Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen dan keputusan berani dengan cabut 4 izin usaha tambang Nikel demi menjaga kelestarian alam Indonesia.
Dalam langkah strategis terbaru, ia memutuskan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari empat perusahaan tambang nikel yang selama ini beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini bukan sekadar langkah administratif, melainkan wujud nyata dari upaya pemerintah untuk melindungi salah satu kawasan konservasi terpenting di dunia yang selama ini menjadi sorotan global karena keindahan dan keanekaragaman hayatinya yang luar biasa.
Keputusan Presiden Prabowo dalam Mencabut IUP di Raja Ampat
Hasil keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang menyatakan bahwa pencabutan izin dilakukan setelah melalui berbagai pertimbangan matang. Serta mendapat persetujuan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Dalam sebuah konferensi pers pada Selasa, 10 Juni 2025, Prasetyo menjelaskan, “Kemarin bapak Presiden memimpin rapat terbatas membahas IUP di Raja Ampat dan atas persetujuan beliau. Pemerintah akan mencabut IUP untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat”.
Langkah ini menjadi jawaban dari keluhan dan tekanan publik terkait dampak negatif aktivitas pertambangan nikel di salah satu kawasan konservasi terindah di dunia ini.
Profil Perusahaan yang Ijin Usahanya Dicabut
Berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Terdapat lima perusahaan yang memperoleh izin untuk melakukan pertambangan di sekitar Raja Ampat, Papua Barat. Dari kelima perusahaan tersebut, dua mendapatkan izin dari pemerintah pusat sedangkan tiga lainnya memperoleh izin dari pemerintah daerah.
Perusahaan yang masih memiliki izin dari pemerintah pusat adalah PT Gag Nikel, yang telah mengantongi izin operasi produksi sejak 2017. Serta PT Anugerah Surya Pratama (ASP) yang mendapatkan izin yang sama sejak 2013. Ketiga perusahaan lain yang izinnya dicabut adalah PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. MRP dan KSM memiliki IUP yang diterbitkan pada 2013, sementara PT Nurham mendapatkan IUP pada 2025.
POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

Dampak Lingkungan Akibat Aktivitas Pertambangan di Raja Ampat
Aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat menimbulkan berbagai masalah serius, terutama terkait dengan pencemaran lingkungan. Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, mengungkapkan keprihatinannya terhadap dampak negatif ini. Ia menyebut bahwa penambangan di wilayah tersebut telah menyebabkan pencemaran lingkungan namun kewenangan pemerintah daerah sangat terbatas untuk mengambil tindakan lebih tegas karena pengelolaan izin pertambangan berada di tangan pemerintah pusat.
Beliau menegaskan, “Sembilan puluh tujuh persen Raja Ampat adalah daerah konservasi sehingga ketika terjadi persoalan pencemaran lingkungan oleh aktivitas tambang, kami tidak bisa berbuat apa-apa karena kewenangan kami terbatas,” ungkapnya di Sorong pada Sabtu, 31 Mei 2025.
Raja Ampat Sebagai Kawasan Konservasi yang Strategis
Raja Ampat sendiri merupakan kawasan dengan kualitas keanekaragaman hayati laut yang sangat tinggi. Bahkan dianggap sebagai salah satu surga bawah laut di dunia. Sebagian besar wilayahnya, yaitu sekitar 97 persen, masuk dalam kategori kawasan konservasi. Keadaan ini menjadi alasan kuat bagi pemerintah dan berbagai pihak untuk melindungi wilayah tersebut dari kerusakan akibat eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkontrol dan merusak ekosistem.
Dengan kondisi ini, keberadaan izin usaha pertambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat menjadi sumber konflik antara kebutuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan hidup yang harus diupayakan secara berimbang.
