Saturday, February 1POS VIRAL
Shadow

Bobol Kios Kosong di Medan Belawan, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

Polsek Belawan berhasil menangkap tiga pria yang terlibat dalam Bobol Kios Kosong di Jalan Stasiun, Simpang Kantor Camat Belawan.

Bobol Kios Kosong di Medan Belawan, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

Ketiga tersangka adalah Ari Afandi (41), Salim (32), dan Ryan (30), yang semuanya merupakan warga Kelurahan Belawan I. Dibawah ini POS VIRAL akan membahas lebih lanjut lagi mengenai kasus bobol kios yang terjadi di Belawan. Tiga pria yang diduga sebagai pelaku pembobolan kios kosong di kawasan Medan Belawan akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Ketiga tersangka, yang diketahui berinisial AA (41), RS (32), dan YS (30), ditangkap di tempat berbeda setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim dari Polsek Belawan.

Kapolsek Belawan, AKP Ponijo, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari pemilik kios yang mendapati tokonya dalam kondisi rusak dan barang-barangnya hilang. Berkat rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku tanpa perlawanan.

POSVIRAL hadir di saluran wahtsapp, silakan JOIN CHANNEL

Kronologi Kejadian

Kejadian ini bermula pada malam hari ketika pemilik kios, yang sudah lama meninggalkan tempat tersebut, mendapat kabar dari warga sekitar bahwa kiosnya telah dibobol. Setelah melakukan pengecekan, pemilik kios mendapati pintu depan kios dalam keadaan rusak dan banyak barang dagangannya hilang.

Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti di lokasi kejadian. Dari hasil investigasi, ditemukan jejak-jejak yang mengarah kepada tiga pelaku yang sebelumnya diketahui sering berkeliaran di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga:

Barang Bukti yang Ditemukan

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang diduga hasil curian dari kios kosong tersebut. Di antara barang-barang yang ditemukan adalah peralatan elektronik, sembako, dan beberapa dokumen penting milik pemilik kios.

Selain itu, polisi juga menemukan alat-alat yang digunakan para pelaku untuk membobol kios, seperti linggis, gergaji besi, dan obeng. Barang bukti tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa ketiga tersangka memang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Pengakuan Para Pelaku

Dalam pemeriksaan awal, para pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa mereka telah menjual sebagian barang curian ke seorang penadah. Mereka juga mengaku sudah merencanakan aksi ini beberapa hari sebelumnya setelah mengetahui bahwa kios tersebut sudah lama tidak beroperasi.

Salah satu tersangka, AA, mengatakan bahwa mereka nekat melakukan aksi ini karena kebutuhan ekonomi. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa alasan tersebut tidak bisa menjadi pembenaran atas tindakan kriminal yang mereka lakukan.

Langkah Hukum yang Diambil

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolsek Belawan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.

Kapolsek Belawan juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap penadah yang diduga menerima barang hasil curian. Polisi berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga properti mereka.

Imbauan Kepada Masyarakat

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kriminal di sekitar mereka. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, warga diminta segera melapor ke pihak berwenang agar tindakan cepat bisa diambil. Selain itu, pemilik toko dan kios yang tidak aktif disarankan untuk memasang sistem keamanan tambahan seperti CCTV atau alarm guna mencegah kejadian serupa terjadi di masa mendatang. Dengan kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, keamanan lingkungan dapat lebih terjaga. Ikutin terus jejak  kami yang selalu memberikan informasi di POS VIRAL sekitaran Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Home
Channel
Search