Pedangdut terkenal Indonesia, Lesti Kejora, tengah menjadi pembicaraan hangat setelah dilaporkan ke Polisi Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Laporan tersebut dibuat oleh seorang pencipta lagu yang merasa karyanya telah digunakan tanpa izin. Kasus ini menimbulkan perhatian publik dan memunculkan perdebatan seputar aturan hak cipta di dunia musik Indonesia. Artikel ini akan mengulas secara lengkap dan mendalam mengenai laporan polisi terhadap Lesti Kejora serta implikasi hukum dan sosial yang muncul.
Kronologi Laporan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta atas Lesti Kejora
Kasus bermula pada Minggu, 18 Mei 2025, ketika seorang pencipta lagu, yang dikenal dengan inisial YM atau YD, melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya. Laporan ini disampaikan oleh kuasa hukum YD, yang mewakili kliennya dalam upaya hukum atas dugaan pelanggaran hak cipta. Lesti, yang dikenal dengan inisial LK dalam laporan tersebut. Dianggap telah melakukan cover sejumlah lagu milik YD dan mengunggahnya di platform digital seperti YouTube tanpa mendapatkan izin resmi sebelumnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi berita ini kepada wartawan pada Selasa, 20 Mei 2025. Ia menerangkan bahwa pelapor adalah saudara IS, yang mewakili YD sebagai pencipta lagu, dan terlapor adalah Lesti Kejora. Dugaan pelanggaran tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2018 hingga saat ini.
Hal yang menjadi titik fokus adalah Lesti melakukan cover dan mengupload lagu milik YD tanpa menyampaikan izin maupun mendapatkan persetujuan dari pencipta lagu sebagai pemegang hak cipta resmi. Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya kesadaran akan perlindungan karya intelektual di era digital. Di mana penyebaran karya seni semakin masif dan mudah dilakukan.
Apa Itu Pelanggaran Hak Cipta dalam Kasus Ini?
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur berbagai hal berkaitan dengan perlindungan hak cipta atas karya seni dan intelektual, termasuk lagu dan musik. Dalam laporan ini, Lesti dituduh melanggar Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang tersebut yang mengatur tentang penggunaan ciptaan tanpa izin pemilik hak.
Secara sederhana, pelanggaran ini terjadi saat seseorang menggunakan karya cipta orang lain. Dalam hal ini lagu ciptaan YD tanpa persetujuan atau ijin resmi, baik untuk diperbanyak, dipertunjukkan, atau diunggah ke media digital. Ini meliputi tindakan cover atau membawakan ulang lagu dan menyiarkannya secara publik tanpa mengurus aspek legalnya terlebih dahulu.
Kasus seperti ini kini lazim di industri musik, karena perkembangan teknologi dan kemudahan akses mendatangkan tantangan baru terkait pengawasan dan penegakan hak cipta. Dugaan Lesti sebagai artis melakukan cover tanpa izin menjadi perhatian, tidak hanya karena potensi kerugian sang pencipta lagu. Tetapi juga hal ini bisa berdampak pada sistem royalti dan hak ekonomi pencipta di Indonesia.
POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

Bukti-Bukti yang Dimiliki Polisi dalam Laporan Ini
Pihak pelapor telah menyerahkan beberapa barang bukti yang mendukung dugaan pelanggaran hak cipta tersebut kepada penyidik di Polda Metro Jaya. Barang bukti itu antara lain berupa flashdisk berisi rekaman cover lagu, surat pernyataan dari publisher terkait kepemilikan hak cipta YD. Serta print out halaman unggahan lagu di YouTube yang diduga melanggar hak cipta.
Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa barang bukti ini menjadi dasar penting dalam penyelidikan dan pendalaman perkara. Proses ini masih berlangsung dan penyidik tengah mengkaji bukti untuk memastikan apakah tindak pelanggaran tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Selain itu, dokumen berupa surat pernyataan dari pihak penerbit resmi juga menunjukkan bahwa YD memiliki hak cipta eksklusif terhadap lagu-lagu yang di-cover oleh Lesti. Hal ini menegaskan posisi hukum YD sebagai pemilik resmi yang berhak mengatur pemanfaatan karya-karyanya.
Proses Hukum Saat Ini
Laporan terhadap Lesti Kejora resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada tanggal 18 Mei 2025 dan sudah masuk ke tahap penyelidikan. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengumpulkan fakta dan mengkaji kebenaran laporan tersebut.