Tekanan dari Masyarakat dan Aktivis Lingkungan
Penolakan aktivitas pertambangan di Raja Ampat tidak hanya datang dari pemerintah daerah. Tetapi juga dari berbagai kelompok masyarakat dan organisasi lingkungan. Greenpeace Indonesia bersama empat pemuda asal Papua melakukan aksi protes di acara Indonesia Critical Minerals Conference 2025 di Jakarta pada Selasa, 3 Juni 2025. Sebagai bentuk penolakan terhadap tambang nikel di Papua, terutama di Raja Ampat.
Dalam aksi tersebut, mereka membentangkan spanduk berisi pesan-pesan penting seperti “Nickel Mines Destroy Lives” dan “Save Raja Ampat from Nickel Mining” yang menyuarakan kekhawatiran akan dampak negatif. Pertambangan terhadap kehidupan masyarakat dan kelestarian alam di kawasan itu.
Mereka bahkan menerbangkan banner bertuliskan “What’s the True Cost of Your Nickel?”. Ini bertujuan untuk mengajak semua pihak memikirkan harga sebenarnya dari komoditas nikel yang dinilai mengancam ekosistem Raja Ampat.
Baca Juga:
Kewenangan Pemerintah Pusat dalam Pengelolaan Izin Tambang
Salah satu kendala utama dalam pengelolaan pertambangan di Raja Ampat adalah pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah tampaknya tidak memiliki kuasa penuh untuk mencabut izin pertambangan yang telah diberikan oleh pemerintah pusat. Sehingga pemerintah daerah hanya dapat mengajukan keberatan atau mengeluhkan dampak lingkungan tanpa dapat memutuskan secara langsung.
Hal ini menjadi alasan penting di balik keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut izin usaha pertambangan secara langsung. Ini sebagai wujud komitmen pemerintah untuk menegakkan perlindungan terhadap kawasan konservasi Raja Ampat.
Proses Evaluasi dan Peninjauan Izin Tambang Sebelumnya
Langkah pencabutan ini tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan setelah pemerintah melakukan evaluasi dan peninjauan terkait izin-izin pertambangan di Raja Ampat. Rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo menjadi momen penting untuk membahas kondisi eksisting dan mengambil keputusan yang pro-aktif demi menjaga kelestarian lingkungan di wilayah tersebut.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pencabutan izin bagi empat perusahaan tersebut. Ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang merupakan bagian dari sistem ekologi Raja Ampat.
Harapan untuk Perlindungan Permanen Raja Ampat
Dengan pencabutan izin usaha pertambangan, banyak pihak berharap Raja Ampat dapat terjaga dari ancaman kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak terkendali. Keputusan pemerintah ini diharapkan menjadi langkah awal untuk perlindungan permanen kawasan tersebut. Sekaligus menjadi contoh bagi pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan di Indonesia.
Masyarakat lokal, aktivis lingkungan, dan seluruh lapisan stakeholder. Kini menunggu realisasi dan implementasi dari keputusan ini agar mampu memberikan dampak positif nyata dalam menjaga keindahan dan keanekaragaman hayati Raja Ampat. Dimana telah menjadi kebanggaan nasional maupun dunia.
Kesimpulan
Keputusan Prabowo cabut 4 izin usaha tambang nikel di Raja Ampat. Ini menandai babak baru dalam usaha perlindungan kawasan konservasi yang sangat penting bagi Indonesia dan dunia. Langkah ini menunjukkan perhatian serius pemerintah terhadap isu lingkungan dan kapitalisasi sumber daya yang seimbang demi masa depan yang lebih lestari.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan Raja Ampat tetap menjadi oase keanekaragaman hayati yang terjaga dan menjadi warisan berharga bagi generasi mendatang. Pemerintah diharapkan terus konsisten dan melakukan pengawasan ketat. Atas aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem di wilayah tersebut demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Manfaatkan juga waktu anda untuk mengeksplorasi lebih banyak lagi tentang semua informasi lainnya hanya di POS VIRAL.
Sumber Informasi Gambar:
1. Gambar Pertama dari kompas.com
2. Gambar Kedua dari detik.com