Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan, mulai tahun 2026 setiap beli gas elpiji 3 Kg di seluruh Indonesia wajib pakai KTP.
Menurut Bahlil, pembatasan pembelian gas LPG 3 kg wajib KTP ini dilakukan agar gas elpiji tepat sasaran. “Tahun depan iya (beli LPG pakai NIK),” kata Bahlil di istana negara, Senin (25/8/2025). Lebih lanjur Bahlil mengatakan, teknis detail terkait syarat pembelian gas melon masih diatur termasuk penggunaan KTP sebagai syaratnya. Dibawah ini POS VIRAL akan memberikan informasi terkait Setiap pembelian gas elpiji 3 kg wajib pakai KTP.
Latar Belakang Kebijakan Wajib KTP untuk Elpiji 3 Kg
Pemerintah akan memberlakukan kebijakan baru terkait Setiap Pembelian Gas Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP mulai tahun 2026. Pembelian wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah menegaskan kebijakan ini berlaku mulai tahun depan.
Pembatasan ini bertujuan memastikan subsidi gas elpiji 3 kg benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Sejauh ini pembelian elpiji 3 kg di pangkalan atau agen sudah memerlukan KTP untuk pencatatan sejak 1 Juni. Pembelian LPG 3 kilogram juga akan dibatasi hanya sekali dalam sehari. Ini seiring dengan kewajiban penggunaan NIK.
Tujuan utama pembatasan ini adalah membuat distribusi LPG 3 kg lebih transparan dan efektif mencapai target penerima subsidi. Kebijakan satu harga LPG 3 kg juga akan berlaku bersamaan dengan kewajiban penggunaan NIK mulai tahun 2026.
POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

Alasan Pemerintah Menerapkan Kebijakan Wajib KTP
Pemerintah telah memutuskan pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan KTP karena permintaan gas bersubsidi terus meningkat. Diduga gas ini dinikmati oleh warga yang tidak berhak. Kewajiban menggunakan KTP dalam pembelian gas elpiji 3 kg adalah langkah strategis pemerintah memastikan subsidi tepat sasaran.
Menurut Bahlil pembatasan pembelian gas LPG 3 kg yang wajib KTP ini dilakukan agar gas elpiji tepat sasaran. Melalui sistem pencatatan ini pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg menjadi lebih transparan dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Data menunjukkan kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi LPG 3 kg meliputi rumah tangga miskin dan usaha mikro. Sementara itu beberapa kelompok dilarang membeli gas elpiji 3 kg. Kelompok ini adalah restoran hotel usaha peternakan dan usaha pertanian (di luar petani kecil). Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi ketidaktepatan sasaran subsidi yang sering terjadi. Seringkali masyarakat mampu turut menikmati subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi yang membutuhkan.
Baca Juga:
Mekanisme dan Implementasi Kebijakan
Kementerian ESDM akan memperketat pembelian LPG 3 kg pada tahun 2026. Masyarakat wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP. Sejak 1 Juni pembelian LPG 3 kilogram di pangkalan atau agen sudah memerlukan KTP untuk kebutuhan pencatatan.
Hal ini merupakan bagian dari persiapan menuju implementasi penuh kebijakan wajib KTP mulai tahun depan. Dengan adanya sistem pencatatan NIK ini pemerintah dapat memverifikasi identitas pembeli. Ini memastikan mereka termasuk dalam kategori yang berhak menerima subsidi.
Proses pembelian akan mengharuskan konsumen menunjukkan KTP mereka. NIK-nya kemudian akan dicatat. Ini memungkinkan pemerintah memantau distribusi gas bersubsidi secara lebih akurat dan mencegah penyalahgunaan. Pembatasan pembelian hanya sekali sehari juga akan membantu mengendalikan stok. Ini memastikan ketersediaan bagi semua yang berhak.
Dampak Langsung dan Potensi Polemik Aturan KTP
Kebijakan penunjukan KTP untuk pembelian gas LPG 3 kg memberikan dampak positif dalam hal profil konsumen rumah tangga. Dengan data NIK yang terkumpul pemerintah dapat memiliki gambaran yang lebih jelas. Ini mengenai siapa saja yang menggunakan subsidi dan bagaimana pola konsumsinya. Hal ini memungkinkan pemerintah menyusun kebijakan subsidi yang lebih efektif dan efisien di masa mendatang.
Namun kebijakan ini juga menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Meskipun aturan ini diharapkan tidak berdampak langsung pada pedagang kecil karena distribusi gas melon lebih banyak bergantung pada pasokan dari Pertamina kekhawatiran mengenai kesulitan akses bagi sebagian masyarakat tetap ada.
Beberapa pihak mungkin merasa terbebani dengan persyaratan administrasi tambahan ini. Terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil atau memiliki akses terbatas terhadap pangkalan resmi. Pemerintah perlu memastikan sosialisasi dan implementasi kebijakan berjalan lancar untuk meminimalkan dampak negatif yang tidak diinginkan.
Kesimpulan
Kewajiban penggunaan KTP atau NIK untuk pembelian gas elpiji 3 kg mulai 1 Januari 2026 merupakan langkah strategis pemerintah. Ini untuk mencapai distribusi subsidi yang lebih tepat sasaran. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan subsidi. Ini juga memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat menikmati manfaatnya. Meskipun terdapat potensi pro dan kontra dampak positif terhadap profil konsumen dan transparansi distribusi menjadi fokus utama pemerintah dalam implementasi kebijakan ini.
Terima kasih sudah mampir dan membaca, semoga informasi tadi memberikan wawasan baru dan bermanfaat untuk Anda. Jangan lupa untuk terus ikuti POS VIRAL, karena kami akan selalu memberikan informasi viral dan menarik lainnya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari kompas.com
- Gambar Kedua dari rubicnews.com