Monday, March 31POS VIRAL
Shadow

Gila! ART Curi Jam Tangan Rp 3 Miliar dari Majikan, Modusnya Terbongkar

Seorang ART di Jakarta Selatan ditangkap karena curi jam tangan mewah Patek Philippe milik majikan senilai mencapai Rp 3 miliar.

Gila! ART Curi Jam Tangan Rp 3 Miliar dari Majikan, Modusnya Terbongkar

Pelaku mengganti jam asli dengan replika saat majikannya tidak memperhatikan. Aksi ini terungkap setelah majikan menyadari perbedaan pada jam tangannya. ART tersebut kemudian menjual jam tangan curian di Surabaya dengan harga Rp 500 juta. Kasus ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam mempekerjakan asisten rumah tangga dan potensi risiko pencurian barang berharga di rumah. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran POS VIRAL.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Kronologi Pencurian Jam Tangan Mewah

Kejadian bermula ketika korban, seorang pemilik apartemen di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tidak menyadari jam tangan Patek Philippe miliknya telah ditukar dengan yang palsu. ART bernama Ismi Riyanti memanfaatkan posisinya untuk menukar jam tangan asli dengan replika tanpa sepengetahuan majikannya.

Aksi pencurian ini terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025, di unit apartemen lantai 22. Setelah berhasil menukar jam tangan, Ismi kemudian menjual jam tangan Patek Philippe yang asli tersebut di Surabaya seharga Rp 550 juta, jauh di bawah harga aslinya yang mencapai Rp 3 miliar.

Kecurigaan majikan timbul setelah menyadari bahwa jam tangannya telah ditukar dengan barang palsu. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, yang kemudian menangkap Ismi di Stasiun Gubeng, Surabaya. Setelah diinterogasi, Ismi mengakui perbuatannya.

POSVIRAL hadir di saluran wahtsapp, silakan JOIN CHANNEL

Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

aplikasi nonton bola shotsgoal apk

Modus Operandi Pencurian

Ismi Riyanti, seorang asisten rumah tangga (ART), melakukan pencurian jam tangan mewah Patek Philippe dengan memanfaatkan pekerjaannya di apartemen majikannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Modus operandi yang digunakan adalah dengan menukar jam tangan Patek Philippe asli milik korban dengan jam tangan palsu. Penukaran ini dilakukan secara diam-diam, tanpa sepengetahuan korban.

Setelah berhasil mendapatkan jam tangan asli, Ismi kemudian menjualnya di Surabaya. Jam tangan mewah senilai Rp 3 miliar tersebut dijual dengan harga yang jauh lebih murah, yaitu Rp 550 juta. Polisi mengungkapkan bahwa Ismi memanfaatkan kepercayaaan majikannya sebagai ART untuk melancarkan aksinya. Modus ini terungkap setelah korban menyadari bahwa jam tangannya telah ditukar dengan yang palsu dan melaporkannya ke pihak berwajib.

Baca Juga: 

Penyelidikan Polisi Mengungkap Kebenaran

Penyelidikan Polisi Mengungkap Kebenaran

Polres Metro Jakarta Selatan memulai penyelidikan setelah menerima laporan dari korban pada tanggal 14 Maret 2025. Polisi menerima informasi bahwa pelaku berada di Surabaya. Tim Opsnal Polres Metro Jakarta Selatan, dengan dukungan anggota Polda Jatim, berhasil menangkap Isma Riyanti di Stasiun Gubeng, Surabaya pada 18 Maret 2025.

Dalam pemeriksaan awal, Isma mengakui telah mencuri jam tangan mewah tersebut dan menukarnya dengan barang palsu yang dibeli secara daring. Ia membeli jam palsu tersebut secara online dengan harga ratusan ribu rupiah. Polisi juga menemukan bahwa jam tangan asli telah dijual oleh tersangka di Surabaya seharga Rp 550 juta.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, menyatakan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya, Isma dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Pengakuan Pelaku dan Motif Sebenarnya

Dalam pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Selatan, Isma Riyanti mengakui perbuatannya mencuri jam tangan mewah milik majikannya. Ia mengaku bahwa motif pencurian tersebut adalah karena faktor ekonomi dan gaya hidup. Isma tergiur dengan kemewahan jam tangan tersebut dan berniat untuk mendapatkan uang dengan cepat.

Isma menjelaskan bahwa ia telah merencanakan pencurian ini selama beberapa hari. Ia memanfaatkan kelengahan majikannya untuk mengambil jam tangan tersebut dan kemudian menggantinya dengan jam tangan palsu yang ia beli secara online. Ia menuturkan bahwa ia membeli jam tangan palsu tersebut dengan harga yang relatif murah, hanya ratusan ribu rupiah, untuk mengelabui majikannya.

Setelah berhasil mencuri jam tangan asli, Isma melarikan diri ke Surabaya dan menjual jam tersebut kepada seseorang yang ia kenal seharga Rp 550 juta. Uang hasil penjualan jam tangan curian tersebut rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan membayar hutang. Namun, sebelum niat tersebut terwujud, polisi berhasil menangkapnya di Stasiun Gubeng, Surabaya. Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya kejujuran dan konsekuensi dari tindakan kriminal.

Dampak Kasus Pencurian Jam Tangan Mewah

Kasus pencurian jam tangan mewah oleh ART ini memberikan dampak yang signifikan, baik bagi korban maupun pelaku.Kerugian materi yang dialami korban mencapai kurang lebih Rp 3 miliar. Selain itu, kasus ini juga menimbulkan trauma dan hilangnya kepercayaan terhadap orang yang bekerja di rumah.

Bagi pelaku, Isma Riyanti, kasus ini membawa konsekuensi hukum yang serius. Ia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kasus ini juga mencoreng nama baik pelaku dan keluarganya. Lebih luas lagi, kasus ini meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kehati-hatian dalam mempekerjakan ART dan perlunya pengawasan terhadap barang-barang berharga di rumah.

Kesimpulan

Kasus pencurian jam tangan mewah Patek Philippe oleh seorang ART di Jakarta Selatan menjadi sorotan karena nilai kerugian yang besar, mencapai Rp 3 miliar. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menukar jam tangan asli dengan replika yang dibeli secara daring, memanfaatkan kelengahan korban.

Penyelidikan polisi yang cepat dan koordinasi dengan Polda Jawa Timur berhasil menangkap pelaku di Surabaya. Pengakuan pelaku mengungkap motif ekonomi sebagai latar belakang tindakan kriminal tersebut. Dampak dari kasus ini tidak hanya kerugian materi bagi korban, tetapi juga hilangnya kepercayaan dan trauma.

Pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 363 KUHP. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mempekerjakan ART dan meningkatkan keamanan di lingkungan rumah. Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap mengenai ART Curi Jam Tangan Majikan Senilai Mencapai Rp 3 Miliar.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari tribunnews.com
  2. Gambar Kedua dari detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Home
Channel
Search