Thursday, May 1POS VIRAL
Shadow

Isa Zega Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik

Selebgram Isa Zega menjadi sorotan publik usai dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari.

isa-zega-dijatuhi-hukuman-5-tahun-penjara-kasus-pencemaran-nama-baik

Kasus ini memicu perdebatan luas tentang batas kebebasan berekspresi di media sosial dan dampak hukum dari ujaran pencemaran nama baik di ranah digital. POS VIRAL akan membahas secara rinci mengenai kasus yang melibatkan Selebgram Isa Zega yang diduga menjadi pelaku atas kasus pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari, yuk simak selengkapnya!

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Kronologi Kasus Pencemaran Nama Baik Isa Zega

Kasus bermula ketika Isa Zega diduga memposting konten di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari, istri pengusaha Gilang Widya Pramana. Isa didakwa menggunakan kata-kata yang merendahkan brand MS Glow. Isa juga menyebut Shandy dengan istilah yang dinilai menghina, seperti “EIM ESS GELOGAKLOWING” untuk brand dan “Shaundesip” untuk nama Shandy.

Hal ini dianggap telah merugikan secara materi dan non-materi korban. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menghadirkan dakwaan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) huruf a, yang mengatur tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

aplikasi nonton bola shotsgoal apk

Tuntutan Hukum dan Putusan Hakim

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang pada 30 April 2025. JPU menuntut Isa Zega untuk menjalani hukuman penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp 10 juta. Dengan masa subsider dua bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Masa tahanan Isa Zega akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya, dan terdakwa tetap diperintahkan untuk ditahan selama proses persidangan.

JPU berpendapat bahwa Isa Zega tidak mengakui perbuatannya dan juga berbelit-belit dalam persidangan, yang dianggap memperberat kasusnya. Sementara itu, keadaan yang meringankan yang dipertimbangkan adalah bahwa Isaac Zega belum pernah dihukum sebelumnya.

Protes dan Respons Isa Zega

Isa Zega menyatakan kekecewaannya atas tuntutan tersebut. Ia merasa tuntutan lima tahun penjara terlalu berat dan menyayangkan adanya perubahan sangkaan pasal yang awalnya berbeda saat diperiksa oleh penyidik di Polda Jawa Timur.

Isa juga menyoroti hilangnya pasal pencemaran nama baik yang selama ini dia pahami dan digantikan dengan pasal lain yang ancaman hukumannya lebih berat, yakni hingga enam tahun penjara, meskipun akhirnya diputus lima tahun.

Selama persidangan, Isa Zega memilih untuk menunggu vonis dari majelis hakim. Isa Zega berharap adanya pertimbangan terhadap kesaksian yang sempat diajukan untuk melemahkan tuduhan tersebut.

Baca Juga:
Vonis Berat! 3 Terdakwa Kasus Ladang Ganja Bromo Dihukum 20 Tahun Penjara

Dampak Kasus Terhadap Kebebasan Berekspresi

Dampak Kasus Terhadap Kebebasan Berekspresi

Kasus Isa Zega membuka diskusi mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan pencemaran nama baik di era digital. Media sosial yang selama ini menjadi ruang bebas berekspresi, terkadang juga menjadi tempat menebar ujaran yang dapat merugikan pihak lain.

Penerapan Undang-Undang ITE dalam kasus ini mengingatkan publik akan pentingnya menjaga etika berkomunikasi dan bertanggung jawab atas setiap tulisan dan komentar yang dipublikasikan secara online.

Namun, di sisi lain, juga memunculkan kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan hukum untuk membungkam kritik atau pendapat yang tidak disukai.

Peran Pengadilan Dalam Menyelesaikan Kasus Ini

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen mendapat tugas untuk menimbang berbagai faktor dalam memutuskan perkara ini. Hakim Ayun Kristiyanto mempersilakan Isa Zega untuk mengajukan keberatan atas tuntutan jaksa dan memutuskan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap.

Putusan akhir menjadi momen penting untuk menentukan bagaimana hukum akan ditegakkan dalam melindungi nama baik individu maupun pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam era teknologi informasi.

Kesimpulan

Kasus Isa Zega mencerminkan risiko hukum yang dapat dihadapi oleh pengguna media sosial. Terlebih lagi ketika kita diduga melakukan tindakan yang dinilai mencemarkan nama baik orang lain. Hukuman 5 tahun penjara ini menjadi peringatan serius bahwa kebebasan berekspresi tidaklah tanpa batas dan harus dijalankan dengan tanggung jawab.

Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya memahami dan menghormati Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai landasan hukum utama. Yang dimana untuk mengatur komunikasi digital di Indonesia, sekaligus mengingatkan bahwa setiap orang harus berhati-hati di dunia maya.

Isa Zega kini menunggu keputusan akhir dari pengadilan. Yang dimana akan menjadi penentu nasibnya serta memberikan preseden penting dalam penegakan hukum terkait pencemaran nama baik.

Buat kalian yang ingin mendapatkan informasi terbaru dan ter-update lainnya, kalian bisa kunjungi POS VIRAL, yang dimana akan selalu memberikan informasi menarik dan terviral baik itu yang ada didalam negeri ataupun diluar negeri.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari surabaya.kompas.com
  2. Gambar Kedua dari jatimtimes.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tele Grup
Channel WA
Grup FB
Search