Thursday, May 1POS VIRAL
Shadow

Kejagung Mengusut Kasus Pagar Laut Tangerang yang Sarat Isu Korupsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengusut kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, sebuah perkembangan penting yang menunjukkan keberlanjutan proses hukum.

Kejagung Mengusut Kasus Pagar Laut Tangerang yang Sarat Isu Korupsi

Kasus ini telah menjadi perhatian publik karena melibatkan pihak-pihak yang diduga melakukan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang, serta menimbulkan kontroversi terkait indikasi tindak pidana korupsi. Dibawah ini POS VIRAL akan membahas proses penerimaan kembali berkas perkara oleh Kejagung mencerminkan dinamika penyidikan yang berjalan dengan penuh ketelitian dan kewaspadaan dalam menegakkan hukum.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Latar Belakang Kasus Pagar Laut Tangerang

Kasus pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, bermula dari dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Berkaitan dengan lahan pagar laut, perkara ini menarik perhatian karena menyangkut potensi kerugian negara. Pelanggaran hukum terkait sertifikat tanah yang seharusnya digunakan secara sah untuk kepentingan publik atau pemegang hak yang sah.

Dugaan pemalsuan dokumen ini melibatkan sejumlah tersangka yang diduga membuat dan menggunakan surat palsu. Sejak Desember 2023 hingga November 2024, termasuk pembuatan sekitar 263 surat palsu untuk memuluskan kepemilikan ilegal tanah pagar laut.

Proses Hukum dan Pelimpahan Berkas Perkara

Kejagung telah menerima berkas perkara kembali dari Bareskrim Polri pada 24 April 2025, setelah sebelumnya berkas ini sempat bolak-balik antara kedua instansi. Pelimpahan berkas ketiga ini menandai usaha serius Kejagung untuk menelaah dan menindaklanjuti kasus dengan seksama.

Sebelumnya, Kejagung sempat mengembalikan berkas kepada Bareskrim dengan alasan penyidikan belum optimal. Khususnya terkait penyelidikan kemungkinan tindak pidana korupsi yang menurut jaksa belum cukup diselidiki.

Baca Juga:

Indikasi dan Kontroversi Tindak Pidana Korupsi

Salah satu aspek yang menjadi kontroversi dalam kasus ini adalah apakah terdapat unsur korupsi atau tidak. Kejagung mengusulkan agar kasus ini juga diusut dengan pasal tindak pidana korupsi (Tipikor), karena dugaan penerbitan SHGB serta izin lain diduga dilakukan secara melawan hukum.

Namun, Bareskrim Polri melalui Direktur Tindak Pidana Umum menegaskan tidak ditemukan indikasi kerugian negara yang menjadi syarat utama dalam pembuktian tindak pidana korupsi. Pernyataan ini berdasarkan kajian bersama para ahli dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Serta keputusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa kerugian negara harus ada sebagai unsur korupsi.

Tersangka dan Modus Pemalsuan Dokumen

Tersangka dan Modus Pemalsuan Dokumen

Dalam kasus ini, empat tersangka sudah ditetapkan, termasuk Arsin bin Asip yang menjabat sebagai Kepala Desa Kohod, bersama beberapa rekan seperti sekretaris desa dan penerima kuasa. Mereka diduga bersama-sama membuat dan menggunakan dokumen palsu. Mulai dari girik surat pernyataan penguasaan fisik lahan, surat keterangan tidak sengketa, hingga surat kuasa pengurusan sertifikat tanah.

Tindakan mereka diperkirakan telah berlangsung selama hampir satu tahun, dengan modus mencatut nama warga desa untuk tujuan menghasilkan surat-surat palsu tersebut. Hal ini memperlihatkan adanya rencana sistematis dalam pemalsuan dokumen untuk menguasai lahan pagar laut secara ilegal.

Implikasi dan Tantangan Penanganan Kasus

Kasus pagar laut Tangerang menghadirkan tantangan serius bagi penegakan hukum di Indonesia. Proses yang berulang kali mengalami pengembalian berkas dan koordinasi antara Kejagung dan Polri mengindikasikan kompleksitas bukti dan dugaan yang harus diperiksa secara teliti.

Penundaan dalam proses hukum juga berpengaruh pada penahanan tersangka, di mana beberapa pihak sudah ditangguhkan penahanannya karena proses penyidikan yang belum rampung. Selain itu, kontroversi terkait unsur korupsi mempersulit langkah hukum yang akan diambil, mengingat perbedaan pandangan antara jaksa dan penyidik Polri.

Kesimpulan

Kejagung yang kembali mengusut kasus pagar laut Tangerang menunjukkan komitmen untuk menuntaskan perkara ini. Dengan cara yang adil dan transparan, meskipun terdapat perbedaan pandangan antara Kejagung dan Bareskrim Polri. Khususnya soal indikasi korupsi, penegakan hukum harus tetap berlandaskan pada bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Proses yang sedang berjalan penting untuk memberi kejelasan hukum bagi semua pihak yang terkait. Untuk memastikan tidak ada pihak yang lolos dari pertanggungjawaban atas tindakan pemalsuan dan penyalahgunaan wewenang. Simak dan ikuti terus informasi terlengkap tentang Berita Viral yang akan kami berikan setiap harinya.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari antaranews.com
  2. Gambar Kedua dari news.detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tele Grup
Channel WA
Grup FB
Search