Shadow

Polri Bekuk 20 Tersangka Judi Online Internasional, Termasuk Lansia

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap 20 tersangka kasus judi online jaringan internasional, termasuk seorang lansia berusia 76 tahun.

Judi Online Internasional, Termasuk Lansia

Penangkapan ini dilakukan dari Agustus hingga Desember 2025, melibatkan situs T6.com, WE88, PWV, dan 1XBET. Polri juga memblokir 112 rekening bank sindikat dan bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran POS VIRAL.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Polri Bekuk 20 Tersangka Judi Online Internasional

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap 20 tersangka kasus judi online jaringan internasional. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari beberapa kasus yang diungkap Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Direktur Dittipidum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan 20 tersangka ini berasal dari tiga laporan kepolisian tipe A. Dari laporan pertama diamankan 9 tersangka, laporan kedua 6 tersangka, dan laporan ketiga 5 tersangka. “Kami tidak akan berhenti mengusut tuntas kejahatan judi online,” tegas Wira Satya.

Dari tangan para tersangka, penyidik berhasil memblokir 112 rekening bank yang digunakan untuk operasional sindikat judi online. Para tersangka berperan sebagai administrator, operator, dan pemilik modal situs judi online seperti T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV), dan 1XBET.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

Ayo Nikmati Keseruan Nonton Bola, Akses Tanpa Batas, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS aplikasi Shotsgoal. Segera download!

aplikasi nonton bola shotsgoal apk

Kerja Sama dengan PPATK Usut Pencucian Uang

Wira Satya menegaskan bahwa pengusutan tidak berhenti pada penangkapan tersangka. Penyidik akan menelusuri aliran dana, aset, dan pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis judi online. “Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Wira Satya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ancaman pidana mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Koordinasi dilakukan dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dari sindikat.

Omzet sindikat judi online ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah. Penyidik juga memeriksa barang bukti di Puslabfor Polri, ahli ITE, perbankan, serta berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dan kejaksaan. “Kejahatan judi online bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas,” tegas Wira Satya.

Baca Juga: Viral! Pemuda Pengkritik Jalan Rusak Diduga Diintimidasi Keluarga Kepala Desa

Kronologi Penangkapan 20 Tersangka

Kronologi Penangkapan 20 Tersangka

Penangkapan pertama dilakukan pada 27 Agustus 2025, dengan 9 tersangka dibekuk di Pamekasan, Tangerang, dan Jakarta. Mereka mengoperasikan situs T6.com dan WE88. Barang bukti berupa komputer, laptop, handphone, buku rekening, ATM, slip setoran, kendaraan, dan dokumen perusahaan berhasil disita.

Pada 27 November 2025, dua tersangka ditangkap di Apartemen Laguna Pluit, Jakarta Utara. Kemudian dua tersangka lainnya diamankan di PIK 2, Tangerang, sebagai pengelola situs dan keuangan judi online. Penyidik mendapatkan informasi lokasi kordinator utama di Ruko Muara Karang, Jakarta Utara, dan menindaklanjuti penangkapan.

Penangkapan terakhir dilakukan pada 16 Desember 2025, dengan lima tersangka terkait situs 1XBET dibekuk di Cianjur, Jawa Barat. Situs ini memiliki jaringan internasional di Eropa dan Asia. Barang bukti yang disita antara lain laptop, handphone, buku rekening, dan kartu ATM.

Tersangka Judi Online Berusia 76 Tahun

Di antara 20 tersangka, empat orang adalah wanita, termasuk seorang lansia berusia 76 tahun. Tersangka lansia ini bekerja sama dengan anaknya yang juga ditangkap. Karena faktor usia dan kondisi kesehatan, penyidik tidak melakukan penahanan, namun tetap menerapkan kewajiban lapor sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

Kasubdit III Jatanras, Kombes Dony Alexander, menekankan bahwa penetapan status hukum didasarkan pada peran tersangka dalam membantu pencucian uang hasil judi online. Penyidik mengedepankan prinsip kemanusiaan, perlindungan HAM, dan perlakuan adil.

Hak-hak tahanan, termasuk pemisahan sel pria dan wanita, serta pemeriksaan kesehatan sebelum dan selama proses hukum, selalu dipenuhi. Penyidik memastikan prosedur dilakukan secara profesional, manusiawi, dan tetap menegakkan hukum.

Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap mengenai berita-berita viral lainnya hanya di seputaran POS VIRAL.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari news.detik.com
  2. Gambar Kedua dari wartakota.tribunnews.com
Tele Grup
Channel WA
Grup FB
Search