Thursday, December 11POS VIRAL
Shadow

Polisi Resmi Tetapkan Dirut Terra Drone Sebagai Tersangka, Bukti Cukup Kuat

Polisi resmi menetapkan yang berinisial Michael Wisnu Wardana, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung yang menewaskan 22 orang di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Polisi Resmi Tetapkan Dirut Terra Drone Sebagai Tersangka, Bukti Cukup Kuat

Polisi kini memasuki babak baru dalam penanganan tragedi kebakaran gedung ruko yang melanda kantor PT Terra Drone Indonesia di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, yang terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025.

Simak berbagai berita dan informasi menarik lainnya yang bisa Anda temukan di POS VIRAL.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Dua Alat Bukti yang Didapat

Ketika suatu kasus pidana ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, aparat penegak hukum harus memiliki alat bukti permulaan yang cukup. Dalam kasus ini, kepolisian menyatakan telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang kuat dan saling menguatkan satu sama lain.

Bukti tersebut berasal dari keterangan saksi, dokumen, dan sejumlah petunjuk lain yang ditemukan selama proses olah tempat kejadian perkara. Kombinasi bukti ini diyakini oleh penyidik telah memenuhi syarat formal untuk menetapkan MW sebagai tersangka.

Pernyataan polisi menunjukkan bahwa mereka tidak hanya bertumpu pada satu jenis bukti saja. Tetapi berbagai sumber informasi yang dapat mendukung dugaan keterlibatan direktur utama dalam peristiwa tersebut.

Penanganan bukti ini mencerminkan prosedur hukum kepolisian yang perlu memastikan bahwa status tersangka dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebelum dilanjutkan ke tahap pemeriksaan dan penahanan.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

aplikasi nonton bola shotsgoal apk

Dugaan Kelalaian yang Menyebabkan Korban Jiwa

Polisi menjerat MW dengan beberapa pasal pidana berlapis, termasuk Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta penguatan sangkaan melalui Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Pasal-pasal ini umumnya berkaitan dengan tindakan yang menyebabkan kebakaran, bencana, dan kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa orang lain.

Ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada tersangka berdasarkan pasal-pasal tersebut bisa mencapai antara lima hingga 12 tahun kurungan penjara, tergantung hasil akhir pemeriksaan di persidangan nanti.

Dalam keterangannya, pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa keterangan saksi serta dokumen-dokumen yang ditemukan di lokasi kejadian menunjukkan adanya potensi kelalaian dalam pengelolaan fasilitas dan keselamatan di lingkungan kerja Terra Drone.

Meskipun penyebab pasti dan rincian teknis masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Dugaan adanya kelemahan dalam manajemen keselamatan bekerja menjadi salah satu fokus utama pihak berwenang.

Baca Juga: Diduga! Kebakaran Gedung Terra Drone Diduga Ada Terkait Bencana di Sumatera

Menjemput dan Mengamankan Tersangka

Menjemput dan Mengamankan Tersangka

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, langkah cepat berikutnya adalah penangkapan terhadap MW. Aparat kepolisian mendatangi lokasi tempat dirinya berada dan mengamankan yang bersangkutan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Penangkapan ini dilakukan untuk memastikan bahwa tersangka dapat segera diperiksa dan kemudian ditahan sesuai aturan yang berlaku. Yakni dalam waktu 1×24 jam setelah penetapan status jika dianggap perlu penahanan.

Keberadaan tersangka kini berada di bawah pengawasan pihak kepolisian untuk mengikuti proses hukum lanjutan. Mulai dari pemeriksaan secara mendalam hingga kemungkinan penahanan.

Dalam proses itu, penyidik berupaya menggali lebih banyak fakta seputar kejadian kebakaran yang menjadi sumber tragedi besar tersebut. Termasuk mekanisme kerja internal perusahaan, standar keselamatan yang diterapkan, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Tragedi yang Mengundang Perhatian Publik

Tragedi kebakaran Terra Drone yang menewaskan 22 orang telah menarik perhatian luas dari masyarakat maupun media massa. Selain dampak emosional dari kehilangan nyawa.

Kasus ini juga membuka diskusi mengenai standar keselamatan kerja di fasilitas industri serta tanggung jawab hukum para pimpinan perusahaan ketika terjadi insiden fatal. Penetapan dirut sebagai tersangka mencerminkan langkah hukum yang tegas dalam menegakkan tanggung jawab tersebut.

Sampai saat ini, proses penyidikan masih berjalan dan berbagai bukti tambahan terus dikumpulkan untuk memperkuat berkas perkara.

Kasus ini kemungkinan akan menjadi salah satu fokus penting dalam penegakan hukum di sektor keselamatan kerja dan tanggung jawab perusahaan di Indonesia, sekaligus menjadi refleksi publik terhadap perlunya pengawasan yang lebih ketat di lingkungan industri.

Tetap pantau dan nikmati informasi menarik setiap hari, selalu terupdate dan terpercaya, hanya di POS VIRAL.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari tempo.co
  • Gambar Kedua dari liputan6.com
Tele Grup
Channel WA
Grup FB
Search