Kejagung bongkar korupsi chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019-2022, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 1,9 triliun.
Kasus ini melibatkan anggaran negara senilai Rp 9,3 triliun yang dialokasikan untuk program digitalisasi pendidikan. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran POS VIRAL.
Kerugian Negara dan Modus Operandi
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,9 triliun, atau lebih tepatnya Rp 1,98 triliun menurut beberapa sumber.
Total anggaran pengadaan TIK 2020-2022 yang bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) mencapai Rp 9.307.645.245.000. Ada juga laporan yang menyebutkan anggaran ini menghabiskan dana sebesar Rp 9,982 triliun, yang terdiri dari Rp 3,582 triliun dari dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp 6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK).
Para tersangka diduga bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
Penunjukan sistem operasi Chrome ini bahkan dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri. Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih vendor penyedia laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome.
POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

Peran Nadiem Makarim
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim telah beberapa kali dipanggil oleh Kejagung untuk dimintai keterangan. Termasuk pemeriksaan selama 9 jam pada 15 Juli 2025. Nadiem Makarim diduga terlibat aktif dalam pengadaan Chromebook dan memerintahkan pelaksanaan program 2020-2022 menggunakan Chrome OS pada Mei 2020. Meskipun pengadaan belum dilaksanakan saat itu. Ia juga disebut memerintahkan pengadaan 1 juta unit Chrome OS.
Kejagung menyebutkan adanya grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” yang dibentuk oleh Jurist Tan dan Nadiem Makarim pada Agustus 2019 untuk membahas program digitalisasi. Perintah penggunaan Chrome OS oleh Nadiem Makarim ini menjadi dasar bagi Ibrahim Arief untuk tidak mau menandatangani kajian awal yang tidak menyebutkan Chrome OS.
Baca Juga:
Penetapan Tersangka dan Peran Masing-Masing
Kejaksaan Agung telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 80 saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti fisik maupun elektronik selama dua bulan terakhir .
Para tersangka tersebut adalah:
- MUL (Mulyatsyah): Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek. Mulyatsyah menindaklanjuti perintah Nadiem Makarim untuk pengadaan Chrome OS ke pihak ketiga dan mengarahkan Harnowo Santoso untuk melakukan pengadaan TIK ke penyedia Bhineka menggunakan Chrome OS. Ia juga membuat petunjuk teknis SMA untuk pengadaan Chrome OS 2021-2022 sebagai tindak lanjut dari Permen 5/2021 yang diterbitkan oleh Nadiem Makarim.
- SW (Sri Wahyuningsih): Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek. Sri Wahyuningsih menyuruh Bambang Walujo untuk menindaklanjuti perintah Nadiem Makarim dalam memilih pengadaan Chrome OS dengan metode e-katalog pada 30 Juni 2020. Setelah Bambang diganti, SW memerintahkan Wahyu Riyadi membuat e-katalog sistem pengadaan sekolah dan membuat petunjuk pelaksanaan untuk pengadaan 2021-2022 yang mengarahkan penggunaan produk Chrome OS.
- IBA (Ibrahim Arief): Konsultan teknologi di Kemendikbudristek. Ibrahim Arief disebut telah merencanakan penggunaan Chrome OS bahkan sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbudristek. Ia juga memengaruhi tim teknis untuk menggunakan Chrome OS dan tidak bersedia menandatangani kajian awal yang belum menyebutkan Chrome OS. Sehingga dibuatlah kajian kedua. Ibrahim Arief telah dua kali diperiksa sebagai saksi dan kemudian dijemput paksa oleh Kejagung pada 15 Juli 2025.
- JT (Jurist Tan): Mantan Staf Khusus Mendikbudristek. Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri dan telah ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan Agung karena berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik. Pada Agustus 2019, Jurist Tan bersama Nadiem Makarim membentuk grup WhatsApp untuk membahas program digitalisasi di Kemendikbudristek. Ia juga menghubungi SW, MUL. Dan IBA untuk menghadiri pertemuan Zoom guna membahas pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan sistem Chrome OS. Antara Januari dan April 2020, Jurist Tan bertemu dengan pihak Google untuk membahas pengadaan Chrome OS. Termasuk kemungkinan co-investment sebesar 30% dari Google untuk Kemendikbudristek.
Laptop Chromebook yang Tidak Optimal
Meskipun program ini menganggarkan pengadaan hingga 1,2 juta laptop Chromebook yang telah disebarkan ke seluruh daerah di Indonesia. Laptop-laptop ini dilaporkan tidak dapat digunakan secara maksimal oleh pelajar, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Penyebab utamanya adalah kesulitan penggunaan Chrome OS, khususnya bagi guru dan siswa. Karena laptop harus tersambung dengan internet agar dapat digunakan secara optimal.
Padahal, sinyal internet di Indonesia belum merata di seluruh daerah. Sehingga menyulitkan penggunaan Chromebook secara optimal. Sebuah uji coba pada tahun 2019 menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran.
Dari pengalaman tersebut, tim teknis merekomendasikan penggunaan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan penggunaan sistem operasi Chrome.
Manfaatkan juga waktu anda untuk mengeksplorasi lebih banyak lagi tentang semua informasi lainnya hanya di POS VIRAL.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari www.liputan6.com