Monday, March 31POS VIRAL
Shadow

Dua Polantas Polda NTT Dipecat Karena Hubungan Seksual Sesama Jenis

Dua anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat karena terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis, melanggar kode etik, dan mencemarkan citra Polri.

Dua Polantas Polda NTT Dipecat Karena Hubungan Seksual Sesama Jenis

Pemecatan tersebut diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025, di ruang Direktorat Tahti Polda NTT, dalam dua sesi. Dibawah ini POS VIRAL akan memberikan informasi terkait dua Polantas Polda NTT dipecat karena hubungan seksual sesama jenis.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Pemecatan Dua Polantas Polda NTT

Dua anggota Polantas Polda NTT, yaitu Brigadir Polisi (Brigpol) L dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) H, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, “menyatakan bahwa keduanya telah diputuskan untuk dipecat karena melanggar kode etik”.

Pemecatan ini merupakan hasil dari Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diadakan di Direktorat Tahti Polda NTT. Sidang KKEP berlangsung dalam dua sesi terpisah pada Kamis, 20 Maret 2025. Sesi pertama menghadirkan Brigpol L dan sesi kedua menghadirkan Ipda H.

POSVIRAL hadir di saluran wahtsapp, silakan JOIN CHANNEL

Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

aplikasi nonton bola shotsgoal apk

Proses Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dilaksanakan dalam dua sesi. Sesi pertama berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.00 WITA dengan menghadirkan Brigpol L. Dalam sidang tersebut, Brigpol L dijatuhi sanksi PTDH karena terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual.

Brigpol L dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 dan sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Putusan pemberhentian ini tertuang dalam PUT KKEP/13/III/2025. Sesi kedua sidang KKEP berlangsung dari pukul 11.00 hingga 13.00 WITA, menghadirkan Ipda H, yang merupakan anggota Ps. Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT. Ipda H juga diberhentikan dengan “alasan PTDH serupa, yaitu melakukan hubungan seksual sesama jenis”, ujar Hendry.

Selain itu, Ipda H dinilai tidak menjaga keutuhan rumah tangganya, yang memperburuk citra kepolisian. Meskipun memiliki rekam dinas selama 19 tahun, sikap tidak kooperatif dan pelanggaran etik menjadi dasar keputusan PUT KKEP/12/III/2025 untuk memberhentikannya. “Kedua kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi,” ujar Hendry.

Baca Juga:

Pelanggaran Kode Etik dan Dampak pada Citra Polri

Pelanggaran Kode Etik dan Dampak pada Citra Polri

Pemecatan kedua anggota Polantas ini didasarkan pada pelanggaran kode etik profesi kepolisian. Brigpol L melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 dan sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Putusan pemberhentian Brigpol L tertuang dalam PUT KKEP/13/III/2025. “Selain itu, ketidakjujuran Brigpol L selama pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng citra Polri menjadi hal yang memberatkan,” tegas Hendry.

Ipda H juga dinilai melakukan pelanggaran serupa dan tidak menjaga keutuhan rumah tangganya. Meskipun memiliki rekam dinas selama 19 tahun, sikap tidak kooperatif dan pelanggaran etik menjadi dasar keputusan PUT KKEP/12/III/2025 untuk memberhentikannya. Kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi.

Reaksi dan Implikasi Pemecatan

Pemecatan dua anggota Polantas Polda NTT ini menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Sebagian masyarakat mendukung tindakan tegas Polri dalam menegakkan kode etik dan menjaga citra institusi. Namun, ada juga yang menyayangkan kejadian ini dan mempertanyakan dasar hukum serta norma yang digunakan dalam pengambilan keputusan.

Pemecatan ini juga memiliki implikasi terhadap karier dan kehidupan pribadi kedua anggota yang bersangkutan. Mereka kehilangan pekerjaan dan harus menghadapi stigma serta konsekuensi sosial akibat perbuatan yang dilakukan. Selain itu, kejadian ini juga dapat mempengaruhi kinerja anggota kepolisian lainnya.

Pasal yang Dilanggar

Brigpol L dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 serta sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Pasal-pasal ini mengatur tentang kode etik profesi kepolisian dan larangan melakukan perbuatan yang mencoreng citra Polri. Pelanggaran terhadap pasal-pasal ini dapat berakibat pada sanksi, bahkan hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Pentingnya Menjaga Etika dan Integritas Polri

“Kasus pemecatan dua anggota Polantas Polda NTT ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga etika dan integritas dalam kepolisian”. Sebagai aparat penegak hukum, anggota Polri harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat dalam hukum dan norma-norma yang berlaku.

Pelanggaran terhadap kode etik tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga dapat merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Oleh karena itu, Polri perlu terus meningkatkan upaya pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh anggotanya, serta memberikan sanksi tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran.

Selain itu, masyarakat juga perlu berperan aktif dalam mengawasi kinerja Polri dan memberikan masukan serta kritikan yang konstruktif demi perbaikan institusi kepolisian. Dengan menjaga etika dan integritas, Polri dapat semakin profesional, modern, dan terpercaya dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca informasi tentang Dua Polantas Polda NTT Dipecat Karena Hubungan Seksual, semoga informasi yang diberikan bermanfaat. Jangan ragu datang kembali untuk mengetahui lebih banyak lagi informasi viral yang ada di POS VIRAL.


Sumber informasi gambar:

  1. Gambar Pertama dari regional kompas
  2. Gambar Kedua dari orinews.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Home
Channel
Search