Nadiem Makarim resmi menjadi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 4 September 2025 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp9,9 triliun.
Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2022. Secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan langsung ditahan di Rutan Salemba.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 4 September 2025. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran POS VIRAL.
Kronologi Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Kasus dugaan korupsi ini berpusat pada pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selama periode 2019-2022. Proyek ini diduga merugikan negara sebesar Rp1,98 triliun.
Kejagung telah memeriksa 120 orang saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

Mantan Mendikbudristek
Nadiem Makarim, yang tampil mengenakan rompi pink khas tahanan kejaksaan. Membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya saat keluar dari gedung Kejagung. Ia berteriak, “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar”.
Nadiem juga menambahkan bahwa integritas dan kejujuran adalah nomor satu baginya seumur hidup. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga:Uang Rp1,3 Triliun Disita Kejagung, Kasus Korupsi CPO Terungkap
Proses Hukum dan Tersangka Lainnya
Nadiem Makarim telah menjalani pemeriksaan dua kali oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pada Senin (23/6/2025) dan Selasa (15/7/2025). Dalam pemeriksaan tersebut, Kejagung mengusut keuntungan yang didapat Nadiem dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook selama menjabat sebagai Mendikbudristek.
Nadiem merupakan tersangka ke-5 dalam kasus ini. Empat tersangka lainnya telah lebih dulu ditetapkan oleh Kejagung pada 15 Juli 2025. Mereka adalah:
- Mulyatsyah (MUL): Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek
- Sri Wahyuningsih (SW): Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek
- Ibrahim Arief (IBA): Konsultan teknologi di Kemendikbudristek
- Jurist Tan (JT): Mantan Staf Khusus Mendikbudristek, yang saat ini masih berada di luar negeri
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil pemeriksaan serta alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, dan barang bukti yang telah diterima Jampidsus.
Peran Nadiem Makarim Dalam Pengadaan Chromebook
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo. Menjelaskan peran Nadiem dalam kasus ini. Menurut Nurcahyo, pada Februari 2020, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education yang menggunakan produk Chromebook.
Dari serangkaian pertemuan tersebut, disepakati bahwa pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek akan menggunakan Chromebook, Chrome OS, dan Chrome Device Management (CDM).
Pada 6 Mei 2020, Nadiem mengadakan rapat melalui Zoom Meeting dengan jajarannya. Termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, dan staf khusus menteri. Dalam rapat tersebut, Nadiem mewajibkan penggunaan Chromebook untuk pengadaan atau kelengkapan alat TIK. Padahal, saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.
Pelanggaran Regulasi dan Kerugian Negara
Langkah-langkah tersebut diduga melanggar beberapa regulasi. Antara lain Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2021. Selain itu, juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Kerugian keuangan negara akibat pengadaan TIK ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, yang masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Terima kasih atas waktunya. Semoga informasi ini bisa membantu Anda dan siap menghadapi situasi apa pun. Kunjungi kami lagi untuk terus mendapatkan kabar viral dan update terkini lainnya di POS VIRAL.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.metrotvnews.com
- Gambar Kedua dari beritanasional.com