Shadow

Akal-Akalan Dirut BUMD Serang Rugikan Negara Rp 4,7 Miliar, Kasus Proyek Pelabuhan Terbongkar

Dirut BUMD Serang diduga korupsi Rp 4,7 miliar lewat proyek pelabuhan, Kasus terbongkar, mekanisme penyimpangan diungkap polisi.

Akal-Akalan Dirut BUMD Serang Rugikan Negara Rp 4,7 Miliar, Kasus Proyek Pelabuhan Terbongkar

Skandal korupsi di BUMD Serang mengejutkan publik. Dirut perusahaan diduga melakukan penyimpangan proyek pelabuhan senilai Rp 4,7 miliar.

Polisi telah mengungkap modus dan akal-akalan yang digunakan, memperlihatkan bagaimana proyek strategis bisa disalahgunakan untuk keuntungan pribadi. Kasus ini menjadi sorotan serius bagi pengawasan BUMD dan transparansi pengelolaan proyek publik, Simak detailnya berikut ini di .

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas
POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

Direktur BUMD Serang Didakwa Korupsi Proyek Pelabuhan

Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek kerja sama operasional pelabuhan yang melibatkan (BUMD) Kabupaten Serang. Perbuatan Isbandi diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Rabu, 7 Januari 2026, Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang juga mendakwa Direktur Utama PT Inter Trias Abadi Indonesia (ITAI), I.G.N. Cakrabirawa, atas keterlibatan dalam kasus yang sama. Menurut JPU Hardiansyah, Isbandi memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4,78 miliar, sementara Cakrabirawa memperoleh Rp 1,06 miliar.

Kedua terdakwa kini menghadapi dakwaan pelanggaran Pasal 603 KUHP serta Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ayo Nikmati Keseruan Nonton Bola, Akses Tanpa Batas, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS aplikasi Shotsgoal. Segera download!

aplikasi nonton bola shotsgoal apk

Modus Sewa Lahan Dan Pembatalan Kerja Sama

Kasus ini bermula pada November 2019 ketika PT SBM menjalin kerja sama usaha kepelabuhan dengan PT ITAI. Dalam perjanjian, PT SBM menyewa lahan seluas 40.000 meter persegi di Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, dengan nilai sewa Rp 400 juta per tahun.

Namun, pada 2021, kegiatan usaha tidak berjalan sesuai rencana meski PT SBM telah membayar sewa dan mengurus izin operasional. Kedua pihak kemudian sepakat membatalkan perjanjian pada 2023. PT ITAI menyetujui pengembalian modal Rp 1,35 miliar, dibayarkan dalam dua tahap ke rekening PT SBM.

Kesepakatan pembatalan ini menjadi awal praktik penyalahgunaan dana, yang kemudian menjadi dasar dakwaan terhadap kedua terdakwa.

Baca Juga: Bareskrim Bongkar 21 Situs Judi Online, 5 Tersangka Diamankan, Dana Rp59 Miliar Disita

Aliran Dana Di Parkiran Mal Dan Mushala

Aliran Dana Di Parkiran Mal Dan Mushala 700

Jaksa mengungkap adanya praktik kickback atau uang balik setelah PT ITAI mengembalikan dana ke rekening PT SBM. Berdasarkan isi pesan singkat yang ditemukan, Cakrabirawa meminta bagian kepada Isbandi setelah proses transfer selesai.

Pada 10 Agustus 2023, Isbandi mengambil uang Rp 900 juta dari rekening perusahaan, lalu menyerahkan Rp 750 juta secara tunai kepada Cakrabirawa di parkiran Mall Of Serang (MOS). Penyerahan uang berikutnya terjadi pada 18 Oktober 2023 di sebuah mushala di lantai basement kantor PT ITAI di Kemayoran, Jakarta Pusat, senilai Rp 159 juta. Selain tunai, sejumlah dana juga diduga diterima Cakrabirawa melalui transfer bank.

Praktik ini menunjukkan aliran dana yang disamarkan dengan berbagai lokasi dan metode pembayaran untuk menghindari pengawasan.

Tindakan Hukum Dan Proses Persidangan

Atas perbuatannya, kedua terdakwa kini menghadapi persidangan pidana korupsi di PN Serang. Jaksa menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan dana publik dan pengelolaan BUMD yang seharusnya transparan.

Pihak pengadilan akan menilai bukti transfer, dokumen perjanjian, serta keterangan saksi untuk menentukan tanggung jawab Isbandi dan Cakrabirawa. Kasus ini juga menjadi sorotan terkait pengawasan proyek strategis oleh BUMD agar tidak disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.

Publik dan pihak terkait menunggu proses hukum berjalan transparan, sekaligus menjadi peringatan agar pengelolaan proyek pemerintah dan BUMD selalu diawasi secara ketat.

Ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap mengenai berita-berita viral lainnya hanya di seputaran POS VIRAL.


Sumber Informasi Gambar

  • Gambar Pertama dari banten.idntimes.com
  • Gambar Kedua dari bandung.kompas.com
Tele Grup
Channel WA
Grup FB
Search