Iptu CS, seorang perwira polisi di Labusel, dituduh pesta narkoba saat Lebaran 2025, sebuah klaim yang disebarkan melalui media sosial.
Kapolres Labusel segera memerintahkan Propam untuk menyelidiki tuduhan ini, termasuk melakukan tes urine terhadap Iptu CS dan istrinya. Hasil tes urine menunjukkan bahwa Iptu CS negatif narkoba. Unit Paminal juga melakukan patroli siber dan menemukan akun-akun yang menyebarkan narasi negatif tentang Iptu CS. Investigasi ini dilakukan sebagai respons terhadap tuduhan yang viral di media sosial untuk memastikan kebenaran informasi dan menjaga integritas kepolisian. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran POS VIRAL.
Kronologi Awal Kasus
Kasus ini bermula ketika sebuah akun Facebook bernama Putri Tanjung mengunggah sebuah postingan yang menuduh Iptu CS, Kanit Pidum Satuan Reserse Kriminal Polres Labusel, mengadakan pesta narkoba pada hari kedua Lebaran 2025. Postingan tersebut kemudian dihapus, namun diunggah kembali oleh akun lain bernama Lacin Lacin, sehingga tuduhan tersebut semakin menyebar.
Postingan itu secara spesifik menuduh Iptu CS terlibat dalam pesta ekstasi dan mengimplikasikannya dalam jaringan narkoba. Menanggapi viralnya tuduhan tersebut, Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring, dengan cepat memerintahkan Propam Polres Labusel untuk melakukan investigasi menyeluruh.
Langkah pertama yang diambil adalah memanggil Iptu CS dan istrinya, HP, untuk dimintai keterangan terkait tuduhan yang beredar. Selain itu, Propam Polres Labusel juga menjadwalkan tes urine untuk Iptu CS guna memastikan kebenaran atau ketidakbenaran penggunaan narkoba seperti yang dituduhkan. Respon cepat ini menunjukkan keseriusan Polres Labusel dalam menanggapi isu sensitif dan menjaga citra institusi kepolisian.
POSVIRAL hadir di saluran wahtsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

Tanggapan Resmi Kepolisian
Tanggapan resmi Kepolisian dalam kasus ini diwujudkan melalui tindakan cepat Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring, yang memerintahkan Propam Polres Labusel untuk segera melakukan investigasi terhadap Iptu CS, seorang Polisi Labusel Pesta Narkoba setelah tuduhan pesta narkoba viral di media sosial. Investigasi ini mencakup pemanggilan Iptu CS dan istrinya, HP, untuk dimintai keterangan terkait tuduhan yang beredar di masyarakat.
Selain itu, sebagai bagian dari proses investigasi, Propam Polres Labusel melakukan tes urine terhadap Iptu CS untuk membuktikan apakah yang bersangkutan terlibat dalam penggunaan narkoba atau tidak. Hasil tes urine menunjukkan bahwa Iptu CS negatif narkoba, yang dikonfirmasi langsung oleh AKP DP Tarigan dari Propam Polres Labusel.
Lebih lanjut, Unit Paminal Polres Labusel melakukan patroli siber dan menemukan akun-akun Facebook yang menyebarkan narasi negatif dan menjelekkan nama baik Iptu CS. Tanggapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti setiap aduan masyarakat secara profesional dan transparan, serta menjaga nama baik institusi.
Baca Juga:
Proses Penyelidikan
Proses penyelidikan kasus ini dimulai dengan perintah Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring, kepada Propam Polres Labusel untuk melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Iptu CS, yang dituduh terlibat pesta narkoba saat Lebaran 2025. Langkah awal penyelidikan adalah pemanggilan Iptu CS dan istrinya, HP, untuk memberikan keterangan terkait tuduhan yang beredar. Selain itu, Propam Polres Labusel juga melakukan tes urine terhadap Iptu CS pada tanggal 3 April 2025, pukul 12.00 WIB, untuk memastikan apakah yang bersangkutan mengonsumsi narkoba.
