Tuesday, September 16POS VIRAL
Shadow

Pria di Bungo Jambi Curi Rp 8 Juta Dari Kotak Amal Masjid Untuk Modal Bermain Judi Online

Aksi nekat seorang pria yang diduga curi uang dari kotak amal di Masjid Al-Munawaroh, Kabupaten Bungo, Jambi, kini viral di media sosial.

Pria-di-Bungo-Jambi-Curi-Rp-8-Juta-Dari-Kotak-Amal-Masjid-Untuk-Modal-Bermain-Judi-Online

Pria tersebut nekat mencuri uang sebesar Rp 8 juta dari kotak amal di beberapa masjid dengan motif membiayai kecanduan judi online. Tindakan ini tidak hanya merugikan umat yang mempercayakan dana amal untuk kepentingan sosial, tetapi juga mencoreng nilai kepercayaan dan keimanan. POS VIRAL akan memberikan ulasan lengkap mengenai kasus ini dan dampaknya bagi masyarakat serta upaya pencegahan agar hal serupa tidak terulang.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Kronologi Pencurian dan Penangkapan Pelaku

Pelaku bernama Eki Juliandri (35 tahun), warga Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, berhasil ditangkap aparat Polres Bungo pada Senin malam, 7 Juli 2025. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari pengurus masjid yang kehilangan uang dari kotak amal.

CCTV di beberapa masjid merekam aksi pelaku yang membobol kotak amal di empat masjid berbeda sejak Maret 2025. Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti terkait.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

aplikasi nonton bola shotsgoal apk

Modus Pelaku Dalam Melakukan Pencurian

Eki menggunakan alat seperti linggis dan tang untuk merusak kotak amal yang terbuat dari bahan kayu dan besi. Aksi pencurian dilakukan saat masjid dalam keadaan sepi, terutama di luar waktu salat berjamaah. Pelaku memilih waktu malam hari agar tidak mudah diketahui.

Setelah mendapatkan uang, pelaku langsung menggunakannya untuk bermain judi online, khususnya permainan slot yang menjadi kecanduannya.

Dampak Pencurian Bagi Masyarakat dan Masjid

Uang kotak amal yang dicuri biasanya digunakan untuk membantu fakir miskin, pemeliharaan masjid, dan kegiatan keagamaan lainnya untuk keperluan dan perlengkapan masjid. Hilangnya dana ini tentu sangat merugikan masyarakat yang mengandalkan bantuan tersebut.

Selain itu, tindakan pelaku juga menimbulkan keresahan dan kekecewaan di kalangan jamaah yang merasa kepercayaan mereka telah disalahgunakan. Kejadian ini menjadi pukulan berat bagi nilai solidaritas dan kebersamaan umat.

Baca Juga:

Penanganan Hukum dan Barang Bukti yang Diamankan

Penanganan-Hukum-dan-Barang-Bukti-yang-Diamankan

Polres Bungo mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa linggis, tang, handphone, dan sepeda motor yang digunakan untuk beraksi. Eki dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan untuk mencegah kejahatan serupa.

Kecanduan Judi Online Sebagai Pemicu Kejahatan

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa kecanduan judi online menjadi alasan utama melakukan pencurian. Judi online, terutama permainan slot, telah membuatnya kehilangan kendali sehingga nekat mencuri uang amal yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umat.

Kasus ini menjadi peringatan serius tentang dampak negatif judi online yang tidak hanya merugikan pelaku, tetapi juga masyarakat luas.

Upaya Masyarakat dan Pengurus Masjid

Pengurus masjid di Kabupaten Bungo kini meningkatkan pengamanan kotak amal dengan menggunakan kotak yang lebih kuat dan sistem pengawasan yang lebih ketat. Masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan masjid dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.

Selain itu, edukasi mengenai bahaya judi online dan pentingnya menjaga dana amal terus digalakkan untuk mencegah kasus serupa terulang.

Kesimpulan

Kasus seorang pria di Kabupaten Bungo yang curi kotak amal, Eki Juliandri, demi untuk membiayai judi online menjadi pelajaran penting bagi masyarakat luas. Tindakan cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus ini menunjukkan komitmen penegakan hukum untuk melindungi kepentingan umat.

Kasus ini juga mengingatkan akan bahaya kecanduan judi online yang dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal. Diharapkan masyarakat semakin waspada dan bersama-sama menjaga keamanan serta nilai-nilai keagamaan demi terciptanya lingkungan yang aman dan harmonis.

Buat kalian yang ingin mendapatkan informasi terbaru dan ter-update lainnya, kalian bisa kunjungi POS VIRAL, yang dimana akan selalu memberikan informasi menarik dan terviral baik itu yang ada didalam negeri ataupun diluar negeri.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari um-surabaya.ac.id
  2. Gambar Kedua dari lensaone.id
Tele Grup
Channel WA
Grup FB
Search