Kasus penipuan yang melibatkan pemalsuan sidik jari orang yang telah meninggal dunia menghebohkan publik Taiwan.
Seorang wanita di Hsinchu dijatuhi hukuman penjara dua tahun dengan masa percobaan setelah terbukti memalsukan perjanjian pinjaman senilai NT$8,5 juta (sekitar Rp4,6 miliar) dengan menggunakan sidik jari pria yang sudah meninggal.
Peristiwa ini terjadi pada 21 Februari 2025, sekitar enam jam setelah debitur yang diduga, bermarga Peng, meninggal dunia. Simak berbagai berita dan informasi menarik lainnya yang bisa Anda temukan di POS VIRAL.
Modus Operandi yang Mengejutkan
Modus operandi yang dilakukan oleh Lee sangat mengejutkan karena melibatkan pemanfaatan jenazah. Lee mendatangi rumah duka tempat jenazah Peng disemayamkan beberapa jam setelah kematiannya.
Dengan membawa bantalan tinta, ia membubuhkan sidik jari Peng pada dokumen perjanjian pinjaman yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Dokumen palsu itu menyatakan bahwa Peng meminjam uang sebesar NT$8,5 juta dari Lee dengan menjaminkan tanah sebagai agunan. Padahal transaksi tersebut tidak pernah dilakukan semasa hidup Peng.
Aksi Lee diketahui oleh seorang pekerja rumah duka yang merasa curiga dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga almarhum serta pihak kepolisian.
Penemuan ini memicu penyelidikan yang cepat dan intensif oleh aparat hukum. Kejadian ini menyoroti betapa mudahnya identitas seseorang, bahkan setelah meninggal. Bisa disalahgunakan jika tidak ada pengawasan yang ketat terhadap dokumen legal dan administrasi keuangan.
POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

Tindak Lanjut Hukum Putusan Pengadilan
Setelah penyelidikan dilakukan oleh pihak kepolisian Taiwan, wanita bernama Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka karena memalsukan dokumen perjanjian pinjaman dengan menggunakan sidik jari orang yang telah meninggal.
Pengadilan Distrik Hsinchu memeriksa bukti-bukti termasuk kesaksian pekerja rumah duka, dokumen pinjaman palsu. Serta rekaman aktivitas Lee saat melakukan pemalsuan.
Dari pemeriksaan ini, hakim menyimpulkan bahwa tindakan Lee merupakan pelanggaran serius terhadap hukum. Karena menipu sistem keuangan dan memanfaatkan identitas orang meninggal secara ilegal.
Putusan pengadilan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun terhadap Lee. Namun pengadilan menangguhkan pelaksanaan hukuman selama lima tahun dengan masa percobaan.
Keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa Lee mengklaim bertindak sebagai kreditur yang mencoba menagih utang. Meskipun cara yang ditempuhnya jelas melanggar hukum.
Meskipun hukuman ditangguhkan, pengadilan menegaskan bahwa tindakan Lee tetap dianggap kriminal dan dapat dieksekusi kembali jika ia melanggar ketentuan masa percobaan, sehingga memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya integritas dalam administrasi keuangan.
Baca Juga: Aneh Tapi Nyata, Nenek yang Tak Punya HP Malah Dituduh Judol dan Dicoret Bansos
Terungkapnya Aksi Pelaku
Aksi Lee tidak luput dari perhatian seorang pekerja di rumah duka, yang kemudian memberitahu keluarga Peng dan pihak kepolisian. Polisi segera bertindak dan menangkap Lee di tempat kejadian, serta menyita barang bukti yang terkait dengan aksinya.
Dalam putusannya, pengadilan mencatat bahwa dokumen palsu tersebut tidak pernah digunakan. Selain itu, pengadilan juga mempertimbangkan pengakuan Lee dan kerja samanya selama proses hukum. Kasus ini menyoroti penggunaan sidik jari sebagai alat identifikasi penting dan konsekuensi hukum dari pemalsuan dokumen semacam itu.
Pentingnya Sidik Jari Dalam Identifikasi
Sidik jari memiliki peran krusial dalam identifikasi individu, baik dalam konteks pidana maupun sipil. Dalam kasus-kasus lain, sidik jari juga digunakan untuk mengidentifikasi korban kejahatan.
Misalnya, dalam kasus pembunuhan diplomat Kemlu ADP. Sidik jari korban ditemukan pada lakban yang melilit kepalanya. Menguatkan indikasi bahwa tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kejadian tersebut.
Teknologi identifikasi sidik jari seperti MAMBIS (Mobile Automated Multi-Biometric Identificatioan System) juga digunakan untuk mengidentifikasi korban mutilasi dari pusat data KTP elektronik. Ini menunjukkan betapa vitalnya sidik jari sebagai bukti forensik yang tak terbantahkan.
Terima kasih atas waktunya, semoga informasi ini bisa membantu Anda dan siap menghadapi situasi apa pun, kunjungi kami lagi untuk terus mendapatkan kabar viral dan update terkini lainnya di POS VIRAL.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.kompas.com
- Gambar Kedua dari www.cnnindonesia.com