Aksi penipuan berkedok babinsa aparat keamanan kembali gegerkan warga di Gowa, Sulawesi Selatan, menyebabkan ketakutan dan kerugian besar.
Seorang pria berinisial K (41) nekat menyamar sebagai TNI dengan mengaku sebagai Babinsa dan menjanjikan bantuan sosial kepada korban. Dengan gaya bicara meyakinkan, pelaku berhasil memperdaya seorang perempuan muda dan menggasak satu unit HP serta emas seberat 30 gram.
Kejadian ini tak hanya merugikan korban puluhan juta rupiah, tetapi juga mengusik rasa aman masyarakat. Baca kronologi lengkap dan fakta mengejutkan lainnya di artikel POS VIRAL ini.
Modus Berpura-Pura Jadi Babinsa
Kejahatan ini bermula saat pelaku K mendatangi rumah korban berinisial P (20), seorang perempuan muda yang tinggal di Kabupaten Gowa. Dengan percaya diri, K memperkenalkan diri sebagai anggota Babinsa dari satuan teritorial TNI. Ia mengaku sedang melakukan pendataan keluarga penerima bantuan sosial sembako.
Sikap ramah dan tutur katanya yang meyakinkan membuat korban dan keluarganya tidak menaruh curiga sedikit pun. Tak hanya itu, pelaku bahkan mengajak korban dan keluarganya ke Asrama Armed Mappaoddang, seolah untuk pendataan lanjutan. Di sanalah tipu muslihat selanjutnya dijalankan.
K berpura-pura lupa membawa ponselnya, lalu meminta adik korban untuk kembali ke rumah mengambilkan ponsel dan membeli paket data. Saat sang adik pergi, K dengan leluasa masuk ke kamar korban dan menggasak satu unit ponsel Vivo Y28 serta perhiasan emas seberat 30 gram.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp50 juta. Merasa tertipu dan mengalami kerugian besar, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Laporan itu tercatat pada 29 April 2025 dan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa.
Residivis Kembali Berulah, Ditangkap Saat Subuh di Makassar
Hasil penyelidikan intensif akhirnya membuahkan hasil. Tim Jatanras berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya pada Kamis dini hari, 12 Juni 2025, di Jalan Rajawali II, Kelurahan Lette, Kecamatan Mariso, Kota Makassar. K diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang baru saja bebas dari penjara pada tahun 2023. Alih-alih memperbaiki diri, K kembali mengulangi perbuatannya dengan modus yang lebih berani.
“Korban seorang perempuan inisial P (20) kehilangan handphone dan perhiasan emas dengan kerugian sekitar Rp50 juta,” ujar Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Iskandar, saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Jumat, 13 Juni 2025.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku, helm KYT, jaket hijau, serta ponsel hasil curian.
POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

Pelaku Berusaha Kabur, Dilumpuhkan Polisi
Drama penangkapan tak berhenti di situ. Saat pelaku dibawa ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pencarian barang bukti tambahan, K mencoba melarikan diri. Polisi yang mengawal memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tak diindahkan oleh pelaku. Akhirnya, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki kiri pelaku untuk melumpuhkannya.
K kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar guna mendapatkan perawatan medis. Setelah kondisinya stabil, pelaku langsung digiring kembali ke Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Polisi Buru OTK yang Intimidasi Wartawan saat Investigasi Penipuan Loker Bodong di Jakarta
Pengakuan Pelaku yang Mengejutkan
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ini bukan aksi kriminal pertama yang dilakukan K. Ia mengaku pernah mencuri perhiasan emas di wilayah Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada Mei 2025. Emas hasil curian tersebut dijual kepada dua pria berinisial B dan S, yang kini juga tengah dimintai keterangan oleh penyidik.
Pihak kepolisian saat ini masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui apakah ada korban lain yang pernah menjadi sasaran pelaku dengan modus serupa. Tidak menutup kemungkinan, K telah beraksi di tempat lain dengan menyamar sebagai aparat keamanan demi mendapatkan kepercayaan dari warga.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengatur tentang pencurian yang dilakukan dengan tipu muslihat atau dalam keadaan memberatkan lainnya, termasuk penyamaran sebagai aparat.
“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara menanti pelaku,” kata Ipda Iskandar menegaskan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai aparat tanpa identitas resmi atau tugas yang jelas. Segala bentuk program bantuan dari pemerintah biasanya melalui prosedur dan jalur resmi. Masyarakat diharapkan untuk selalu mengecek informasi secara langsung ke pihak berwenang agar tidak menjadi korban penipuan.
Kesimpulan
Kasus penyamaran sebagai anggota TNI di Gowa ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap aksi penipuan berkedok aparat. Pelaku dengan modus halus dan penuh tipu daya mampu meraup puluhan juta rupiah dari korban. Beruntung, aparat kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku sebelum menimbulkan korban lain.
Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku diharapkan bisa memberikan efek jera, sekaligus menjaga rasa aman di tengah masyarakat. Simak dan ikuti terus POS VIRAL agar Anda tidak ketinggalan berita informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari suaraindonesia.co.id
- Gambar Kedua dari celebes.inews.id