Gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang diajukan oleh Subhan Palal terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru.
Gugatan ini berfokus pada keabsahan ijazah SMA Gibran yang diperoleh dari luar negeri, yang dianggap tidak memenuhi syarat administratif untuk pencalonan dalam Pilpres 2024.
Simak berbagai berita dan informasi menarik lainnya yang bisa Anda temukan di POS VIRAL.
Mediasi Gagal Sidang Pokok Dimulai
Mediasi antara Subhan Palal dan kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 13 Oktober 2025, gagal mencapai kesepakatan. Subhan menuntut dua hal utama, yakni permintaan maaf dari Gibran dan pengunduran dirinya dari jabatan Wakil Presiden.
Pihak Gibran, melalui kuasa hukumnya Dadang Herli Saputra. Menolak seluruh tuntutan tersebut dengan alasan bahwa ijazah Gibran sah dan tidak ada dasar hukum yang mengharuskan pengunduran diri.
Akibat kegagalan mediasi ini, perkara kini dilanjutkan ke sidang pokok perkara, yang dijadwalkan berlangsung dalam dua minggu ke depan.
Sidang pokok diharapkan akan membahas secara mendalam bukti dan argumen kedua belah pihak. Termasuk validitas ijazah Gibran dan tuntutan ganti rugi senilai Rp125 triliun.
Pengadilan akan menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan fakta dan dokumen yang diajukan. Dengan tujuan memberikan keputusan yang adil dan sesuai prosedur hukum.
POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

Tuntutan Rp125 Triliun Untuk Negara
Subhan Palal menegaskan bahwa tuntutan ganti rugi sebesar Rp125 triliun dalam gugatan perdatanya terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan negara.
Ia beralasan bahwa ijazah SMA Gibran yang diperoleh dari luar negeri diduga tidak memenuhi syarat administratif yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pencalonan dalam Pilpres 2024.
Menurut Subhan, ketidakpatuhan ini dapat merugikan negara dan menimbulkan preseden buruk bagi integritas proses politik dan administrasi publik.
Lebih lanjut, Subhan berharap bahwa gugatan ini dapat memberikan efek jera bagi pejabat publik dan calon pejabat lainnya. Agar selalu memastikan dokumen dan persyaratan administratif mereka sah dan sesuai ketentuan.
Ia menekankan bahwa proses hukum ini penting untuk menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas di pemerintahan. Serta memastikan bahwa setiap pejabat publik bertindak sesuai hukum dan tidak merugikan kepentingan negara maupun masyarakat.
Baca Juga:
Gibran Tegaskan Tidak Akan Mundur
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa ia tidak akan mundur dari jabatannya meskipun tengah menghadapi gugatan hukum terkait keabsahan ijazahnya.
Gibran menekankan bahwa ijazah yang dimilikinya sah dan telah diverifikasi sesuai prosedur yang berlaku. Sehingga tidak ada alasan hukum yang memaksanya untuk mengundurkan diri.
Pernyataan ini disampaikan untuk menegaskan komitmennya tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Wakil Presiden.
Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, menambahkan bahwa pihaknya siap menghadapi proses hukum di pengadilan dan akan membuktikan keabsahan dokumen pendidikan kliennya.
Dadang juga menekankan bahwa gugatan tersebut bersifat perdata dan tidak secara otomatis berdampak pada jabatan politik Gibran. Sehingga tidak ada dasar hukum bagi kliennya untuk mundur.
Pihak Gibran menyatakan akan mengikuti proses peradilan hingga selesai dengan itikad baik dan profesional.
Proses Hukum Berlanjut Dengan Harapan Damai
Meskipun mediasi gagal, Subhan Palal masih membuka peluang untuk kembali berdialog dengan pihak Gibran sebelum sidang resmi dimulai. Ia berharap ada itikad baik dari Gibran untuk menyelesaikan masalah ini secara damai demi kebaikan bersama dan untuk bangsa Indonesia.