Apabila dari hasil penyelidikan bukti-bukti cukup kuat dan ditemukan unsur pidana. Maka berkas perkara bisa dilimpahkan ke kejaksaan dan berpotensi dilanjutkan ke pengadilan. Pasal yang dijeratkan dalam kasus ini mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp1 miliar. Sesuai ketentuan Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta.
Namun, perlu diingat bahwa setiap tersangka dianggap masih dalam posisi praduga tak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, perkembangan proses hukum terhadap Lesti Kejora akan menjadi perhatian publik dan tentu harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Baca Juga:
Pengaruh Kasus Terhadap Dunia Hiburan Indonesia
Kasus ini sempat mengundang reaksi publik, terutama dari para penggemar Lesti Kejora dan pelaku industri musik. Beberapa pihak mengapresiasi upaya penegakan hukum untuk melindungi hak cipta, yang selama ini masih sering diabaikan oleh sebagian kalangan. Perlindungan hak cipta mampu menjaga ekosistem musik yang sehat dan memberi penghargaan yang layak kepada pencipta lagu.
Di sisi lain, ada yang menganggap hal ini sebagai persoalan sensitif yang harus diselesaikan dengan cara yang bijaksana. Agar tidak menimbulkan kerugian bagi karier artis maupun keretakan hubungan di industri. Terlebih, kasus pelanggaran hak cipta yang menyangkut cover lagu memang sering menjadi dilema karena adanya anggapan bahwa cover adalah bentuk apresiasi seni.
Kasus ini bisa menjadi momentum penting bagi para pelaku musik dan kreator untuk lebih memahami aturan soal hak cipta dan royalti. Agar karya-karya mereka juga mendapatkan perlindungan hukum yang kuat.
Pentingnya Kesadaran Tentang Hak Cipta untuk Para Musisi dan Artis
Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menjerat Lesti Kejora. Membuka diskusi luas soal pentingnya kesadaran para musisi, penyanyi, dan artis Indonesia terhadap hak kekayaan intelektual. Teknologi digital telah mengubah cara penyebaran karya musik secara cepat dengan platform seperti YouTube, Instagram, dan media digital lain yang sangat mudah dijangkau.
Karenanya, penting agar pelaku industri dan para artis mengerti mekanisme perizinan dan hak cipta sebelum membawakan atau mengunggah ulang karya orang lain. Ini agar tidak terjadi konflik hukum dan agar pencipta lagu mendapatkan royalti yang semestinya sebagai hak ekonomi mereka yang sahih.
Para artis juga didorong untuk bekerjasama dengan manajemen, label musik, dan lembaga kolektif royalti. Guna mengelola hak cipta secara profesional dan transparan sehingga meminimalisir sengketa.
Belum Ada Pernyataan Resmi dari Lesti Kejora
Hingga saat ini, kasus Lesti Kejora dilaporkan ke polisi ini belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang menimpanya. Pendekatan yang dilakukan kemungkinan tetap menunggu proses hukum berjalan lebih lanjut agar bisa memberikan respons yang tepat secara legal.
Ketiadaan komentar dari pihak Lesti sendiri membuat publik hanya bisa menunggu perkembangan kasus dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Tidak sedikit kasus hukum serupa yang akhirnya diselesaikan dengan cara damai maupun mediasi. Sehingga bisa menjadi sumber pembelajaran bagi para pihak terkait.
Kesimpulan
Kasus Lesti Kejora dilaporkan ke Polisi ini menjadi cermin sekaligus peringatan bagi industri musik Tanah Air terkait penegakan dan perlindungan hak cipta. Meskipun sudah ada regulasi yang cukup memadai, implementasi dan kesadaran akan hak cipta masih menghadapi tantangan terutama di era digitalisasi.
Diperlukan sinergi antara pencipta, penyanyi, dan pelaku industri. Serta otoritas terkait seperti pemerintah dan penegak hukum agar masalah hak cipta tidak menghambat kemajuan industri musik. Selain itu, edukasi publik dan sosialisasi aturan hak cipta perlu ditingkatkan agar musisi dan penyanyi mengetahui hak dan kewajibannya dengan baik.
Penegakan hukum yang tegas namun juga adil akan menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan dan keseimbangan antara perlindungan pencipta dan kebebasan berkreasi bagi para artis. Manfaatkan juga waktu anda untuk mengeksplorasi lebih banyak lagi tentang semua informasi lainnya hanya di POS VIRAL.
Sumber Informasi Gambar:
1. Gambar Pertama dari sudutpandang.id
2. Gambar Kedua dari kapanlagi.com