Monday, March 31POS VIRAL
Shadow

Bromo Geger! Drone Ungkap Ladang Ganja Tersembunyi, Fakta Mencengangkan di Balik Layar

Drone Ungkap Ladang Ganja Tersembunyi di Bromo! Penemuan mengejutkan ini menggemparkan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

Bromo Geger! Drone Ungkap Ladang Ganja Tersembunyi, Fakta Mencengangkan di Balik Layar

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) tidak terkait dengan pembatasan penggunaan drone atau penutupan sementara taman nasional. Justru, drone yang dimiliki oleh pihak TNBTS yang menemukan lokasi ladang ganja tersebut. Penemuan ini merupakan hasil kerja sama antara TNBTS dan kepolisian. Dibawah ini POS VIRAL akan membahas tentang Bromo Geger! Drone Ungkap Ladang Ganja Tersembunyi, Fakta Mencengangkan di Balik Layar.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Penemuan Ladang Ganja di Bromo

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) adalah berkat kolaborasi antara Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kepolisian RI. Penemuan ini sekaligus membantah isu yang mengaitkan penutupan TNBTS dengan adanya lahan ganja. Raja Juli menegaskan bahwa isu penutupan kawasan taman nasional bukan disebabkan oleh adanya ladang ganja, melainkan semata-mata bagian dari upaya pelestarian dan pengamanan kawasan.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, mengungkapkan bahwa ladang ganja di TNBTS telah ditemukan sejak September 2024. Penemuan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang melibatkan Balai Besar TNBTS dan kepolisian. Satyawan menambahkan bahwa pihak TNBTS membantu mengungkap area lahan yang ditanami ganja tersebut. Pihaknya menurunkan petugas, Polisi Hutan hingga Manggala Agni untuk mengecek lokasi dengan menggunakan drone.

Kepala Bidang Wilayah II Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Decky Hendra mengatakan ada 59 titik ladang ganja yang ditemukan di kawasan TNBTS Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, melalui bantuan drone. Setiap titik ladang ganja tersebut memiliki luas yang bervariasi, mulai 4 meter persegi hingga 16 meter persegi. Total luas seluruh ladang ganja tersebut mencapai sekitar 1 hektare.

POSVIRAL hadir di saluran wahtsapp, silakan JOIN CHANNEL

Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

aplikasi nonton bola shotsgoal apk

Proses Penemuan dan Pembersihan Ladang Ganja

Proses Penemuan dan Pembersihan Ladang Ganja

Proses penemuan ladang ganja melibatkan pemetaan menggunakan drone untuk mengidentifikasi titik-titik lokasi yang diduga sebagai ladang ganja. Setelah ditemukan, tanaman ganja tersebut dicabut dan diproses hingga tahap peradilan. Tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari melakukan pencarian intensif selama empat hari, mulai 18 September 2024 hingga 21 September 2024. Mereka menemukan sejumlah titik lahan ganja tersembunyi di wilayah Blok Pusung Duwur.

Setelah lokasi ladang ditemukan, tim gabungan melakukan pembersihan area dengan mencabut seluruh tanaman ganja yang ada. Barang bukti berupa tanaman ganja kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk kebutuhan penyelidikan lebih lanjut. Satyawan Pudyatmoko menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ladang ganja sampai ke tahap pengadilan. Sebab, penanganan kasus ini menjadi momentum untuk memperketat pengawasan di seluruh taman nasional.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengapresiasi kolaborasi antara Kementerian Lingkungan Hidup. Balai Besar TNBTS, dan Kepolisian RI dalam pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan bahwa isu penutupan kawasan taman nasional bukan disebabkan oleh adanya ladang ganja. Melainkan semata-mata bagian dari upaya pelestarian dan pengamanan kawasan.

Baca Juga: 

Dampak dan Tindak Lanjut

Dampak dan Tindak Lanjut

Penemuan ladang ganja di TNBTS bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem di area yang dilindungi. Kawasan TNBTS merupakan habitat alami bagi berbagai tumbuhan dan hewan, seperti semak belukar, pinus, cemara, lutung, rusa, dan ayam hutan. Keberadaan ladang ganja mengganggu keseimbangan ekosistem yang sudah ada.

Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menjelaskan bahwa lokasi ladang ganja ditemukan berada di luar jalur wisata Gunung Bromo dan pendakian Gunung Semeru. Lokasi temuan tanaman ganja tidak berada di jalur Bromo maupun Semeru, tetapi berada di sisi timur kawasan TNBTS. Penemuan ini terjadi pada rentang 18-21 September 2024, melibatkan petugas Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, TNI, dan Perangkat Desa Argosari.

Kementerian Kehutanan memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

Tersangka dan Proses Hukum

Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Keempatnya saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang. Empat tersangka berinisial N, B, Y, dan P ditangkap dengan barang bukti 41.000 batang tanaman ganja yang tersebar di 48 lokasi. Selain itu, dua warga Desa Argosari lainnya berinisial S dan J juga ditangkap karena menanam ganja di lima titik di lereng Gunung Semeru.

Menurut Kapolres Lumajang AKBP M. Zainur Rofik, kedua tersangka diberi tanggung jawab untuk menanam bibit ganja yang diberikan oleh E, yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya mengaku sudah panen sekali dan hasilnya disetorkan kepada E. Awalnya, kedua petani tersebut mendapat tawaran dari N untuk menanam ganja dengan iming-iming upah Rp 15 juta setelah panen. Namun, setelah panen, N hanya memberikan Rp 2 juta kepada masing-masing tersangka, sementara sisanya belum dibayarkan.

Klarifikasi Terkait Larangan Drone dan Penutupan TNBTS

Balai Besar TNBTS menegaskan bahwa pembatasan penggunaan drone serta rencana penutupan TNBTS tidak berkaitan dengan kasus ladang ganja ini. Pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi telah diatur sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aturan tersebut juga sudah diterapkan sejak 2019 melalui SOP pendakian Gunung Semeru.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa pembatasan drone dan penutupan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) tidak ada kaitannya dengan penemuan ladang ganja di wilayah tersebut. Justru drone yang dimiliki oleh teman-teman Taman Nasional yang menemukan titiknya.

Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Rudijanta Tjahja Nugraha, memberikan klarifikasi terkait berita viral penemuan tanaman ganja di kawasan TNBTS yang mengaitkan temuan tersebut dengan larangan penggunaan drone di kawasan wisata Bromo dan Semeru. Rudijanta menjelaskan bahwa lokasi temuan tanaman ganja tidak berada di jalur wisata Bromo maupun Semeru. Lokasi tersebut berada di sisi timur Kawasan TNBTS, sedangkan Wisata Gunung Bromo berada di sisi barat dengan jarak sekitar 11 km, dan jalur pendakian Gunung Semeru berada di sisi selatan dengan jarak sekitar 13 km.

Kesimpulan

Penemuan ladang ganja di Bromo merupakan hasil kolaborasi antara TNBTS dan kepolisian, dengan bantuan teknologi drone. Kasus ini tidak terkait dengan penutupan atau pembatasan penggunaan drone di kawasan TNBTS. Pihak berwenang telah mengambil tindakan tegas dengan menetapkan tersangka dan meningkatkan patroli untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca informasi tentang Drone Ungkap Ladang Ganja Tersembunyi, semoga informasi yang diberikan bermanfaat. Jangan ragu datang kembali untuk mengetahui lebih banyak lagi informasi viral yang ada di POS VIRAL.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Home
Channel
Search