Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung penuh langkah pemerintah untuk mencoret penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat judi online.

Dukungan ini muncul setelah adanya laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan ratusan ribu penerima bansos juga terlibat dalam aktivitas judi online. Berikut ini POS VIRAL akan membahas tentang MUI dukung pemerintah untuk coret penerima bansos yang main judi online.
Dukungan MUI Terhadap Pencoretan Penerima Bansos
Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas mendukung keputusan pemerintah untuk mencoret penerima bantuan sosial (bansos) yang terlibat judi online. Wakil Ketua Wantim MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, menyatakan bahwa judi adalah penyakit masyarakat yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai agama.
“Dalam syariat Islam judi merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dan hukumnya haram, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala (SWT) dalam Surat Al-Maidah ayat 90,” kata Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa’adi. MUI menilai bahwa segala bentuk praktik perjudian adalah dosa besar dalam ajaran Islam, karena termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.
Dukungan ini juga didasari pada pandangan bahwa judi dapat memicu kemalasan dan merusak moral. Sehingga keputusan pencoretan bansos bagi pelaku judi online dianggap tepat. Pencoretan penerima bansos yang terlibat judi online diharapkan dapat membersihkan daftar penerima bantuan agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!
Dampak Negatif Judi Online
Dampak negatif dari praktik judi online sangat luas dan merusak. Namun, tidak hanya menyebabkan kerugian materi, tetapi juga memicu masalah sosial yang serius. Judi dapat menimbulkan kemalasan, permusuhan, kemarahan, bahkan pembunuhan. “Sehingga judi dapat menyebabkan kemiskinan dan merusak hubungan rumah tangga dan tatanan sosial,” ungkap dia.
Selain itu, sifat adiktif judi dapat menyebabkan pelakunya terus-menerus mencari sensasi berjudi. Bahkan hingga rela mempertaruhkan harta yang dimilikinya, termasuk uang bansos dari pemerintah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan keluarganya.
Fenomena ini juga mencerminkan krisis multidimensi ekonomi, sosial, moral, dan institusional yang membutuhkan intervensi negara secara serius dan terintegrasi. Promosi judi online yang masif di berbagai platform media sosial telah mengikis cara berpikir rasional dan menjauhkan masyarakat dari etos kerja keras.
Baca Juga:
Evaluasi Penerima Bantuan Sosial

Pemerintah sedang mengevaluasi penerima bantuan sosial (bansos) setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sekitar 571.410 NIK penerima bansos terindikasi bermain judi online pada tahun 2024. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia (Menko PM) Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa masyarakat yang menggunakan dana bansos untuk berjudi tidak akan lagi mendapatkan bantuan dari negara.
“Sanksinya bisa kita kurangi bantuannya, bisa dihapus bantuannya,” ujar Muhaimin pada 12 Juli 2025. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga menyatakan bahwa pemerintah siap mencoret masyarakat yang terdeteksi menggunakan dana bansos untuk judi online dari daftar penerima manfaat.
Pemerintah memiliki Data Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang memuat nama, alamat tempat tinggal, hingga nomor rekening. “Nah, terdeteksi ini dipergunakan untuk kegiatan judi online, ya kita pertimbangkan untuk dicoret dari penerima bantuan sosial,” katanya. PPATK mencatat bahwa dari 28,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos pada tahun 2024, terdapat 9,7 juta NIK yang terindikasi bermain judi.
Upaya Penegakan Hukum
Pemerintah diharapkan untuk serius memberantas permainan judi dengan semua bentuk variannya. “Kepada penegak hukum untuk menindak tegas siapa pun yang menjadi bandar judi, pengelola situs judi online, pemodal, backing, kurir, dan seluruh sindikat perjudian agar Indonesia terbebas dan bersih dari perjudian,” kata dia.
Sejak November 2024, telah dibentuk Desk Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, melibatkan 22 kementerian/lembaga. Prioritas kerja satuan tugas ini meliputi pemblokiran situs dan konten judi online. Namun, penelusuran aliran uang dari jaringan judi online, serta perluasan kampanye dan edukasi mengenai bahaya judi online.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan bahwa sejak 4 November 2024, lembaganya telah menangani 1.271 kasus dan menetapkan 1.456 tersangka. Selain itu, sebanyak 895 rekening dengan aset Rp133,5 miliar telah diblokir, dan 4.820 rekening senilai Rp328,78 miliar serta obligasi Rp276,5 miliar telah disita.
Ancaman Multidimensional Judi Online
Judi online telah berkembang menjadi ancaman multidimensional yang tidak hanya terbatas pada kejahatan finansial. Tetapi juga penyakit sosial yang menggerogoti nilai-nilai moral, memperdalam jurang ketimpangan, dan merusak tatanan kehidupan yang adil. Hal ini memicu spiral kekerasan yang berawal dari judi online, berlanjut ke pinjaman online.
Data PPATK tahun 2023 menunjukkan bahwa sekitar 2,19 juta pelaku judi online berasal dari kelompok berpenghasilan rendah. Namun, yang merupakan 79 persen dari total pemain judi online di Indonesia. Mayoritas pelaku adalah warga miskin yang berjudi dengan nominal kecil. Namun, berharap bisa mengubah nasib secara instan, mencerminkan keterbatasan pendapatan dan ketimpangan sistemik.
Bahkan, judi online juga telah menyentuh anak-anak, dengan pemain usia 10-16 tahun menyetor deposit hingga Rp2,2 miliar pada kuartal pertama 2025. Pemberian bansos kepada pelaku judi online dapat memicu ketergantungan dan memperparah masalah perjudian di masyarakat.
Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca informasi ini. Semoga informasi yang diberikan bermanfaat. Jangan ragu datang kembali untuk mengetahui lebih banyak lagi informasi yang ada di POS VIRAL.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.liputan6.com
- Gambar Kedua dari nasional.kompas.com
