Tuesday, July 1POS VIRAL
Shadow

NasDem Tegaskan MK Langgar UUD 45 Pisahkan Pemilu, Dampak Besar

Partai NasDem tegaskan penolakannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang langgar UUD 45 dan pemilu daerah.

NasDem Tegaskan MK Langgar UUD 45 Pisahkan Pemilu, Dampak Besar

NasDem menilai keputusan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan bersifat inkonstitusional. Dibawah ini POS VIRAL akan membahas Pasal 22E ayat (1) yang mengatur bahwa pemilu harus diselenggarakan setiap lima tahun sekali secara serentak untuk memilih Presiden, DPR RI, DPD RI, serta Kepala Daerah dan DPRD.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Latar Belakang Putusan MK & Kontroversinya

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang memisahkan jadwal pemilihan umum nasional dengan pemilihan kepala daerah dan DPRD. Putusan ini mengubah skema pemilu yang selama ini dilakukan secara serentak setiap lima tahun.

Menurut MK, pemisahan ini dapat dilakukan untuk mengakomodasi dinamika politik dan penyelenggaraan pemilu yang lebih fokus. Namun, putusan ini memicu kontroversi karena dianggap bertentangan dengan ketentuan konstitusi yang mengatur pemilu sebagai satu kesatuan yang harus dilaksanakan serentak.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

aplikasi nonton bola shotsgoal apk

Argumentasi NasDem

NasDem menilai putusan MK tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Secara tegas menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali secara serentak untuk memilih Presiden, DPR RI, DPD RI, serta DPRD dan Kepala Daerah.

Anggota Majelis Tinggi NasDem, Lestari Moerdijat, menegaskan bahwa pemisahan pemilu ini tidak hanya melanggar konstitusi. Tetapi juga mencuri kedaulatan rakyat karena mengubah norma konstitusional tanpa kewenangan yang jelas dari MK.

NasDem juga mengingatkan bahwa MK tidak berwenang menetapkan norma baru yang merubah ketentuan konstitusi. Dengan keputusan ini, MK dianggap melampaui batas kekuasaan kehakiman dan melakukan tindakan inkonstitusional yang dapat menimbulkan krisis ketatanegaraan dan ketidakpastian hukum.

Baca Juga:

Implikasi Pemisahan Pemilu

Pemisahan pemilu berpotensi menimbulkan masalah serius dalam sistem demokrasi Indonesia. NasDem menyoroti bahwa pelaksanaan pemilu yang tidak serentak dapat menyebabkan ketidakterpaduan antara pemilihan nasional dan daerah, serta mengganggu kesinambungan pemerintahan. Hal ini juga dapat menimbulkan kebingungan bagi pemilih dan meningkatkan biaya penyelenggaraan pemilu.

Selain itu, pemisahan ini berpotensi melemahkan kontrol politik rakyat karena pemilu daerah yang terpisah bisa mengurangi partisipasi dan efektivitas. Pengawasan terhadap pejabat daerah, NasDem mengingatkan bahwa pemilu serentak adalah bentuk penghormatan. Terhadap hak rakyat untuk memilih secara langsung dan menyeluruh setiap lima tahun sekali.

Tuntutan NasDem Kepada DPR dan MK

Tuntutan NasDem Kepada DPR dan MK

NasDem mendesak DPR untuk segera meminta penjelasan resmi kepada MK terkait putusan tersebut dan menertibkan pemahaman MK atas norma konstitusi. NasDem berharap DPR dapat mengambil langkah konstitusional untuk mengembalikan pemilu ke skema serentak sesuai dengan UUD 1945.

NasDem juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengawal proses demokrasi agar tidak terjadi penyimpangan konstitusional. Dapat merusak kedaulatan rakyat dan stabilitas politik nasional. partai ini menegaskan putusan MK. Memisahkan pemilu tidak memiliki kekuatan mengikat dan harus dibatalkan demi menjaga keutuhan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Respons Publik & Dinamika Politik Terkini

Putusan MK ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama partai politik dan pengamat hukum. NasDem menjadi salah satu partai yang paling vokal menolak keputusan ini karena dianggap merusak prinsip dasar pemilu yang telah berjalan selama ini.

Dinamika politik pasca-putusan MK ini menunjukkan adanya ketegangan antara lembaga yudikatif dan legislatif dalam memahami dan mengimplementasikan konstitusi. NasDem mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan kekuasaan dan menghormati batas kewenangan masing-masing lembaga negara agar tidak terjadi deadlock konstitusional yang merugikan bangsa.

Kesimpulan

Partai NasDem tegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah karena langgar Pasal 22E UUD 1945 dan bersifat inkonstitusional. NasDem menilai keputusan MK ini mencuri kedaulatan rakyat dan berpotensi menimbulkan krisis konstitusional serta ketidakpastian politik.

Oleh karena itu, NasDem mendesak DPR untuk menindaklanjuti dan meminta penjelasan MK. Pelaksanaan pemilu ke skema serentak setiap lima tahun sesuai konstitusi demi menjaga keutuhan demokrasi dan kedaulatan rakyat Indonesia. Simak dan ikuti terus informasi terlengkap tentang Berita Viral yang akan kami berikan setiap harinya.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari nasional.kompas.com
  2. Gambar Kedua dari antaranews.com
Tele Grup
Channel WA
Grup FB
Search