Gerakan Rakyat untuk Indonesia Baru (GRIB) Jaya meminta Polda Metro Jaya untuk bersikap netral dan profesional dalam menangani sengketa konflik lahan BMKG.
Melibatkan mereka dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kota Tangerang Selatan. Dibawah ini POS VIRAL akan membahas sengketa ini sudah berlangsung puluhan tahun dan memanas hingga memasuki ranah hukum dan publik, membuat perhatian berbagai pihak tertuju pada bagaimana aparat penegak hukum menyikapi kasus tersebut.
Latar Belakang Sengketa Lahan di Tangerang Selatan
Sengketa antara GRIB Jaya dan BMKG bermula dari klaim kepemilikan lahan seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan. GRIB Jaya mengaku membela para ahli waris yang memiliki bukti kepemilikan sah atas lahan tersebut secara turun temurun, dibuktikan melalui dokumen girik.
Di sisi lain, BMKG mengklaim bahwa mereka memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan pembelian dan pembebasan sebagian lahan yang dilakukan pada tahun 1970-an. Perbedaan klaim ini menjadi sumber utama sengketa yang hingga kini belum terselesaikan secara tuntas.
POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

Proses Hukum yang Berliku & Dinamis
Sengketa ini telah melalui berbagai proses hukum selama puluhan tahun. BMKG pernah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang pada era 1980-an, namun gugatan itu kalah di semua tingkat pengadilan, termasuk Mahkamah Agung. Pada 2007, BMKG mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang mendapat pengabulan sebagian, tetapi tanpa perintah eksekusi lahan atau penyerahan girik.
BMKG kemudian mengajukan gugatan baru untuk meminta eksekusi lahan, namun permohonan tersebut selalu ditolak. GRIB Jaya menilai upaya BMKG untuk mengambil jalan pintas dengan surat penjelasan dari Ketua Pengadilan. Dianggap sebagai pendapat pribadi, bukan keputusan hukum, merupakan pembohongan publik.
Baca Juga:
Tuntutan Netralitas & Profesionalitas Dari GRIB Jaya
Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling, menegaskan pentingnya sikap netral dan profesional dari Polda Metro Jaya. Dalam menangani kasus ini, ia meminta agar aparat tidak terpengaruh tekanan dari pihak manapun. Agar proses hukum dapat berjalan dengan adil berdasarkan fakta dan data yang valid.
Wilson juga membantah tuduhan bahwa GRIB Jaya menguasai lahan secara ilegal dan menolak tuduhan serta isu penggelapan uang. Terkait sengketa ini, ia menegaskan GRIB Jaya hadir sebagai pendamping hukum. Membela kepentingan rakyat kecil dan ahli waris yang selama ini menempati lahan.
Dampak Konflik Terhadap Pembangunan Gedung Arsip BMKG
Sengketa ini juga berdampak signifikan terhadap rencana pembangunan Gedung Arsip BMKG di lokasi lahan tersebut. Pembangunan yang dimulai pada November 2023 sering kali terganggu akibat aksi massa yang mengaku sebagai ahli waris.
Memaksa penghentian aktivitas konstruksi, menarik alat berat keluar lokasi, dan menutup papan proyek dengan klaim kepemilikan lahan. Gangguan ini berlarut-larut selama hampir dua tahun dan dikhawatirkan menghambat fungsi strategis. Gedung arsip yang akan mendukung layanan publik, audit, investigasi, dan keterbukaan informasi kelembagaan BMKG.
Upaya BMKG dalam Menegakkan Hak Milik Negara
BMKG secara resmi melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan secara sepihak oleh GRIB Jaya kepada Polda Metro Jaya. BMKG juga meminta bantuan pengamanan terhadap aset tanah tersebut yang sah dimiliki negara. Berdasarkan Sertifikat Hak Pakai yang dikuatkan oleh berbagai putusan pengadilan, termasuk putusan Mahkamah Agung.
BMKG telah mencoba penyelesaian secara persuasif dengan koordinasi lintas lembaga hingga tingkat RT/RW, kecamatan, kepolisian, dan pertemuan langsung dengan pihak ormas serta ahli waris. Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena penolakan serta tuntutan ganti rugi dari pihak ormas, yang dinilai merugikan negara dan menghambat proyek pembangunan.
Kesimpulan
Kasus konflik sengketa lahan antara GRIB Jaya dan BMKG di Tangsel memperlihatkan kompleksitas persoalan hukum agraria yang melibatkan bukti kepemilikan tradisional dan legal formal yang saling bertentangan. GRIB Jaya terus mengawal proses hukum demi memastikan keadilan dan melindungi hak-hak rakyat kecil. Sedangkan BMKG fokus pada upaya mempertahankan aset negara guna mendukung fungsi strategis dan pelayanan publik.
Diharapkan aparat kepolisian dan instansi terkait dapat bertindak tegas dan adil sesuai hukum yang berlaku. Serta memberikan solusi yang menyelesaikan konflik tanpa merugikan masyarakat maupun kepentingan negara. Simak dan ikuti terus informasi terlengkap tentang Berita Viral yang akan kami berikan setiap harinya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari merdeka.com