Tuesday, October 14POS VIRAL
Shadow

Gibran Tak Mau Mundur, Gugatan Ijazah Rp125 Triliun Lanjut Ke Pengadilan!

Gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang diajukan oleh Subhan Palal terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru.

Gibran Tak Mau Mundur, Gugatan Ijazah Rp125 Triliun Lanjut Ke Pengadilan!

Gugatan ini berfokus pada keabsahan ijazah SMA Gibran yang diperoleh dari luar negeri, yang dianggap tidak memenuhi syarat administratif untuk pencalonan dalam Pilpres 2024.

Simak berbagai berita dan informasi menarik lainnya yang bisa Anda temukan di POS VIRAL.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Mediasi Gagal Sidang Pokok Dimulai

Mediasi antara Subhan Palal dan kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 13 Oktober 2025, gagal mencapai kesepakatan. Subhan menuntut dua hal utama, yakni permintaan maaf dari Gibran dan pengunduran dirinya dari jabatan Wakil Presiden.

Pihak Gibran, melalui kuasa hukumnya Dadang Herli Saputra. Menolak seluruh tuntutan tersebut dengan alasan bahwa ijazah Gibran sah dan tidak ada dasar hukum yang mengharuskan pengunduran diri.

Akibat kegagalan mediasi ini, perkara kini dilanjutkan ke sidang pokok perkara, yang dijadwalkan berlangsung dalam dua minggu ke depan.

Sidang pokok diharapkan akan membahas secara mendalam bukti dan argumen kedua belah pihak. Termasuk validitas ijazah Gibran dan tuntutan ganti rugi senilai Rp125 triliun.

Pengadilan akan menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan fakta dan dokumen yang diajukan. Dengan tujuan memberikan keputusan yang adil dan sesuai prosedur hukum.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

aplikasi nonton bola shotsgoal apk

Tuntutan Rp125 Triliun Untuk Negara

Subhan Palal menegaskan bahwa tuntutan ganti rugi sebesar Rp125 triliun dalam gugatan perdatanya terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan negara.

Ia beralasan bahwa ijazah SMA Gibran yang diperoleh dari luar negeri diduga tidak memenuhi syarat administratif yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pencalonan dalam Pilpres 2024.

Menurut Subhan, ketidakpatuhan ini dapat merugikan negara dan menimbulkan preseden buruk bagi integritas proses politik dan administrasi publik.

Lebih lanjut, Subhan berharap bahwa gugatan ini dapat memberikan efek jera bagi pejabat publik dan calon pejabat lainnya. Agar selalu memastikan dokumen dan persyaratan administratif mereka sah dan sesuai ketentuan.

Ia menekankan bahwa proses hukum ini penting untuk menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas di pemerintahan. Serta memastikan bahwa setiap pejabat publik bertindak sesuai hukum dan tidak merugikan kepentingan negara maupun masyarakat.

Baca Juga: 

Gibran Tegaskan Tidak Akan Mundur

Gibran Tegaskan Tidak Akan Mundur

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa ia tidak akan mundur dari jabatannya meskipun tengah menghadapi gugatan hukum terkait keabsahan ijazahnya.

Gibran menekankan bahwa ijazah yang dimilikinya sah dan telah diverifikasi sesuai prosedur yang berlaku. Sehingga tidak ada alasan hukum yang memaksanya untuk mengundurkan diri.

Pernyataan ini disampaikan untuk menegaskan komitmennya tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Wakil Presiden.

Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, menambahkan bahwa pihaknya siap menghadapi proses hukum di pengadilan dan akan membuktikan keabsahan dokumen pendidikan kliennya.

Dadang juga menekankan bahwa gugatan tersebut bersifat perdata dan tidak secara otomatis berdampak pada jabatan politik Gibran. Sehingga tidak ada dasar hukum bagi kliennya untuk mundur.

Pihak Gibran menyatakan akan mengikuti proses peradilan hingga selesai dengan itikad baik dan profesional.

Proses Hukum Berlanjut Dengan Harapan Damai

Meskipun mediasi gagal, Subhan Palal masih membuka peluang untuk kembali berdialog dengan pihak Gibran sebelum sidang resmi dimulai. Ia berharap ada itikad baik dari Gibran untuk menyelesaikan masalah ini secara damai demi kebaikan bersama dan untuk bangsa Indonesia.

Gugatan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi negara dan menyentuh isu keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan politik.

Proses hukum yang berlangsung diharapkan dapat memberikan kejelasan dan memastikan bahwa setiap calon pejabat publik memenuhi persyaratan yang berlaku.

Terima kasih atas waktunya, semoga informasi ini bisa membantu Anda dan siap menghadapi situasi apa pun, kunjungi kami lagi untuk terus mendapatkan kabar viral dan update terkini lainnya di POS VIRAL.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari detik.com
  • Gambar Kedua dari www.cnnindonesia.com
Tele Grup
Channel WA
Grup FB
Search