Kasus Nikita Mirzani bukan hanya tentang keluarga selebriti atau drama media ia menjadi sorotan publik karena menyentuh isu integritas proses hukum dan kebebasan berekspresi di ruang sidang.

Dalam beberapa sidang terakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita tampil emosional. Salah satu momen paling panas adalah cekcok dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menolak dibawa ke tahanan, yang menjadi sorotan publik.
Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran POS VIRAL.
Awal Kasus Nikita Mirzani
Kasus bermula dari laporan Reza Gladys pada Desember 2024. Reza menuding Nikita dan asistennya, Mail Syahputra, melakukan pemerasan dengan ancaman menyebarkan konten negatif tentang produk skincare miliknya jika tidak dibayar Rp 5 miliar. Reza kemudian mentransfer total Rp 4 miliar ke akun Mail sebagai uang “tutup mulut” untuk setahun.
Pada 4 Maret 2025, Nikita dan Mail ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Pemeriksaan status tahanan mencuat sebagai bagian dari proses.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo Nikmati Keseruan Nonton Bola, Akses Tanpa Batas, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS aplikasi Shotsgoal. Segera download!
Sidang Perdana Nikita Mirzani
Sidang perdana diadakan pada 24 Juni 2025. JPU membacakan dua dakwaan: satu soal ancaman/pemerasan lewat elektronik (UU ITE) dan satu soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Rp 4 miliar dari Reza Gladys.
Setelah sidang, Nikita digiring keluar ruang sidang menggunakan borgol. Ketika diperintahkan kembali ke ruang tahanan, ia tiba-tiba berteriak histeris, menegaskan tidak akan kabur dan mempertanyakan pembatasan berbicara ke awak media.
“Enggak bakal kabur kok! Gua bukan pembunuh… Santai aja!” serunya. Ia menyindir tokoh politik Hasto Kristiyanto yang diperbolehkan berbicara bebas meski dalam kasus hukum.
Sidang tersebut menyoroti ketegangan antara hak tersangka berbicara dengan ketentuan ketat yang dijaga aparat hukum.
Adu Argumen dan Jari Tengah Muncul
Sidang pada 24 Juli 2025 menjadi titik puncak ketegangan. Reza Gladys hadir sebagai saksi dan menyebut adanya permintaan uang dari Mail sebagai syarat untuk menghentikan komentar negatif dari Nikita selama satu tahun. Reza mengaku curiga akan muncul serangan balik setelah periode tersebut berakhir.
Nikita yang mendengar langsung dari kursi terdakwa bereaksi keras. Ia mengklaim banyak pernyataan Reza tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diterimanya dan memanggil JPU untuk memverifikasi legalitas produk Reza berdasarkan BPOM.
Momen ini menjadi viral saat Nikita tiba-tiba memalingkan wajah ke arah barisan pendukung Reza dan secara spontan mengacungkan jari tengah, sambil melempar senyum menantang. Aksi itu sempat terekam oleh media dan menjadi trending di media sosial sebagai simbol perlawanan Nikita terhadap ketegangan dalam sidang.
Baca Juga:Tom Lembong Resmi Bebas Berkat Abolisi yang Diberikan Prabowo
Penolakan Untuk Dibawa ke Tahanan

Ketegangan kembali memuncak ketika sidang usai dan Nikita hendak digiring menuju ruang tahanan. Ia menyerukan keinginannya untuk berbicara kepada media, tetapi JPU menolak perlakuan berbeda terhadapnya. Container suasana semakin memanas saat Nikita menegaskan:
“Saya mau ngomong! Pak Hasto aja boleh ngomong… Kalau kalian enggak ada apa-apa, kenapa takut saya bicara?”.
Drama ini menjadi sorotan karena menunjukkan perasaan tersangka terhadap ketidakadilan prosedural dan keinginannya mempertahankan hak berbicara.
Penolakan Eksepsi dan Sikap Santuy Nikita
Pada sidang 8 Juli 2025, majelis Hakim menolak eksepsi (keberatan hukum) yang diajukan tim kuasa hukum Nikita. JPU menegaskan bahwa surat dakwaan memenuhi standar hukum dan proses tetap berjalan ke tahap pemeriksaan saksi.
Menariknya, Nikita tidak bereaksi emosional. Ia justru menyampaikan doa dan apresiasi kepada jaksa:
“Semoga jaksa-jaksa yang cantik selalu sehat dan panjang umur… tetap amanah dalam menegakkan keadilan,” katanya tenang meski eksepsinya ditolak.
Manfaatkan juga waktu anda untuk mengeksplorasi lebih banyak lagi tentang semua informasi lainnya hanya di POS VIRAL.
- Gambar Utama dari www.kapanlagi.com
- Gambar Kedua dari celebrity.okezone.com
