Wednesday, May 28POS VIRAL
Shadow

Langkah Tegas! OJK Serbu 4.000 Rekening di 22 Bank Milik 2 Bos Judi Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas blokir 4.000 rekening di 22 bank, milik 2 bos Judi Online, OHW dan H, yang ditangkap Polri.

Langkah Tegas! OJK Serbu 4.000 Rekening di 22 Bank Milik 2 Bos Judi Online

Rekening tersebut digunakan untuk mengelola dana hasil judi online dari 12 situs ilegal yang merugikan masyarakat. Aksi ini merupakan bagian dari kerja sama. Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) antara OJK, Polri, dan PPATK untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal dan melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online.

Dibawah ini POS VIRAL akan membahas mengenai OJK blokir 4.000 rekening milik 2 bos judi online.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Pemblokiran Rekening Sebagai Langkah Tegas Pengawasan Keuangan

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi intensif bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang terdiri dari Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Friderica menegaskan, “Terkait dengan rencana pemblokiran rekening, OJK melalui Satgas PASTI akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polri dan PPATK terkait rekening-rekening yang digunakan oleh pelaku yang jumlahnya cukup banyak mencapai lebih dari 4 ribu rekening” di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2025.

Pemblokiran akan dilakukan pada 4.656 rekening yang tersebar di 22 bank, dengan nilai aset yang cukup besar. Uang yang berhasil disita dari para tersangka mencapai Rp 530,05 miliar, dengan nilai objek mencapai Rp 250,55 miliar. Selain uang tunai, aparat juga membekukan 197 rekening di delapan bank serta menyita obligasi senilai Rp 276,5 miliar dan empat unit mobil terdiri dari satu unit Mercedes-Benz dan tiga unit kendaraan merek BYD.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

aplikasi nonton bola shotsgoal apk

Peran Dua Bos Judi Online dalam Operasi Ilegal

Dua tersangka utama dalam kasus ini adalah OHW, yang menjabat sebagai komisaris PT A2Z ST, dan H, direktur perusahaan yang sama. Mereka menjalankan bisnis ilegal melalui anak usaha PT A2Z ST, yaitu PT TGC, yang berperan memfasilitasi transaksi pembayaran dari 12 situs judi online menggunakan payment gateway dan teknologi digital. Situs judi tersebut antara lain ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, 888Togel, AquaSlot, NXS17, Gopek138, PSGslot, dan HGS77.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada menuturkan tentang penangkapan ini, “Baru tadi malam kami menangkap dua orang tersangka yang berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang di bidang teknologi informasi.” Penangkapan ini penting sebagai bagian dari upaya keras memberantas tindak pidana pencucian uang yang berasal dari judi online.

Baca Juga: 

Dukungan OJK Terhadap Upaya Kepolisian

Dukungan OJK Terhadap Upaya Kepolisian

OJK memberikan dukungan penuh pada langkah hukum yang diambil oleh kepolisian terhadap kedua bos judi online tersebut. Friderica menegaskan, “OJK mendukung upaya kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap dua bos judol dimaksud karena memang terbukti telah terlibat dalam pengoperasian judol yang tentunya akan merugikan masyarakat.”

Langkah tegas ini menghadirkan peringatan bagi para pelaku kejahatan keuangan. Khususnya di sektor ilegal yang menggunakan teknologi digital sebagai media utama. Penanganan terhadap rekening bank yang terkait dengan aktivitas judi online merupakan strategi penting dalam memotong jalur pendanaan kegiatan ilegal tersebut.

Implikasi Pemblokiran Rekening Perbankan

Pemblokiran ribuan rekening di banyak bank bukan hanya langkah pengamanan finansial, tetapi juga upaya untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional. Koordinasi OJK bersama Polri dan PPATK menandai sinergi yang efektif antara regulator dan penegak hukum dalam memberantas kejahatan keuangan.

Masyarakat pun diharapkan menjadi lebih waspada terhadap modus-modus seperti ini, terutama terkait transaksi dari rekening yang tidak dikenal. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi contoh nyata bahwa pelaku kejahatan keuangan tidak bisa leluasa beroperasi tanpa pengawasan ketat dari berbagai pihak.

Penangkapan dan Penyitaan Aset Besar

Uang tunai sebesar Rp 530,05 miliar yang disita tersebar dalam ribuan rekening di bank-bank besar menjadi gambaran betapa luas dan rapi jaringan transaksi judi online ini. Tidak hanya uang tunai, aset berupa obligasi dan kendaraan mewah juga ikut disita sebagai barang bukti tambahan.

Pihak berwenang melakukan penyitaan secara terperinci dan menyeluruh untuk memastikan tidak ada transaksi gelap yang lolos dari pemantauan. Ini sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat pada lembaga pengawas serta penegak hukum dalam menjalankan tugas mereka.

Upaya Berkelanjutan dan Penanganan Judi Online

Pemblokiran dan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan. Pemberantasan aktivitas judi online dan tindak pidana pencucian uang yang berhubungan dengannya. Lebih dari sekedar memblokir rekening, pihak berwenang menganalisis setiap aliran dana untuk memutus mata rantai aktivitas ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK juga menyampaikan pentingnya kolaborasi antara sektor perbankan, lembaga pengawas. Dan pihak hukum untuk memastikan bahwa tindakan tegas ini memberikan efek jera.

Kesimpulan

Pemblokiran lebih dari 4.000 rekening di 22 bank milik dua tersangka bos judi online bukan hanya tindakan administratif. Tetapi langkah konkret dalam pemberantasan kejahatan keuangan yang merugikan masyarakat luas. Penangkapan kedua tersangka yang mengelola 12 situs judi online besar, serta penyitaan aset senilai ratusan miliar rupiah. Menunjukkan besarnya skala operasi ilegal yang berhasil digulung oleh aparat penegak hukum.

OJK bersama Satgas PASTI, Polri, dan PPATK telah menunjukkan sinergi kuat dalam mengatasi kejahatan keuangan digital. Khususnya dalam menghadapi kemajuan teknologi yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku ilegal. Dukungan penuh OJK terhadap tindakan kepolisian memberikan pesan tegas bahwa aktivitas judi online yang merugikan masyarakat tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum yang serius.

Dengan koordinasi yang semakin erat dan pemantauan ketat, langkah ini diharapkan menjadi terobosan dalam menjaga keamanan dan integritas sistem keuangan nasional. Sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana pencucian uang dan judi online di Indonesia.

Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca informasi tentang OJK Blokir 4.000 Rekening Milik 2 Bos Judi Online, semoga informasi yang diberikan bermanfaat. Jangan ragu datang kembali untuk mengetahui lebih banyak lagi informasi viral yang ada di POS VIRAL.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari okezone.com
  • Gambar Kedua dari antara.com
Tele Grup
Channel WA
Grup FB
Search