Mario Dandy Satriyo dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar atas kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG.

Terdakwa, yang sebelumnya telah berhadapan dengan kasus penganiayaan, kini menghadapi vonis yang signifikan atas tindak pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur, yang telah diputus bersalah dan memperoleh hukuman enam tahun penjara serta denda sebesar satu miliar rupiah.
Simak berbagai berita dan informasi menarik lainnya yang bisa Anda temukan di POS VIRAL.
Kronologi Kasus Pencabulan
Mario Dandy Satriyo, anak dari mantan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Tertangkap dalam kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya yang saat kejadian masih berusia di bawah umur.
Kasus bermula ketika korban, yang berinisial AG, melapor ke pihak berwajib bahwa selama masa pacaran ia mengalami tindakan persetubuhan yang dilakukan secara berlanjut oleh Mario Dandy. Meskipun korban masih anak-di-bawah-umur menurut undang-undang perlindungan anak.
Majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan banding menyatakan bahwa Mario terbukti melanggar pasal terkait “membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut”.
Setelah melalui persidangan, pengajuan kasasi dari Mario Dandy ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan putusan banding pun menjadi keputusan final.
Penganiayaan David Ozora
Pada 20 Februari 2023, di sebuah kawasan perumahan di Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Seorang pelajar bernama Cristalino David Ozora Latumahina menjadi korban penganiayaan yang digerakkan oleh Mario Dandy Satriyo bersama sejumlah rekannya.
Kronologinya bermula saat David menerima pesan dari mantan pacarnya, disebut AG, yang kemudian memicu Mario dan kelompoknya mendatangi lokasi David bersama mobil Jeep Rubicon. Lalu melakukan aksi kekerasan fisik secara berulang terhadap David hingga mengalami luka berat.
Setelah peristiwa tersebut viral di media sosial, aparat kepolisian Polda Metro Jaya dan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan mengambil alih penyidikan dan Mario Dandy serta dua rekannya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan berat.
Kasus ini kemudian menjadi sorotan luas karena pelaku berasal dari latar belakang sosial-ekonomi atas dan korban masih pelajar. Menimbulkan diskusi tentang penyalahgunaan kekuasaan dan ketimpangan perlakuan hukum.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!
Vonis dan Sanksi Hukum

Dalam pengadilan tingkat banding, Mario Dandy dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Denda tersebut memiliki ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan tambahan.
Pada tingkat pertama, vonisnya lebih ringan: 2 tahun penjara dengan denda yang sama (Rp 1 miliar) subsider 2 bulan kurungan. Kemudian hasil banding memperberat.
Karena kasasi ditolak, maka keputusan 6 tahun dan denda Rp 1 miliar resmi berlaku. Kedua perkara ini, yaitu penganiayaan dan pencabulan, telah terbukti di mata hukum. Menjadikannya menjalani hukuman total 18 tahun penjara.
Mario Dandy Perilaku “Flexing”
Kasus Mario Dandy tidak hanya menjadi sorotan karena tindakan kriminalnya. Tetapi juga karena perilakunya yang kerap “flexing” atau memamerkan harta kekayaan keluarganya di media sosial.
Netizen menginvestigasi Mario Dandy, yang saat itu berusia 20 tahun. Dan menemukan bahwa ia sering mengendarai mobil Jeep Rubicon bernomor polisi B 120 DEN.
Perilaku “flexing” ini menjadi viral dan mengungkap bahwa Mario Dandy adalah anak dari Rafael Alun Trisambodo. Mantan Kepala Bagian Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.
Terima kasih atas waktunya, semoga informasi ini bisa membantu Anda dan siap menghadapi situasi apa pun, kunjungi kami lagi untuk terus mendapatkan kabar viral dan update terkini lainnya di POS VIRAL.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.detik.com
- Gambar Kedua dari nasional.kompas.com
