Mentri Hak Asasi Masnusia (HAM) Natulis Pigai kirim surat dan minta Kapolri untuk menghapus SKCK dengan alsan sebagai persyaratan kerja.
Kementerian HAM menilai persyaratan SKCK merugikan para mantan narapidana yang hendak mencari pekerjaan. POS VIRAL akan membahas lebih dalam lagi mengenai Mentri Ham Natulis Pigai yang minta Kapolri untuk menghapus SKCK.
Latar Belakang Usulan Penghapusan SKCK
Usulan ini muncul setelah Kementerian HAM melakukan pengecekan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan narapidana residivis yang kembali dipenjara karena kesulitan mencari pekerjaan setelah keluar dari lapas.
Mereka terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja. Nicholay Aprilindo melakukan kunjungan ke sejumlah lapas dan rutan di Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, dan Daerah Khusus Jakarta. Para residivis itu memilih untuk menetap di lapas dan rutan karena kesulitan melamar pekerjaan.
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

POSVIRAL hadir di saluran wahtsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Alasan dan Dasar Hukum Penghapusan SKCK
Kementerian HAM berpandangan bahwa persyaratan SKCK tidak bermanfaat bagi masyarakat. Penghapusan SKCK disebut demi penegakan, pemenuhan, dan penguatan HAM. Kementerian HAM berpandangan bahwa setiap manusia, termasuk narapidana, mempunyai hak asasi yang melekat sejak lahir dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun.
Upaya ini selaras dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya butir pertama, yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM. Menurut Nicholay, seorang napi yang telah dibebaskan berarti telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pekerjaan yang baik.
Baca Juga: Waspada Scam Online, Rekening Ludes, Warga RI Jadi Korban!
Respon yang Diharapkan
Nicholay berharap surat ini mendapat respons positif dari Kapolri demi kemanusiaan, tanpa sangkut paut dengan politik, tetapi semata-mata demi kemanusiaan, demi penegakan dan pemenuhan serta penguatan HAM. Kementerian HAM akan memberikan waktu sekitar satu bulan kepada Kapolri untuk merespons usulan penghapusan SKCK itu.
Apabila kepolisian tidak mengindahkan usulan mereka, Kementerian HAM akan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan membuat draf pembentukan Peraturan Kementerian.
Dampak Penghapusan SKCK
Nicholay menyebut salah satu manfaat penghapusan SKCK ialah eks napi mendapat haknya bekerja tanpa diskriminasi. Penghapusan SKCK dapat mempermudah mantan narapidana dalam mendapatkan pekerjaan setelah mereka kembali ke masyarakat. Kementerian HAM mendesak penghapusan SKCK sebagai upaya membuka kesempatan kedua bagi mantan narapidana. Penghapusan SKCK dapat membantu mantan narapidana untuk mendapatkan kesempatan kedua dalam hidup dan mengurangi angka residivis.
Implikasi Sosial dan Pertimbangan Alternatif
Penghapusan SKCK memiliki implikasi luas dan memerlukan pertimbangan matang. Perlu dipertimbangkan mekanisme alternatif untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat. Mungkin diperlukan sistem verifikasi yang lebih komprehensif dan transparan untuk menggantikan peran SKCK, sehingga masyarakat tetap terlindungi tanpa mengorbankan hak asasi mantan narapidana. Perlu pula dikaji bagaimana sistem reintegrasi sosial dapat diperkuat untuk memastikan mantan narapidana dapat kembali beradaptasi dengan kehidupan masyarakat.
Manfaatkan waktu anda untuk mengeksplorisasi berita terbaru dan menarik lainnya hanya di POS VIRAL.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari Metro TV.com
- Gambar Kedua dari Viva.com