cita, berkomitmen untuk mengurangi dampak tersebut dengan menindak tegas para pelaku.
“Judi online harus diberantas karena merusak sendi-sendi perekonomian dan moral bangsa,” tegas Kepala Bareskrim. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah tergiur tawaran judi daring yang menggiurkan, karena pada kenyataannya judi online merupakan sarana penipuan dan eksploitasi yang berbahaya.
Jika Anda ingin mendapatkan informasi viral dan terupdate di sekitaran jakarta, Anda bisa dapatkan informasi tersebut hanya di kejadianjakarta.info.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari nasional.kompas.com
