Kasus Suap CPO Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah menjadi tersangka pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Penemuan ini menjadi bagian penting dari penyelidikan kasus korupsi besar yang melibatkan sejumlah pejabat dan oknum pengadilan, yang diduga memuluskan vonis lepas terhadap para terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak kelapa sawit.
Dibawah ini POS VIRAL akan membahas tentang kejagung gerebek, Duit Rp5,5 Miliar di rumah hakim, kasus suap CPO terungkap!
Latar Belakang Kasus Suap Vonis Lepas CPO
Kasus ini berawal dari dugaan adanya praktik suap atau gratifikasi dalam perkara pemberian vonis lepas atau “onslag” terhadap tiga terdakwa korporasi yang terlibat dalam kasus korupsi fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) yang terjadi pada periode 2021-2022. Vonis lepas ini berarti bahwa para terdakwa terbebas dari hukuman padahal kasus korupsi telah terbukti.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka. Termasuk tiga hakim yang merupakan anggota majelis hakim yang memutuskan vonis lepas. Ketiga hakim tersebut adalah Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.
Selain itu, tersangka lainnya meliputi pejabat pengadilan, pengacara, dan perwakilan dari korporasi. Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, kini Ketua PN Jakarta Selatan, disebut sebagai salah satu penerima dan pemberi uang suap.
Arif menerima uang suap sebesar Rp 60 miliar yang berasal dari tim legal PT Wilmar Group. Salah satu perusahaan yang terkait dengan kasus ini. Melalui perantara Wahyu Gunawan, panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
POSVIRAL hadir di saluran wahtsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

Kronologi Penemuan Uang Rp 5,5 Miliar di Rumah Hakim
Penggeledahan dilakukan pada tanggal 13 April 2025 di kediaman hakim Ali Muhtarom, yang berlokasi di Jepara, Jawa Tengah. Tim penyidik Kejagung menemukan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing sebanyak 3.600 lembar pecahan 100 dolar AS yang tersimpan rapi dalam koper dan karung di bawah kasur rumah hakim tersebut. Jika dikonversikan ke rupiah, jumlah uang itu mencapai sekitar Rp 5,5 miliar.
Penemuan uang tersebut terjadi setelah Ali Muhtarom menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di Kejagung. Saat diperiksa, hakim tersebut dikabarkan berkomunikasi dengan keluarganya di rumah yang kemudian menunjukkan lokasi penyimpanan uang itu di bawah tempat tidurnya.
Proses penggeledahan langsung terekam dalam video yang viral di media sosial. Memperlihatkan bagaimana penyidik membawa kantong berisi koper dengan uang tunai tersebut dari kolong tempat tidur.
Baca Juga: Tim Redaksi Tempo Keciduk Saat Diam-Diam Meliput di Kamboja
Modus dan Mekanisme Suap Hakim
Berdasarkan keterangan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, uang suap diberikan dengan tujuan agar majelis hakim memberikan vonis lepas terhadap para terdakwa korporasi yang dilaporkan terkait korupsi ekspor CPO. Pesan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar perkara tersebut segera diurus membuat proses suap ini berjalan cepat dan sistematis.
Modus yang digunakan adalah pembagian uang suap melalui jaringan antar tersangka yang memiliki peran berbeda. Uang dari pihak korporasi dialirkan melalui beberapa perantara untuk disalurkan kepada para hakim dan pejabat pengadilan yang berwenang memutuskan perkara.
Dengan demikian, vonis lepas berhasil diberikan, yang berarti para korporasi bisa lolos dari tuntutan hukum dan memperoleh keuntungan besar dari ekspor minyak kelapa sawit.
Penyelidikan dan Tindak Lanjut Kejagung
Penyidik Kejagung masih mendalami asal-usul uang Rp 5,5 miliar yang ditemukan di bawah kasur hakim Ali Muhtarom. Mereka belum memastikan apakah uang tunai tersebut merupakan bagian dari uang suap yang diterima, simpanan pribadi. Atau aliran uang lain yang masih harus diusut lebih lanjut. Penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan seluruh aliran dana dan keterlibatan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Kejaksaan Agung dengan sigap terus mengusut tuntas kasus ini. Mengurai jaringan suap yang melilit proses peradilan dan pemerintahan. Dengan demikian, upaya membersihkan sistem peradilan dari intervensi uang dan kekuasaan dapat berjalan lebih baik demi keadilan bagi semua pihak dan masa depan industri CPO yang lebih bersih.
Selain itu, kasus ini mendapatkan perhatian publik luas karena melibatkan oknum penegak hukum yang mestinya menjadi pelindung keadilan, namun justru tersangkut dalam praktik korupsi. Kejagung terus memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional untuk menegakkan supremasi hukum serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Simak dan ikuti terus informasi terlengkap tentang Berita Viral Hari Ini yang akan kami berikan setiap harinya.
- Gambar Pertama dari assets.ntvnews.id
- Gambar Kedua dari www.inews.id