Monday, May 12POS VIRAL
Shadow

Polisi Tangkap Kakak-Adik Pengirim Paket Mayat Bayi via Ojol di Medan

Kejadian mengejutkan terjadi di Medan, Sumatera Utara, ketika polisi berhasil menangkap dua orang kakak-adik yang diduga pengirim paket berisi mayat bayi melalui layanan ojek online (ojol).

Polisi Tangkap Kakak-Adik Pengirim Paket Mayat Bayi via Ojol di Medan

Kasus ini menghebohkan masyarakat dan membuka berbagai pertanyaan mengenai motif dan latar belakang yang melatarbelakangi tindakan tersebut. Berikut ini adalah ulasan lengkap dari kejadian tersebut dengan detail berdasarkan informasi yang tersedia.

Kronologi Penangkapan Pelaku

Kedua pelaku, yang memiliki inisial R (24 tahun) dan NH (21 tahun), ditangkap di Jalan Selebes, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan atas dugaan pengiriman paket mayat bayi menggunakan layanan ojek online. Penangkapan dilakukan pada Jumat pagi, 9 Mei 2025, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat dan pengemudi ojol yang menemukan isi paket tersebut.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengonfirmasi bahwa R dan NH merupakan abang dan adik yang kemudian dikenai status tersangka dalam kasus ini. Penangkapan ini dilakukan dengan cepat, menandakan keseriusan aparat keamanan dalam menindak kasus yang cukup sensitif ini.

Dugaan Hubungan Sedarah (Inses) yang Memicu Kasus

Pihak kepolisian mendapati bahwa bayi yang dikirim dalam paket tersebut diduga merupakan hasil dari hubungan sedarah antara R dan adiknya, NH. Dugaan ini membuka babak baru dalam penyidikan yang sedang berlangsung. Di mana aparat tidak hanya berfokus pada tindakan pengiriman jenazah secara ilegal. Tetapi juga pada aspek hubungan terlarang tersebut yang memiliki implikasi hukum dan sosial yang sangat serius.

Hubungan sedarah, atau inses, merupakan pelanggaran berat yang tidak hanya melanggar norma-norma moral masyarakat tetapi juga ketentuan hukum yang diatur dalam undang-undang Indonesia. Oleh karena itu, penyelidikan dilakukan secara mendalam untuk mengungkap motif serta latar belakang yang melatarbelakangi hubungan tersebut. Termasuk kemungkinan adanya tekanan, pemaksaan, atau faktor lain yang ikut berperan dalam kasus ini.

Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menegaskan bahwa persoalan ini jauh lebih kompleks dari sekadar pengiriman jenazah bayi lewat ojek online. Karena menyangkut ranah hukum pidana sekaligus masalah sosial dan moral yang harus diselesaikan secara komprehensif. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang dinamika keluarga dan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya hubungan terlarang ini

Proses Kelahiran dan Kondisi Bayi

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, NH diketahui melahirkan bayi tersebut secara mandiri pada tanggal 3 Mei 2025 di tempat tinggalnya yang berada di Barak Tambunan, Sicanang Belawan. Bayi ini dilahirkan dalam kondisi prematur dan tanpa bantuan medis, sehingga menimbulkan risiko kesehatan serius sejak awal.

Pada 7 Mei 2025, kondisi bayi memburuk dan terkena penyakit. NH kemudian membawa bayi tersebut ke Rumah Sakit Delima di Simpang Martubung untuk mendapatkan penanganan medis.

Setelah pemeriksaan, tim medis menyarankan agar bayi dirujuk untuk dirawat lebih lanjut di RSUD Dr Pirngadi Medan, karena kondisinya yang kurang gizi dan prematur. Namun, NH menolak membawa bayi ke rumah sakit tersebut karena tidak memiliki data administrasi keluarga sebagai alasan utama.

Penolakan Layanan Medis dan Kembali ke Rumah

Penolakan NH untuk mengikuti anjuran medis ini menimbulkan konsekuensi serius. Menurut Kapolrestabes Medan, NH melahirkan dan membersihkan dirinya sendiri tanpa pertolongan medis, dan memilih membawa pulang bayinya dari rumah sakit.

