Antok didakwa dan dituntut hukuman mati atas kejadian pembunuhan dan mutilasi kekasihnya, Uswatun Khasanah, di sebuah hotel di Kediri.
Awal mula kasus ini terungkap dari pertikaian antara Antok dan Uswatun, yang jasadnya ditemukan di dalam koper. Pembunuhan disertai mutilasi ini terjadi setelah cekcok hebat antara keduanya, memuncak ketika Antok membenturkan kepala korban ke tempat tidur.
Setelah korban tewas, Antok memutilasi tubuhnya untuk menghilangkan jejak, yang kemudian mengarah pada penemuan potongan tubuh di beberapa lokasi terpisah. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran POS VIRAL.
Kronologi Tragis Dari Cekcok Hingga Mutilasi
Peristiwa mengerikan ini berawal pada Minggu malam, 19 Januari 2025, di kamar nomor 301 Hotel Adisurya, Kota Kediri. Rohmad Tri Hartanto dan Uswatun Khasanah (29), warga Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, check-in di hotel tersebut. Sekitar pukul 20.40 WIB, setelah mandi, Antok menghampiri Uswatun untuk bercumbu, namun keduanya terlibat pertengkaran hebat.
Dalam cekcok tersebut, Antok membenturkan kepala Uswatun ke papan kayu, meja samping tempat tidur, dan lantai hingga korban tidak sadarkan diri dan mengeluarkan darah dari hidungnya. Setelah Uswatun tak bernyawa, Antok dilanda kebingungan dan mulai merencanakan cara membuang mayatnya.Antok kemudian pergi mengambil koper merah, plastik pembungkus, tali pramuka, dan membeli pisau, plastik wrap, serta minuman di Indomaret.
Pada 20 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, Antok kembali ke kamar hotel dan mencoba memasukkan tubuh Uswatun ke dalam koper. Karena tubuh korban tidak muat, Antok menyeretnya ke kamar mandi dan memulai aksi mutilasi. Mutilasi berlangsung sekitar lima jam, mulai pukul 00.30 WIB hingga ia meninggalkan hotel sekitar pukul 05.30 WIB. Bagian tubuh yang dimutilasi meliputi kepala, kedua kaki betis, dan paha kanan, menggunakan pisau dapur yang dibeli dari Indomaret.
POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

Motif Keji di Balik Pembunuhan dan Mutilasi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dan Kombes Pol M. Farman menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini adalah rasa sakit hati dan cemburu. Antok mengaku sebagai suami siri Uswatun dan merasa sakit hati karena korban pernah memasukkan pria lain ke kosnya.
Konflik semakin memanas ketika korban meminta uang dan mengeluarkan perkataan menyakitkan tentang anak perempuan Antok, mendoakan agar kelak menjadi pekerja seks komersial (PSK). Korban juga mendesak Antok untuk “menghilangkan” anak keduanya dari istri sahnya, yang semakin memicu emosi pelaku.
Baca Juga:
Upaya Menghilangkan Jejak dan Penemuan Mayat
Setelah memutilasi, Antok berupaya menghilangkan jejak dengan membuang potongan tubuh korban di tiga lokasi berbeda untuk menyulitkan identifikasi. Koper berisi potongan tubuh utama dibuang di sungai dekat Tempat Pembuangan Sampah di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, pada 21 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Potongan kaki korban kemudian dibuang di alas/hutan Sampung, Kabupaten Ponorogo, pada 22 Januari 2025 sekitar pukul 00.00 WIB.
Sedangkan kepala korban dibuang di Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, pada 22 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Upaya ini terungkap setelah jasad korban ditemukan oleh warga pada Kamis, 23 Januari 2025 pagi di Ngawi.Antok juga berusaha menjual mobil Suzuki Ertiga milik Uswatun kepada Heru Wanto dan Achmad Bagus Setiawan alias Wawan (DPO).
Barang-barang milik Uswatun lainnya, seperti identitas dan kartu ATM, dibakar di depan rumah Antok. Penyelidikan polisi, termasuk pemeriksaan CCTV hotel dan forensik, mengarah pada penangkapan Rohmad Tri Hartanto pada 26 Januari 2025, pukul 00.00 WIB, di jalan tol saat ia mencoba melarikan diri dari Ponorogo.
Reaksi Publik dan Keluarga Korban
Kasus pembunuhan dan mutilasi yang menggemparkan awal tahun 2025 ini telah menarik perhatian publik karena kekejian perbuatannya. Tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa menunjukkan keseriusan negara dalam menanggapi kejahatan yang merusak rasa kemanusiaan ini.
Keluarga korban melalui kuasa hukum mereka, Erfan Hariyanto, meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya karena perbuatan tersebut telah menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga.
Kesimpulan
Tuntutan hukuman mati terhadap Rohmad Tri Hartanto alias Antok mencerminkan beratnya kejahatan pembunuhan berencana dan mutilasi yang dilakukannya terhadap Uswatun Khasanah. Meskipun pihak terdakwa akan mengajukan pembelaan dengan argumen bahwa tindakan itu spontan. Bukti-bukti dan kronologi yang terungkap selama persidangan menunjukkan adanya perencanaan yang matang dalam menghilangkan nyawa korban dan jejak kejahatan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen hukum untuk memberikan keadilan atas tindakan yang sangat tidak manusiawi. Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap tentang Antok Dituntut Hukuman Mati hanya di POS VIRAL.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.detik.com
- Gambar Kedua dari www.detik.com