Thursday, October 23POS VIRAL
Shadow

KPK Periksa 300 Biro Haji Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK telah memeriksa lebih dari 300 biro perjalanan haji khusus PIHK terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.

KPK-Periksa-300-Biro-Haji-Terkait-Dugaan-Korupsi-Kuota-Haji

Kasus ini melibatkan mantan Menag, ratusan biro perjalanan, dan 13 asosiasi haji, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih. Berikut ini POS VIRAL akan memberikan informasi menarik tentang kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang sedang disidik KPK.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Penyidikan KPK Kasus Kuota Haji

Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini dimulai KPK pada 9 Agustus 2025. Pengumuman ini dilakukan setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025. Mantan Menag tersebut dimintai keterangan seputar proses penentuan kuota dan mekanisme penyelenggaraan haji.

Selain pemeriksaan langsung, KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara yang mungkin timbul akibat dugaan penyimpangan ini di 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, tiga orang dicegah untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Seiring berjalannya penyidikan, KPK menduga keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam kasus ini. Dugaan keterlibatan yang luas ini menunjukkan skala potensi penyimpangan cukup signifikan dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

aplikasi nonton bola shotsgoal apk

Temuan Pansus Angket DPR RI

Selain penyidikan yang dilakukan KPK, kasus kuota haji juga mendapat sorotan dari Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus ini sebelumnya menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Salah satu poin utama yang disorot adalah pembagian kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Dari total 20.000 kuota tambahan, Kementerian Agama membagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, masing-masing 10.000 kuota.

Pembagian ini dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut menetapkan bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler. Ketidaksesuaian ini menjadi salah satu fokus penyelidikan KPK dan sorotan DPR.

Baca Juga: Lonjakan Penerbangan Indonesia-Kamboja, Pemerintah Awasi Sindikat

Dampak Dugaan Korupsi Terhadap Penyelenggaraan Haji

Dampak-Dugaan-Korupsi-Terhadap-Penyelenggaraan-Haji

Dugaan praktik korupsi dalam penentuan kuota haji berpotensi menimbulkan dampak besar bagi calon jamaah haji, khususnya mereka yang mendaftar melalui haji khusus. Ketidakpatuhan terhadap aturan resmi dapat mengganggu distribusi kuota dan memunculkan praktik bisnis tidak sehat di biro perjalanan haji.

Selain itu, penghitungan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah menunjukkan bahwa penyimpangan ini tidak hanya berdampak pada calon jamaah, tetapi juga merugikan keuangan negara secara signifikan. Dengan keterlibatan ratusan biro perjalanan dan asosiasi, kasus ini menjadi perhatian serius bagi KPK, DPR, dan masyarakat luas.

Langkah KPK dan Harapan Transparansi

KPK menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan penyidikan secara menyeluruh dan transparan. Pemeriksaan lebih dari 300 PIHK, komunikasi intens dengan BPK, serta pemanggilan mantan Menag dan pihak terkait lainnya menjadi bukti keseriusan KPK dalam menuntaskan kasus ini.

Masyarakat berharap hasil penyidikan ini dapat memberikan kejelasan dan memastikan distribusi kuota haji sesuai dengan aturan yang berlaku. Transparansi dalam penyelenggaraan ibadah haji menjadi kunci agar praktik korupsi tidak terulang dan kepercayaan publik. Terhadap biro perjalanan haji dan Kementerian Agama tetap terjaga.

Dengan langkah-langkah ini, KPK tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga berupaya memperbaiki sistem penyelenggaraan haji agar lebih adil, transparan, dan sesuai regulasi.

Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap mengenai berita-berita viral lainnya hanya di seputaran POS VIRAL.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari antaranews.com
  2. Gambar Kedua dari antaranews.com
Tele Grup
Channel WA
Grup FB
Search