Kabar mengejutkan datang dari jagat media sosial. Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang dikenal luas sebagai YouTuber dan streamer.

Resbob kini harus berhadapan dengan hukum. Pria ini ditangkap oleh pihak kepolisian atas tuduhan ujaran kebencian yang menghina salah satu suku di Indonesia. Penangkapan ini mengakhiri pelarian panjang Resbob yang sempat berpindah-pindah kota, menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak kasus intoleransi di ranah digital.
Nikmati rangkuman informasi terkini dan paling menarik yang dapat memperluas pemahaman Anda, semuanya tersedia di POS VIRAL.
Jejak Digital Berujung Penangkapan
Resbob menjadi sorotan publik setelah video siarannya di YouTube yang mengandung unsur ujaran kebencian terhadap suku Sunda viral. Konten sensitif ini memicu gelombang kemarahan dan kritik dari warganet, sehingga laporan pun dilayangkan kepada pihak berwajib. Kasus ini menegaskan bahwa setiap jejak digital dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Resza, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Kita berhasil menangkap tersangka yang minggu lalu membuat gaduh di media sosial,” ujar Kombes Resza pada Senin (15/12/2025). Pernyataan ini menunjukkan bahwa proses penyelidikan dan pengejaran telah berlangsung intensif sejak laporan masuk.
Penangkapan Resbob menjadi peringatan keras bagi para konten kreator untuk selalu bijak dalam menyampaikan opini, terutama yang menyangkut isu-isu sensitif seperti suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Kebebasan berekspresi memiliki batasan hukum yang harus dipatuhi.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo Nikmati Keseruan Nonton Bola, Akses Tanpa Batas, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS aplikasi Shotsgoal. Segera download!
Pelarian Dramatis Sang Streamer
Sebelum berhasil diciduk polisi, Resbob diketahui sempat melakukan serangkaian pelarian. Upaya menghindari penangkapan ini membawa dia berpindah-pindah tempat dari satu kota ke kota lain. Polisi harus bekerja ekstra untuk melacak keberadaannya, menunjukkan dedikasi dalam menegakkan hukum.
“Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin, sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota,” imbuh Kombes Resza. Perjalanan pelarian Resbob dimulai dari Surabaya, kemudian berlanjut ke Solo, sebelum akhirnya berakhir di Semarang, Jawa Tengah.
Semarang menjadi tempat pelarian terakhir bagi Resbob sebelum akhirnya tim kepolisian berhasil meringkusnya. Penangkapan ini mengakhiri drama pelarian yang berlangsung selama beberapa hari. Proses hukum kini akan bergulir dan Resbob harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Selebgram Jule Terseret Skandal Perselingkuhan Dengan Pacar Sahabatnya Sendiri!
Ancaman Pasal ITE Dan Hukuman Penjara

Kini, Resbob sedang dalam perjalanan menuju Polda Jabar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia akan menghadapi jeratan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal ini secara spesifik mengatur tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Ancaman hukuman yang menanti Resbob tidak main-main. “Ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara,” tegas Kombes Resza. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera, tidak hanya bagi Resbob tetapi juga bagi pihak lain yang berniat melakukan tindakan serupa.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Undang-undang ITE terus diperlakukan sebagai alat untuk menjaga ketertiban dan harmoni sosial, khususnya dalam konteks ujaran kebencian di media sosial. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam setiap unggahan atau komentar di platform digital.
Pelajaran Penting Dari Kasus Resbob
Kasus yang menimpa Resbob ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat, terutama mereka yang aktif di media sosial dan sebagai konten kreator. Kebebasan berekspresi tidak boleh disalahgunakan untuk menyebarkan kebencian atau diskriminasi terhadap kelompok tertentu. Batasan etika dan hukum harus selalu dipegang teguh.
Pentingnya untuk selalu memeriksa kebenaran informasi dan memikirkan dampak dari setiap konten yang diunggah. Ruang digital bukanlah zona bebas hukum. Setiap tindakan dan perkataan memiliki konsekuensi yang dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana.
Kasus Resbob juga menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kerukunan antar suku dan agama di Indonesia. Tidak ada tempat bagi ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah bangsa. Semoga kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga toleransi dan persatuan.
Tetap pantau dan ikuti terus, jangan sampai ketinggalan berbagai informasi paling lengkap seputar berita-berita viral terbaru hanya di POS VIRAL.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari bandung.kompas.co
