Tuesday, April 29POS VIRAL
Shadow

Praperadilan Ditolak, Penyidikan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di subang dinyatakan sah menghadirkan perkembangan penting dalam proses hukum kasus pembunuhan.

Praperadilan Ditolak, Penyidikan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tiga tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Dibawah ini POS VIRAL akan membahas secara mendalam keputusan praperadilan, dampaknya terhadap proses penyidikan, tanggapan pihak kepolisian, serta reaksi dari kuasa hukum tersangka.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Penolakan Gugatan Praperadilan Negeri Bandung

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung secara tegas menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tiga tersangka. Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, yaitu Mimin Mintarsih, Arighi Reksa, dan Abi Aulia. Putusan ini dibacakan dalam persidangan yang berlangsung akhir April 2025, dan menjadi titik terang atas keberlanjutan proses hukum yang tengah berjalan.

Penolakan praperadilan berarti bahwa proses penyidikan dianggap sah secara hukum, tidak ditemukan kesalahan formal maupun materiil dalam penanganan perkara oleh penyidik. Dengan demikian, gugatan yang berusaha membatalkan status tersangka tersebut dinyatakan tidak berdasar.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

aplikasi nonton bola shotsgoal apk

Implikasi Hukum Bagi Penanganan Kasus

Dengan diputuskan sahnya penyidikan oleh majelis hakim, berarti penyidik dari Polda Jawa Barat dapat melanjutkan penyidikan. Persiapan berkas perkara tanpa hambatan hukum, status tersangka para pelaku tetap berlaku. Penetapan ini menunjukan bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh penyidik telah memenuhi syarat hukum untuk proses lebih lanjut.

Keputusan ini juga memperkuat posisi kejaksaan yang telah menyatakan berkas perkara tersangka Abi Aulia lengkap (P21) dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Subang untuk proses persidangan. Dengan status hukum yang jelas, proses pengadilan dan penjatuhan hukuman diharapkan dapat berlangsung secara cepat dan adil.

Baca Juga:

Tanggapan Polda Jawa Barat Atas Putusan Hakim

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengungkapkan rasa syukur atas putusan majelis hakim yang menolak gugatan praperadilan tersebut. Menurut Surawan, keputusan ini menunjukkan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jabar. Sesuai dengan prosedur hukum dan lengkap secara materiil maupun formil sehingga tidak ada kesalahan dalam proses penyidikan.

Polda menyatakan komitmennya untuk terus menjalankan proses hukum sesuai aturan dan berharap agar proses sidang dapat berlangsung dengan lancar untuk menegakkan keadilan. Selain itu, isu penyidikan yang sempat dipertanyakan oleh pihak tersangka dianggap sudah memiliki bukti cukup kuat.

Keberatan & Pandangan Kuasa Hukum Tersangka

Keberatan & Pandangan Kuasa Hukum Tersangka

Meski praperadilan ditolak, kuasa hukum tersangka, Silvia Devi, menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan menilai hakim kurang memahami karakteristik. Esensi praperadilan secara keseluruhan, ia menilai ada kejanggalan dalam proses penyidikan. Terutama terkait dengan tindakan penggeledahan yang masih dilakukan padahal status kliennya sudah menjadi tersangka.

Silvia mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa setelah seseorang menjadi tersangka. Tidak boleh dilakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi, tersangka atau penggeledahan tambahan yang dinilai dapat menggugurkan alat bukti yang ada.

Kronologi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak

Kasus pembunuhan yang menimpa Tuti Suhartini (55) dan putrinya Amalia Mustika Ratu (23) terjadi pada 18 Agustus 2021 di Kabupaten Subang. Pelaku utama, Yosep Hidayah, suami Tuti dan ayah tiri Amalia, telah divonis hukuman 20 tahun penjara atas tindakannya.

Keponakan Yosep, M Ramdanu, juga divonis empat tahun penjara terkait kasus ini. Selain mereka, tiga tersangka yang baru saja gagal dalam gugatan praperadilan itu berstatus sebagai pelaku tambahan. Telah melalui proses penyidikan yang cukup panjang hingga penyidik menyerahkan berkas perkara lengkap ke kejaksaan.

Kesimpulan

Dengan putusan penolakan gugatan praperadilan ini, proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan tanpa adanya hambatan legal. Terkait status penyidikan yang telah disahkan, persidangan ketiga tersangka. Segera digelar di Pengadilan Negeri Subang untuk menyelesaikan perkara berdasarkan bukti yang telah disusun oleh penyidik dan kejaksaan.

Keadilan bagi korban dan keluarganya diharapkan dapat terwujud melalui proses hukum yang adil dan transparan. Selain itu, putusan majelis hakim ini memberikan kepercayaan kepada aparat hukum untuk bekerja tanpa tekanan. Simak dan ikuti terus informasi terlengkap tentang Berita Viral yang akan kami berikan setiap harinya.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari jabar.tribunnews.com
  2. Gambar Kedua dari news.detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tele Grup
Channel WA
Grup FB
Search