Presiden Jokowi Widodo digugat Rp 5.853 triliun oleh kelompok TIPU UGM yang menuduh ijazah sarjana Jokowi dari Universitas Gadjah Mada palsu.
Tuntutan ini menjadi polemik besar di masyarakat. Namun, hasil pemeriksaan forensik oleh Bareskrim Polri membuktikan keaslian ijazah tersebut dan menghentikan penyelidikan karena tidak ditemukan unsur pidana. Kasus ini menimbulkan perdebatan sengit terkait validitas bukti dan dampak politiknya. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran POS VIRAL.
Polemik Ijazah Jokowi dan Asal Mula Gugatan Rp 5.853 Triliun
Gugatan fenomenal ini muncul ketika Tim TIPU UGM menuntut Jokowi bersama sejumlah lembaga pendukung seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, UGM, dan SMA Negeri 6 Surakarta yang diduga tidak melakukan verifikasi atau membuka catatan administratif terkait ijazah Jokowi selama karier politiknya.
Nilai tuntutan tersebut berasal dari perhitungan lonjakan utang negara selama dua periode kepemimpinan Jokowi yang disematkan sebagai akibat dari ketidakjelasan ijazah tersebut. Menurut penggugat, jika terbukti ijazah Jokowi palsu, maka tanggung jawab keuangan negara, termasuk utang luar negeri dan proyek strategis yang terganggu, harus dibebankan secara pribadi kepada Jokowi dan pihak terkait.
POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

Bukti Forensik dan Hasil Pemeriksaan Polisi
Meskipun kontroversi muncul, Bareskrim Polri telah melakukan uji kelayakan dan keaslian dokumen ijazah Jokowi secara mendalam. Pengujian laboratorium forensik mencakup pemeriksaan bahan kertas, sistem pengaman, tinta, cap stempel. Hingga data pembanding dari tiga rekan seangkatan Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM dari tahun 1980-1985.
Dari hasil uji tersebut, seluruh elemen pada ijazah milik Jokowi dinyatakan identik dengan dokumen pembanding. Menegaskan bahwa ijazah tersebut merupakan produk yang asli dan sah. Bahkan, ujian forensik atas skripsi dan data administrasi pendukung lainnya menambah keyakinan akan keabsahan ijazah tersebut.
Baca Juga:
Reaksi dan Persepsi Publik dari Berbagai Pihak
Pihak pendukung Presiden Jokowi, termasuk relawan Projo, menyatakan keraguan bahwa para penuduh, seperti Roy Suryo dan kawan-kawan, akan menerima hasil penyelidikan tersebut. Mereka malah menilai tuduhan ini sebagai serangan berniat buruk yang bertujuan merusak reputasi Presiden Jokowi.
Projo juga menegaskan pentingnya kebebasan berpendapat yang harus dilandasi fakta dan menghormati hukum. Bukan sekadar fitnah atau asumsi yang menyerang harkat martabat tokoh publik. Sementara itu, pihak Jokowi sendiri telah melayangkan laporan terhadap sejumlah orang yang menebar isu tersebut ke ranah hukum terkait kasus fitnah dan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya.
Proses Hukum dan Penanganan Kasus Oleh Kepolisian
Kasus dugaan ijazah palsu ini telah melalui proses penyelidikan polisi yang melibatkan pemeriksaan 39 saksi, termasuk alumni UGM, keluarga Jokowi, dan pihak terkait lainnya. Aparat kepolisian juga menyelidiki dokumen dan arsip di berbagai lokasi seperti kampus UGM, SMAN 6 Surakarta. Hingga KPU Solo dan DKI Jakarta guna memperoleh fakta lengkap.
Pada tanggal 22 Mei 2025, Bareskrim resmi menghentikan penyelidikan karena tidak ditemukan unsur pidana dalam perkara ini. Sekaligus memastikan bahwa dokumen ijazah milik Jokowi adalah asli dan sah secara hukum.
Implikasi Gugatan dan Dampaknya Pada Publik dan Pemerintahan
Meskipun penyelidikan dihentikan, gugatan dengan tuntutan fantastis Rp 5.853 triliun dari Tim TIPU UGM tetap menjadi isu hangat yang menyita perhatian masyarakat dan media. Nilai tuntutan tersebut tidak hanya mengejutkan dari segi nominal, tapi juga mengandung implikasi politik dan sosial yang cukup luas.
Gugatan ini menuntut transparansi penuh dari institusi terkait seperti UGM dan KPU terkait dokumen resmi dan proses verifikasi. Yang berpotensi mempengaruhi kepercayaan publik terhadap pemerintahan Jokowi dan lembaga terkait. Sementara itu, proses hukum masih terus berjalan dan menjadi perhatian para pengamat politik dan hukum di tanah air.
Kesimpulan
Isu ijazah palsu Jokowi telah memicu kontroversi besar yang tidak hanya menyangkut perkara akademik tetapi juga menyeret aspek politik. Dan hukum dengan gugatan nilai fantastis hingga Rp 5.853 triliun. Namun, hasil penyelidikan Bareskrim Polri telah membuktikan keaslian ijazah tersebut secara forensik dan menghentikan penyelidikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
Gugatan dan tuduhan yang masih bergulir harus tetap dikawal oleh proses hukum yang transparan. Agar kebebasan berpendapat berdasar fakta tetap terjaga tanpa merusak kehormatan pihak manapun. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi publik dan pemerintah dalam menyikapi isu-isu serupa di masa depan dengan sikap kejujuran dan bertanggung jawab.
Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap tentang Jokowi Digugat Rp 5.853 Triliun hanya di POS VIRAL.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.youtube.com
- Gambar Kedua dari www.suara.com