Saturday, September 13POS VIRAL
Shadow

Heboh! Berangkatkan Umrah Pakai Uang Judol, Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun!

Rajo Emirsyah, mantan pegawai Kominfo, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus TPPU terkait judi daring (judol).​

Heboh! Berangkatkan Umrah Pakai Uang Judol, Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun!

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi sorotan karena Rajo terbukti menerima Rp15 miliar dari sindikat judol untuk melindungi situs mereka agar tidak diblokir. Dana haram tersebut digunakan untuk gaya hidup mewah, termasuk liburan ke luar negeri, touring motor, dan yang paling mengejutkan, membiayai ibadah umrah bagi 47 orang. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran .

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Skandal Dana Judi Daring di Komdigi

​Kasus yang menjerat Rajo Emirsyah berpusat pada penerimaan uang Rp15 miliar sebagai “uang tutup mulut”. ​Dana ini diberikan sebagai imbalan atas praktik perlindungan situs-situs judi online agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Yang saat ini dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). ​

Rajo Emirsyah sendiri adalah mantan pegawai Kominfo yang berperan sebagai penampung aliran dana haram dari sindikat judol tersebut. Uang sebesar Rp15 miliar tersebut tidak diterima Rajo Emirsyah seorang diri. ​Dana tersebut berasal dari sejumlah pegawai Kominfo lainnya. Yaitu Denden Imadudin, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing, dan Yudha Rahman Setiadi.

​Mereka semua merupakan mantan pegawai Komdigi yang terlibat dalam praktik mem-bekingi situs judol agar tidak terblokir oleh Kominfo. Kasus ini menyoroti bagaimana integritas institusi pemerintah dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Dan kejahatan terorganisir, menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

aplikasi nonton bola shotsgoal apk

Penggunaan Uang Haram Umrah dan Gaya Hidup Mewah

​Dalam persidangan, Rajo Emirsyah mengungkapkan secara rinci bagaimana uang Rp15 miliar hasil kejahatan tersebut digunakan. ​Salah satu pengeluaran yang paling mengejutkan adalah untuk membiayai ibadah umrah bagi 47 orang. Penggunaan dana ilegal untuk tujuan keagamaan ini menimbulkan kontroversi dan perdebatan etika yang luas di masyarakat.

Hal ini mencerminkan upaya untuk mencuci uang dengan cara yang seolah-olah bernilai positif, namun esensinya tetap berasal dari tindak kejahatan. ​Selain untuk umrah, Rajo Emirsyah juga menggunakan uang tersebut untuk membiayai gaya hidup mewah. ​Ia diketahui berlibur ke luar negeri bersama mantan kekasihnya, Mona Cindy Prestyo. ​Tidak hanya itu, Rajo juga membiayai perjalanan touring motor bersama komunitas Harley Davidson ke berbagai lokasi eksotis seperti Labuan Bajo, Sumba, Aceh, hingga Malaysia.

​Biaya untuk satu kali touring motor ini bahkan bisa mencapai Rp600 juta hingga Rp700 juta, yang seluruhnya dibayar oleh Rajo. Pengeluaran fantastis ini menunjukkan skala penyalahgunaan dana yang sangat besar dan gaya hidup bergelimang harta yang dinikmati Rajo dari hasil kejahatan.

Baca Juga: 

Tuntutan Jaksa dan Putusan Hakim

Tuntutan Jaksa dan Putusan Hakim

​Proses hukum terhadap Rajo Emirsyah menunjukkan perbedaan signifikan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim Jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya menuntut Rajo Emirsyah dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dalam tuntutannya. Jaksa menyatakan bahwa Rajo Emirsyah berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mendukung program pemerintah. Dalam memberantas kejahatan tindak pidana pencucian uang, yang dianggap sebagai hal memberatkan.

​Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. ​Meskipun demikian, putusan ini tetap menegaskan bahwa Rajo Emirsyah terbukti secara sah. Dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Struktur Klaster Dalam Kasus Judol Kominfo

​Kasus perlindungan situs judol agar tidak terblokir oleh Kementerian Kominfo ini dipecah menjadi empat klaster. Yang menunjukkan kompleksitas dan luasnya jaringan kejahatan ini. Setiap klaster memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan praktik ilegal ini:

  • Klaster Koordinator: ​Klaster pertama ini terdiri dari terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas. Mereka diduga berperan sebagai otak atau pemimpin dalam sindikat ini.
  • Klaster Mantan Pegawai Kementerian Kominfo: ​Klaster kedua melibatkan mantan pegawai Kominfo seperti Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana. Mereka adalah pihak yang memfasilitasi perlindungan situs judol dari dalam.
  • Klaster Pengelola Agen Situs Judol: ​Klaster ketiga mencakup Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai, Ana, dan Budiman. Mereka adalah individu yang secara langsung mengelola situs-situs judi daring tersebut.
  • Klaster Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): ​Klaster keempat adalah para penampung hasil dari perlindungan situs judol Selain Rajo Emirsyah. Terdakwa lain dalam klaster ini adalah Darmawati dan Adriana Angela Brigita. Mereka bertugas menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan.

​Para terdakwa di klaster TPPU dikenakan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kesimpulan

​Kasus Rajo Emirsyah ini membuka mata publik terhadap praktik korupsi dan pencucian uang yang melibatkan oknum. Di lembaga pemerintahan dan sindikat judi daring vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan kepadanya. Menjadi peringatan keras bagi siapapun yang terlibat dalam kejahatan semacam ini. ​

Penggunaan uang hasil kejahatan untuk membiayai ibadah umrah bagi puluhan orang, serta untuk gaya hidup mewah. Menunjukkan betapa kompleksnya modus operandi pencucian uang yang dilakukan para pelaku. ​Struktur klaster dalam kasus ini juga memperlihatkan jaringan kejahatan yang terorganisir dengan rapi.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna memberantas tuntas praktik judi online dan pencucian uang di Indonesia. Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap tentang Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun hanya di POS VIRAL.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari www.inilah.com
  2. Gambar Kedua dari www.tribunnews.com
Tele Grup
Channel WA
Grup FB
Search