Tuesday, December 2POS VIRAL
Shadow

Nestapa Istri Brigadir Nurhadi, Tuntut Rp771 Juta atas Kematian Janggal Suami

Istri almarhum, Elma Agustina, tengah berada dalam nestapa mendalam setelah suaminya meninggal dalam kondisi yang disebut “janggal.”

Nestapa Istri Brigadir Nurhadi, Tuntut Rp771 Juta atas Kematian Janggal Suami

Meski awalnya dikabarkan bahwa penyebab kematian adalah tenggelam, ketika jenazah diterima keluarga ditemukan luka-luka lebam dan sobek temuan yang kemudian memperkuat keraguan bahwa itu cuma kecelakaan biasa.

Simak berbagai berita dan informasi menarik lainnya yang bisa Anda temukan di POS VIRAL.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Duka Mendalam di Balik Gugatan Restitusi

Istri almarhum, Elma Agustina, tengah menanggung beban kehilangan yang tak tergantikan. Namun di balik sidang yang kini bergulir, ada duka mendalam menyelimuti keluarga korban.

Suaminya, Brigadir Nurhadi, meninggal dalam keadaan yang dianggap sangat janggal sebuah kematian yang memicu duka sekaligus kecurigaan.

Di tengah kegetiran itu, Elma memilih untuk memperjuangkan apa yang menurutnya adalah keadilan bukan hanya pengungkapan sebab kematian, tetapi juga restitusi agar derita keluarga diakui sebagai kerugian nyata.

Dengan penuh harap, Elma memutuskan membawa kasus ini ke meja persidangan. Ia tak hanya hadir sebagai saksi ia menuntut pertanggungjawaban. Melalui proses hukum, Elma berharap sedikitnya ada kejelasan tentang apa yang terjadi pada suaminya, dan setidaknya kompensasi finansial untuk beban yang harus ditanggung keluarga.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

aplikasi nonton bola shotsgoal apk

Tuntutan Rp 771 Juta

Pada sidang di Pengadilan Negeri Mataram (PN Mataram), Elma didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi mengajukan restitusi ganti rugi sebesar Rp 771 juta. Permohonan diajukan dalam sidang pembuktian perkara kematian Brigadir Nurhadi, saat Elma menjadi saksi pertama.

Menurut jaksa penuntut umum, nilai restitusi itu telah dihitung secara rinci oleh LPSK dan dirancang untuk menutup berbagai kerugian: mulai dari biaya pemakaman hingga kebutuhan lain yang timbul akibat kematian mendadak dan dengan kondisi mencurigakan.

Tuntutan ini bukan semata angka bagi Elma dan keluarga, itu adalah simbol bahwa apa yang dialami bukan sekadar kehilangan, tapi juga kerugian yang nyata: materiil dan emosional.

Pengajuan restitusi menjadi wujud upaya mempertegas bahwa kematian suaminya tidak boleh dianggap sebagai tragedi biasa tanpa pertanggungjawaban.

Baca Juga: Viral! Pria Berseragam TNI Ditangkap Warga, Dandim Garut Beri Klarifikasi

Kejanggalan di Tubuh Korban

Kejanggalan di Tubuh Korban

Dalam kesaksiannya, Elma mengungkap momen-momen sebelum suaminya berangkat. Brigadir Nurhadi disebut pamitan untuk tugas ke Gili Trawangan bersama dua atasannya, yaitu Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto. Namun justru dari sana, tragedi terjadi.

Ketika jenazah diterima keluarga dan dimandikan, Elma melihat bahwa tubuh suaminya tak seperti seharusnya bagi korban tenggelam biasa. Ada luka lebam dan sobek bukti kejanggalan yang kemudian membuat keluarga yakin bahwa kematian Nurhadi bukan hanya kecelakaan atau tenggelam biasa.

Kecurigaan itu, menurut Elma dan keluarga, cukup untuk membuka investigasi ulang. Mereka menolak narasi awal kematian akibat kecelakaan, dan menekan agar penyebab yang sebenarnya mungkin kekerasan diusut dengan tuntas.

Harapan Keadilan Bagi Korban

Dalam ruang sidang, saat Elma menyampaikan restitusi, harapan yang ia bawa lebih besar daripada sekadar nominal rupiah. Ia berharap keadilan ditegakkan bahwa proses hukum bisa mengungkap fakta sesungguhnya.

Sehingga tidak ada lagi tanya mengganjal mengenai kematian suaminya. Restitusi dianggap sebagai pengakuan bahwa kehilangan ini bukan hanya soal kematian, tapi soal keadilan yang tertunda.

Jika restitusi dan kemudian putusan hukum berpihak pada keluarga. Maka ini bisa membuka ruang bagi penegakan hukum lebih adil di masa depan.

Bahwa anggota institusi sekalipun bisa dipertanggungjawabkan atas tindakan mereka bahwa korban bukan hanya angka. Tapi manusia dengan keluarga yang berhak mendapatkan kejelasan dan penghormatan.

Bagi Elma, dan juga keluarga besar almarhum, ini bukan sekadar perkara hukum ini adalah pencarian kebenaran, penghormatan atas hak-hak korban, dan upaya menjaga martabat manusia di tengah sistem yang kerap diwarnai konflik kepentingan.

Harapan mereka kini tertumpu pada keputusan majelis hakim di PN Mataram. Apakah nilai restitusi Rp 771 juta akan dikabulkan? Apakah penyebab kematian akan diungkap secara transparan?

Waktu yang akan menentukan namun satu hal jelas: suara Elma menggema. Ia menuntut lebih dari sekadar keadilan finansial ia menuntut keadilan moral dan kemanusiaan.

Terima kasih atas waktunya, semoga informasi ini bisa membantu Anda dan siap menghadapi situasi apa pun, kunjungi kami lagi untuk terus mendapatkan kabar viral dan update terkini lainnya di POS VIRAL.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari www.detik.com
  • Gambar Kedua dari www.suara.com
Tele Grup
Channel WA
Grup FB
Search