Unit Paminal Polres Labusel turut berperan dalam penyelidikan dengan melakukan patroli siber untuk mencari tahu asal-usul informasi yang menuduh Iptu CS. Mereka menemukan akun Facebook milik Putri Tanjung yang pertama kali mengunggah narasi yang menyudutkan Iptu CS.
Penyelidikan juga melibatkan pemeriksaan terhadap Iptu CS oleh Kanit Paminal Polres Labusel, Iptu Zulkarnain Batubara, untuk mengetahui keberadaan Iptu CS saat Lebaran kedua. Fakta juga diperkuat oleh Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Rogantina Ginting, yang menyatakan bahwa Iptu CS sedang menangani kasus dugaan pembunuhan saat Lebaran kedua.
Bukti dan Fakta Sebenarnya
Bukti utama yang membantah tuduhan terhadap Iptu CS adalah hasil tes urine yang menunjukkan hasil negatif narkoba. AKP DP Tarigan dari Propam Polres Labusel mengonfirmasi hasil tes urine tersebut. Yang membuktikan bahwa Iptu CS tidak mengonsumsi narkoba seperti yang dituduhkan. Selain itu, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, Iptu CS sedang melaksanakan pengembangan kasus dugaan pembunuhan di wilayah hukum Polsek Silangkitang pada saat Lebaran kedua, tanggal 1 April 2025.
Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Rogantina Ginting, juga membenarkan bahwa Iptu CS sedang menangani kasus pembunuhan tersebut. Istri Iptu CS, HP, memberikan klarifikasi bahwa ia mengetahui tentang pemberitaan tersebut dan memberikan dukungan moral kepada suaminya untuk terus menjalankan tugasnya.
Lebih lanjut, foto-foto yang diunggah oleh akun Facebook Putri Tanjung adalah foto lama dan narasi yang diungkapkan tidak benar. Fakta-fakta ini mendukung kesimpulan bahwa tuduhan pesta narkoba terhadap Iptu CS tidak terbukti kebenarannya.
Pernyataan Resmi Propam
Pernyataan resmi dari Propam Polres Labusel menegaskan bahwa Iptu CS tidak terbukti terlibat dalam pesta narkoba seperti yang dituduhkan dalam unggahan viral di media sosial. AKP DP Tarigan dari Propam Polres Labusel secara tegas menyatakan bahwa hasil tes urine Iptu CS menunjukkan hasil negatif narkoba. Hal ini menjadi bukti kuat bahwa Iptu CS tidak mengonsumsi narkoba.
Propam Polres Labusel juga telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Iptu CS dan saksi-saksi terkait, termasuk istrinya, HP. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi yang mengarah pada keterlibatan Iptu CS dalam kegiatan ilegal seperti pesta narkoba.
Lebih lanjut, Propam Polres Labusel mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Terutama yang dapat mencemarkan nama baik seseorang atau institusi. Propam Polres Labusel juga akan menindak tegas pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks yang merugikan pihak lain.
Kesimpulan
Kesimpulannya, tuduhan yang dialamatkan kepada Iptu CS, Kanit Pidum Satuan Reserse Kriminal Polres Labusel. Terkait pesta narkoba saat Lebaran 2025, tidak terbukti kebenarannya. Investigasi yang dilakukan oleh Propam Polres Labusel, termasuk tes urine dan pemeriksaan saksi-saksi. Menunjukkan bahwa Iptu CS negatif narkoba dan sedang menjalankan tugas pengembangan kasus pembunuhan pada saat yang dituduhkan.
Penyebaran informasi yang tidak benar melalui media sosial, yang dilakukan oleh akun Facebook Putri Tanjung dan diunggah ulang oleh akun lain, telah mencemarkan nama baik Iptu CS dan institusi kepolisian. Polres Labusel telah mengambil tindakan cepat dan profesional dalam menanggapi tuduhan ini, membuktikan komitmen mereka dalam menjaga integritas dan transparansi.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi. Serta selalu melakukan verifikasi kebenaran sebelum menyebarkannya, untuk menghindari penyebaran hoaks yang dapat merugikan orang lain. Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap mengenai Perwira Polisi Labusel Pesta Narkoba.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari suarafaktual.com
- Gambar Kedua dari waspada.id