Pada 12 September 2025, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun ke enam bank nasional.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan mendorong pertumbuhan sektor riil, dengan harapan dapat menggerakkan roda perekonomian yang sempat melambat.
Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran POS VIRAL.
Latar Belakang Kebijakan
Selama ini, dana pemerintah mengendap di BI, yang tidak memberikan dampak langsung terhadap perekonomian riil. Dengan memindahkan dana tersebut ke sistem perbankan, diharapkan likuiditas meningkat dan kredit ke sektor produktif dapat tumbuh.
Purbaya menekankan bahwa langkah ini tidak memerlukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Karena ia memiliki kewenangan untuk menandatangani keputusan tersebut secara langsung.
POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

Bank-Bank yang Mendapatkan Dana
Enam bank yang menerima suntikan dana ini adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Masing-masing bank menerima alokasi dana yang berbeda, dengan total Rp200 triliun.
Langkah ini menunjukkan fokus pemerintah pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai pilar utama dalam sistem perbankan nasional.
Baca Juga: 1.500 Penerima Bansos di Serang Diduga Terlibat Judi Online, Termasuk ASN
Alokasi Dana Rp200 Triliun ke Bank Nasional
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memastikan bahwa dana segar sebesar Rp200 triliun akan disalurkan ke lima bank nasional, bukan enam seperti yang direncanakan sebelumnya. Lima bank yang akan menerima alokasi dana ini adalah Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Keputusan mengenai penyaluran dana ini telah ditandatangani oleh Purbaya melalui Ketetapan Menteri Keuangan (KMK) dan dana tersebut akan ditransfer pada hari ini, Jumat, 12 September 2025.
Adapun rincian pembagian dana yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:
- Bank Mandiri: Rp55 triliun
- BNI: Rp55 triliun
- BRI: Rp55 triliun
- BTN: Rp25 triliun
- BSI: Rp10 triliun
Purbaya menjelaskan bahwa porsi pembagian dana ini disesuaikan dengan kapitalisasi masing-masing bank, sehingga alokasinya tidak merata. BSI menerima alokasi yang lebih kecil dibandingkan bank Himbara lainnya, mengingat ukurannya yang belum terlalu besar. Namun, BSI tetap dilibatkan karena memiliki akses perbankan yang luas hingga ke Provinsi Aceh, yang dianggap penting untuk penyaluran dana di wilayah tersebut.
Tenor 6 Bulan dan Bunga 80% BI Rate
Pada 12 September 2025, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan penempatan dana negara sebesar Rp200 triliun ke enam bank nasional melalui deposito on call dengan tenor enam bulan.
Penempatan ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas perbankan dan mendorong penyaluran kredit ke sektor produktif. Bunga yang diterapkan sebesar 80% dari BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR), yang pada Agustus 2025 tercatat sebesar 5,00%.
Dengan demikian, bunga yang diterima bank-bank penerima dana adalah sekitar 4,00% per tahun. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan meningkatkan aliran kredit ke sektor-sektor yang membutuhkan, seperti UMKM dan industri manufaktur. Namun, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada bagaimana bank-bank tersebut menyalurkan dana yang diterima kepada sektor-sektor produktif.
Tujuan dan Mekanisme Kebijakan
Dana sebesar Rp200 triliun ini bersumber dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pemerintah yang selama ini mengendap di Bank Indonesia (BI). Total dana pemerintah yang ada di BI diperkirakan mencapai sekitar Rp425 triliun hingga Rp440 triliun. Pemindahan dana ini merupakan langkah pertama Purbaya sebagai Menteri Keuangan untuk mengatasi kelesuan ekonomi dan membalikkan kondisi keuangan yang “kering”.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan likuiditas di sistem perbankan. Memperkuat penyaluran kredit ke sektor riil, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Purbaya berharap dana ini dapat menggerakkan sektor usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta sektor produktif lainnya, yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional.
Terima kasih atas waktunya. Semoga informasi ini bisa membantu Anda dan siap menghadapi situasi apa pun. Kunjungi kami lagi untuk terus mendapatkan kabar viral dan update terkini lainnya di POS VIRAL.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.liputan6.com
- Gambar Kedua dari medan.tribunnews.com