Shadow

Duduk Perkara Gugatan Ganti Rugi Rp 119 Triliun Oleh Jusuf Hamka ke Hary Tanoe

Perseteruan hukum bernilai fantastis menjadi ramai diperbincangkan setelah bos tol dan pengusaha Jusuf Hamka melakukan gugatan ke Hary Tanoe.

Duduk-Perkara-Gugatan-Ganti-Rugi-Rp-119-Triliun-Oleh-Jusuf-Hamka-ke-Hary-Tanoe

Gugatan ganti rugi sebesar Rp 119 triliun ini diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka terkait dugaan transaksi bermasalah 26 tahun lalu. Kasus ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menyita perhatian publik hingga menjadi sorotan nasional. Berikut ini POS VIRAL akan membedah duduk perkara gugatan ini secara mendalam, yuk simak lebih lanjut.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Latar Belakang Gugatan Jusuf Hamka ke Hary Tanoe

Gugatan tersebut bermula dari dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam transaksi tukar-menukar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dolar AS pada Mei 1999.

CMNP Jusuf Hamka menuduh Hary Tanoe dan pihak terkait melakukan pelanggaran atas transaksi keuangan yang berujung pada kerugian perusahaan.

CMNP menuntut ganti rugi Rp 103 triliun secara materiil dan Rp 16 triliun imateriil, total mencapai Rp 119 triliun.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

Ayo Nikmati Keseruan Nonton Bola, Akses Tanpa Batas, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS aplikasi Shotsgoal. Segera download!

aplikasi nonton bola shotsgoal apk

Pihak Tergugat dan Keterlibatan Mereka

Selain Hary Tanoe secara pribadi sebagai tergugat I, gugatan juga ditujukan kepada PT MNC Asia Holding Tbk (dulu PT Bhakti Investama) sebagai tergugat II, Tito Sulistio sebagai tergugat III, dan Teddy Kharsadi sebagai tergugat IV.

Mereka dianggap berperan dalam transaksi yang menjadi sengketa tersebut. Gugatan ini menuntut pertanggungjawaban atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan manipulasi yang merugikan CMNP.

Bantahan Dari Pihak MNC Group

Pihak MNC Asia Holding membantah tudingan tersebut. Direktur MNC, Tien, menyatakan bahwa perusahaan hanya berperan sebagai arranger dalam transaksi NCD yang dilakukan CMNP dan Unibank (bank yang sudah ditutup pemerintah pada 2001 akibat krisis moneter).

Tien menegaskan bahwa dana sepenuhnya diterima oleh Unibank dan MNC hanya menerima komisi sebagai pengatur transaksi. Kuasa hukum MNC, Hotman Paris Hutapea, menambahkan bahwa gugatan seharusnya diarahkan kepada Unibank, bukan MNC.

Baca Juga:

Sejarah Sengketa dan Proses Hukum Sebelumnya

Sejarah-Sengketa-dan-Proses-Hukum-Sebelumnya

CMNP sebenarnya pernah menggugat Unibank sebelumnya berkenaan dengan transaksi yang sama, tetapi gugatan tersebut kalah di semua tingkat pengadilan termasuk Mahkamah Agung.

Bersamaan dengan itu, Hotman Paris mempertanyakan indikasi pemalsuan dalam kasus tersebut, meminta kejelasan terkait tuduhan dan alat bukti.

Hal ini menunjukkan bahwa perkara ini adalah permasalahan lama yang kini dialihkan fokusnya kepada Hary Tanoe dan perusahaan miliknya.

Dampak Gugatan Bagi Hary Tanoe dan MNC Group

Gugatan ini mempunyai dan memiliki potensi yang dapat mengguncang imperium bisnis Hary Tanoe, khususnya MNC Group yang diketahui memiliki bisnis besar di sektor media dan investasi.

Jika gugatan ini berjalan dan dimenangkan oleh CMNP, denda ganti rugi sebesar Rp 119 triliun menjadi beban luar biasa yang dapat mempengaruhi reputasi dan stabilitas bisnis grup.

Oleh karena itu, gugatan tersebut jauh lebih dari soal keuangan, tapi juga persoalan kredibilitas dan masa depan bisnis.

Proses Sidang dan Harapan Penyelesaian

Sidang perdana gugatan ini telah digelar pada 13 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak CMNP menolak mediasi dan meminta penyitaan aset Hary Tanoe sebagai jaminan pembayaran ganti rugi. Proses hukum diyakini akan berlangsung panjang dengan dinamika pembuktian di pengadilan.

Masyarakat dan pelaku usaha menaruh perhatian pada bagaimana hasil persidangan ini akan menjawab masalah klasik sengketa bisnis besar di Indonesia dan memberi kepastian hukum.

Kesimpulan

Gugatan ganti rugi sebesar Rp 119 triliun yang diajukan Jusuf Hamka terhadap Hary Tanoe. Ini merupakan konflik bisnis lama yang melibatkan transaksi NCD tahun 1999 dengan nilai pembayaran yang dipertanyakan. Duduk perkara ini memperlihatkan kompleksitas hukum dan klaim materiil serta imateriil yang sangat besar.

Bantahan MNC Group dan pengalihan fokus gugatan dari Unibank ke MNC menambah rumit kasus ini. Sidang yang sudah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menentukan arah penyelesaian sengketa yang tak hanya menyangkut uang besar, tapi juga masa depan bisnis dan kepastian hukum di Indonesia.

Perseteruan ini menjadi pembelajaran penting tentang risiko hukum dalam dunia bisnis besar dan pentingnya transparansi transaksi keuangan. Pihak-pihak terkait tetap menempuh jalur hukum untuk mencapai keadilan dan kebenaran dalam perseteruan bisnis yang berdurasi puluhan tahun ini.

Buat kalian yang ingin mendapatkan informasi terbaru dan ter-update lainnya, kalian bisa kunjungi POS VIRAL, yang dimana akan selalu memberikan informasi menarik dan terviral baik itu yang ada didalam negeri ataupun diluar negeri.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari telisik.id
  2. Gambar Kedua dari tvonenews.com
Tele Grup
Channel WA
Grup FB
Search