Polda Sumatera Utara berhasil menggerebek lokasi judi tembak ikan di Kabupaten Karo, menyita enam mesin judi dan mengamankan 29 orang terduga pelaku.
Operasi ini merupakan langkah tegas untuk memberantas perjudian ilegal yang mengganggu ketertiban masyarakat. Para pelaku kini tengah diperiksa intensif untuk proses hukum lebih lanjut.
Polda Sumut menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan kenyamanan warga dengan terus menindak keras praktik perjudian di wilayahnya. Dibawah ini POS VIRAL akan membahas secara rinci mengenai Polda Sumut gerebek mesin Judi tembak ikan di Kabupatan Karo.
Penggerebekan Perjudian di Tanah Karo
Operasi penggerebekan ini dilakukan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama personel gabungan berjumlah 42 orang termasuk dari Pomdam I/BB dan Samapta Polda Sumut. Tim yang dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras ini berhasil mengamankan 29 orang dari lokasi perjudian tersebut yang terdiri dari 22 pria dan 7 wanita. Semua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Ditreskrimum Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Menunjukkan komitmen Polda Sumut untuk menindak tegas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan warga. Polisi juga telah memasang garis polisi di lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tanah Karo untuk pengembangan kasus.
POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

Barang Bukti yang Disita Dalam Penggerebekan
Dalam penggerebekan tersebut, Polda Sumut berhasil menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam praktik perjudian. Barang bukti yang diamankan antara lain 6 unit mesin game judi tembak ikan bermerek Kingdom, Lotus, Akong dan Merak.
Selain itu, polisi juga menyita 5 chip ikan, 5 unit handphone dan 1 buku cek argo. Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp2.190.000, 4 set cadangan pasangan dadu, 1 set tempat dadu dan 2 terpal lapak dadu kopiyok. Juga disita uang tunai sebesar Rp3.720.000 dan 4 unit handphone tambahan.
Baca Juga:
Pemulangan 6 Orang, 23 Menjadi Tersangka
Dari 29 orang yang diamankan, polisi memulangkan 6 orang setelah menjalani pemeriksaan intensif. Keenam orang yang dipulangkan adalah FS, TS, HS, PL, SM dan JFS. Menurut Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon, mereka dipulangkan karena tidak terbukti memiliki hubungan atau kaitan dengan judi dadu. Maupun judi tembak ikan dan dianggap hanya berada di area tertutup tersebut tanpa terlibat langsung.
“Karena tidak terfaktakan ada hubungan atau kaitannya dengan judi dadu maupun judi tembak ikan sehingga dikembalikan kepada keluarganya,” kata AKBP Siti Rohani Tampubolon. Sementara itu, 23 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka ini memiliki peran bervariasi mulai dari pemain judi jenis dadu, tukang putar dadu hingga pemain judi ketangkasan ikan-ikan bandar.
Komitmen Polda Sumut Dalam Pemberantasan Judi
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan komitmen kuat Polda Sumut untuk terus memberantas segala bentuk praktik perjudian. Polda Sumut juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas perjudian serupa di lingkungan mereka.
“Keamanan dan ketertiban bersama hanya dapat terwujud melalui sinergi antara aparat dan masyarakat,” tegas Kombes Pol Ferry. Hingga saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif, dan polisi terus melakukan upaya pengembangan kasus, penyitaan barang bukti serta gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dampak dan Komitmen Polda Sumut
Polda Sumut juga memiliki riwayat operasi anti-judi di berbagai lokasi. Misalnya, pada 2 April 2023, Direktorat Reskrimum Polda Sumut meringkus enam orang tersangka dari dua lokasi penggerebekan mesin judi. Ketangkasan jenis tembak ikan di Medan Tuntungan dan Patumbak. Dalam operasi tersebut disita dua unit mesin tembak ikan, uang tunai Rp1.980.000 dan satu chip meja permainan dari satu lokasi. Serta satu unit mesin game tembak ikan satu kunci, satu chip dan uang tunai Rp480.000 dari lokasi lainnya.
Operasi ini merupakan bagian dari “Ops Pekat Toba 2023” yang digelar untuk menciptakan ketertiban, keamanan dan kenyamanan selama bulan Ramadan. Pada November 2024, Tim Jatanras Polda Sumut juga menyita 60 mesin judi dari dua lokasi di Komplek Kota Baru Medan Deli dan Kota Binjai, termasuk mesin ketangkasan tembak ikan, jackpot dan roulette. Meski pemilik tempat judi berhasil melarikan diri, polisi tetap mengamankan seluruh barang bukti ke Mapolda Sumut.
Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca informasi tentang, Polda Sumut gerebek mesin Judi tembak ikan di Kabupatan Karo, semoga informasi yang diberikan bermanfaat. Jangan ragu datang kembali untuk mengetahui lebih banyak lagi informasi viral yang ada di POS VIRAL.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama Dari Karosatuklik.com
- Gambar Kedua Dari Waspada.com