Keputusan ini diduga karena kesulitan administrasi dan alasan pribadi lainnya. Hingga pada akhirnya membuat bayi yang prematur dan kurang gizi tersebut harus kembali ke rumah, tanpa perawatan lanjutan yang sangat dibutuhkan. Hal ini menjadi bahan pertimbangan dalam penyelidikan terkait kondisi kesehatan bayi yang memburuk hingga meninggal dunia.

Baca Juga: 

Kematian Bayi dan Rencana Pengiriman Mayat

Kematian Bayi dan Rencana Pengiriman Mayat

Malang tak dapat ditolak, bayi laki-laki tersebut meninggal dunia pada malam hari tanggal 7 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah kematian bayi, R dan NH membawa jenazah tersebut ke Hotel Abadi di kawasan Brayan pada 8 Mei 2025.

Keesokan harinya, sekitar pukul 06.00 WIB, keduanya keluar dari hotel dan memesan layanan pengiriman menggunakan ojek online untuk mengantarkan jenazah bayi yang telah meninggal tersebut.

Rencananya, paket berisi mayat bayi tersebut dikirimkan ke lokasi yang telah ditentukan yakni sebuah masjid di Medan Timur. Mayat bayi dibungkus dengan kain dan dimasukkan ke dalam sebuah tas besar.

Peran Pengemudi Ojek Online dan Penemuan Paket

Pengemudi ojek online berinisial Yusuf Ansari menerima paket tersebut dan melaksanakan pengantarannya ke alamat tujuan yaitu Masjid Jamik yang terletak di Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur. Namun, saat di lokasi, Yusuf tidak menemukan penerima paket yang sesuai dengan data di aplikasi.

Yusuf mencoba menghubungi nomor yang tertera, namun tidak ada jawaban dan nomor telepon tersebut tidak aktif. Karena hal itu, ia berkonsultasi dengan beberapa orang di sekitar masjid dan mendapatkan informasi bahwa nama penerima paket adalah fiktif.

Merasa curiga, Yusuf akhirnya membuka paket untuk melihat isinya dan betapa terkejutnya ia ketika mengetahui bahwa paket tersebut berisi jasad seorang bayi yang sudah meninggal dunia.

Laporan ke Polisi dan Kasus Hukum yang Dihadapi Pelaku

Penemuan paket ini segera dilaporkan oleh Yusuf ke pihak berwajib, yang langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan penyidikan, polisi mengidentifikasi dan menangkap pelaku yaitu R dan NH yang merupakan kakak-adik.

R dan NH kemudian dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak, yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Polisi menyatakan bahwa kedua tersangka saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum yang berlaku.

Kesimpulan

Kasus kakak-adik pengirim paket mayat bayi lewat ojek online ini menjadi perhatian serius masyarakat dan pihak penegak hukum karena menyangkut isu sensitif terkait hak anak, perlindungan anak, dan moralitas hubungan keluarga. Kasus ini menimbulkan perdebatan terkait pentingnya perlindungan kesehatan ibu dan anak. Serta dampak negatif yang mungkin timbul dari hubungan sedarah yang secara hukum dan sosial dilarang di Indonesia.

Di samping itu, metode pengiriman paket jenazah bayi dengan ojol juga menjadi peringatan bagi semua pihak tentang keamanan dan etika dalam penggunaan layanan transportasi daring. Pihak kepolisian dan dinas terkait diharapkan terus mengawal kasus ini secara serius. Serta mendorong program edukasi dan penyuluhan agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan.

Penegakan hukum yang tegas diperlukan agar ada efek jera dan perlindungan maksimal untuk anak-anak yang menjadi korban. Manfaatkan juga waktu anda untuk mengeksplorasi lebih banyak lagi informasi viral terupdate lainnya hanya di POS VIRAL.


Sumber Informasi Gambar:

1. Gambar Pertama dari kompas.com
2. Gambar Kedua dari detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tele Grup
Channel WA
Grup FB
Search