Saturday, September 13POS VIRAL
Shadow

Burhanuddin Eks Koruptor Rp100 M Terima Bintang Mahaputera Dari Prabowo, Tanda Balas Jasa?

Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Bintang Mahaputera kepada Burhanuddin Abdullah, mantan terpidana korupsi Rp100 miliar.

Burhanuddin Eks Koruptor Rp100 M Terima Bintang Mahaputera Dari Prabowo, Tanda Balas Jasa?

Pada Senin, 25 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto memberi Bintang Mahaputera kepada Burhanuddin Abdullah. Acara digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat. Bintang Mahaputera adalah tanda kehormatan tertinggi kedua di Indonesia. Penghargaan ini diberikan bagi individu yang dianggap berjasa menjaga keutuhan dan kejayaan NKRI.

Dalam prosesi yang disiarkan Sekretariat Presiden, pembawa acara menyebut Burhanuddin berjasa menjaga stabilitas moneter. Ia juga dianggap berperan memperkuat sistem perbankan internasional. Selain itu, Burhanuddin dinilai ikut menyusun kebijakan strategis di tengah krisis ekonomi global dan domestik.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut tahun ini ada 141 penerima tanda jasa. Menurutnya, penghargaan diberikan kepada putra-putri terbaik bangsa di bidang masing-masing. Penyematan kepada Burhanuddin disebut bukan sekadar simbolis, tetapi juga pengakuan atas kiprah ekonomi yang ia jalani.

Kiprah Burhanuddin Abdullah Di Bidang Ekonomi

Burhanuddin lahir di Garut, Jawa Barat, 10 Juli 1947. Ia lulusan Universitas Padjadjaran dan Michigan State University. Kariernya banyak dihabiskan di Bank Indonesia (BI), hingga menduduki posisi penting di dalam dan luar negeri.

Pada era Presiden Abdurrahman Wahid, ia menjabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Setelah itu, Burhanuddin kembali ke BI dan dilantik sebagai Gubernur pada Mei 2003. Ia memimpin hingga 2008 dan juga mewakili Indonesia di International Monetary Fund (IMF).

Burhanuddin juga pernah menjabat Ketua Umum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) pada 2003-2006. Ia terpilih kembali untuk periode 2006-2008. Kariernya yang panjang di bank sentral membuatnya dikenal sebagai ekonom berpengaruh pada masanya.

Catatan Hukum Eks Koruptor

Burhanuddin Bintang Mahaputera

Di balik prestasi, Burhanuddin memiliki catatan hukum serius. Pada Januari 2008, KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dana Bank Indonesia. Oktober 2008, ia divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Kasus itu melibatkan penyalahgunaan dana Rp100 miliar. Dana dialirkan ke sejumlah mantan pejabat BI dan anggota DPR. Hakim menyatakan Burhanuddin tetap bertanggung jawab meski ia mengaku hanya mengikuti pendapat sesama anggota dewan gubernur.

Secara hukum, UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan tidak melarang mantan napi menerima penghargaan. Namun, semangat aturan itu menekankan kehormatan dan keteladanan. Di sinilah muncul polemik: jasa ekonomi Burhanuddin dipuji, tetapi rekam jejak korupsinya menuai kritik.

Baca Juga: Di Balik Dugaan Kasus Korupsi Kemnaker, KPK Ungkap Modus Hadiah Ducati Untuk Noel!

Persepsi Publik Terhadap Penganugerahan Bintang Mahaputera kepada Burhanuddin

Penganugerahan ini berlangsung ketika Burhanuddin menjabat Komisaris Utama PLN sejak 24 Juli 2024. Posisinya di BUMN strategis membuat publik mempertanyakan standar integritas. Selain legalitas formal, kepercayaan publik terhadap simbol negara ikut menjadi isu penting.

Dimensi politik juga memengaruhi persepsi publik. Burhanuddin pernah menjadi Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024. Ia juga aktif di Gerindra sejak Pemilu 2014. Fakta ini menimbulkan tafsir bahwa penghargaan terkait loyalitas politik.

Ke depan, transparansi kriteria dan seleksi tanda kehormatan harus diperjelas. Publik butuh penjelasan mengenai parameter penilaian, independensi tim seleksi, dan bagaimana catatan hukum dipertimbangkan. Tanpa hal itu, penghargaan berisiko dipersepsikan sebagai bentuk balas jasa politik, bukan pengakuan murni. Ikuti informasi dan update terbaru melalui POS VIRAL.

Tele Grup
Channel WA
Grup FB
Search