Thomas Trikasih Lembong resmi divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta atas dugaan korupsi terkait impor gula.
Thomas Trikasih Lembong, lebih dikenal sebagai Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, secara sah dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus korupsi impor gula. Selain penjara, ia juga dikenai denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayar.
Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran POS VIRAL.
Kronologi Perkara Kasus Tom Lembong
Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal dengan nama Tom Lembong, menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016. Kasus yang melibatkan dirinya terkait dengan pengeluaran persetujuan impor (PI) gula kristal mentah kepada perusahaan swasta dan pengoperasian pasar yang melibatkan koperasi, yang kemudian dinilai hakim telah merugikan keuangan negara secara signifikan.
Dugaan korupsi ini muncul dari fakta bahwa izin impor tersebut diterbitkan tanpa koordinasi ketat serta melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Kasus ini mendapat perhatian publik luas karena gula adalah salah satu komoditas pokok yang harganya sangat sensitif dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat banyak.
Dalam perkara ini, kerugian negara akibat praktik impor tersebut dilaporkan mencapai Rp 578 miliar, dengan tambahan fakta bahwa izin tersebut diperuntukkan bagi perusahaan swasta sehingga memperkaya segelintir pelaku usaha, sementara harga gula di pasaran tidak bisa ditekan secara efektif.
POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

Proses Pengadilan Pertimbangan Hakim
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadi forum utama dalam proses hukum terhadap Tom Lembong. Setelah melalui persidangan yang menghadirkan berbagai saksi dan bukti, majelis hakim menyatakan Tom terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, membacakan putusan yang menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Tom Lembong.
Tidak hanya hukuman penjara, majelis juga memutuskan agar Tom membayar denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan tambahan kurungan selama 6 bulan penjara.
Namun, hakim tidak membebankan uang pengganti karena menyatakan bahwa Tom Lembong tidak menerima keuntungan pribadi dari kasus korupsi ini. Selain itu, barang-barang pribadi seperti iPad dan Macbook yang sempat disita juga diperintahkan untuk dikembalikan kepada Tom.
Dalam amar putusan, majelis hakim menilai tindakan Tom Lembong melanggar beberapa pasal. Terutama Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Majelis juga menyebut tidak ada hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa. Walaupun terdapat beberapa faktor yang dapat dipertimbangkan, seperti belum pernah dihukum dan tidak menikmati dana korupsi.
Baca Juga:
Amar Putusan Tom Lembong
Dalam sidang putusan pada 18 Juli 2025, majelis hakim yang diketuai oleh Dennie Arsan Fatrika menyatakan Tom Lembong dibuktikan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayar.
Hakim menyatakan tidak ada hal pembenar maupun pemaaf atas tindakannya. Meski tak ditemukan bukti bahwa Tom menerima keuntungan pribadi dari kebijakan impor maupun menikmati dana korupsi.
Hal-hal yang meringankan antara lain belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap kooperatif selama persidangan, dan telah menitipkan sejumlah uang ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk itikad baik.
Uang pengganti kerugian negara tidak diwajibkan karena hakim menilai Tom tidak mendapatkan keuntungan langsung. Hakim juga memerintahkan pengembalian barang-barang pribadi miliknya seperti iPad dan MacBook yang sempat disita.
Hak Untuk Banding Kelanjutan Kasus
Kuasa hukum Tom menyatakan bahwa mereka akan mempelajari penuh putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Mereka menyebut vonis ini tetap memberi ruang untuk upaya banding, apalagi dengan argumentasi bahwa kliennya tidak pernah memperoleh keuntungan pribadi dari kebijakan impor gula tersebut.
Jaksa pun menghormati putusan meski sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara. Putusan ini memicu polemik dan memperlihatkan kompleksitas hubungan antara kebijakan publik dan perspektif hukum.
Reaksi Publik dan Tokoh Publik
Putusan ini menuai reaksi dari berbagai kalangan. Anies Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta, menyebut vonis ini sebagai “amat mengecewakan” dan mempertanyakan kredibilitas sistem peradilan.
Anies menilai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk laporan independen dan analisis ahli, justru seolah diabaikan oleh pengadilan. Bagi Anies, vonis ini menunjukkan adanya krisis keadilan dan demokrasi yang masih belum kokoh di Indonesia.
Tokoh seperti Rocky Gerung juga turut hadir memberikan dukungan moral di ruang sidang. Rocky menyebut kehadirannya sebagai bentuk solidaritas terhadap Tom sebagai intelektual publik yang dipersepsikan berani mengambil risiko kebijakan bagi kepentingan publik.
Manfaatkan juga waktu anda untuk mengeksplorasi lebih banyak lagi tentang semua informasi lainnya hanya di POS VIRAL.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari nasional.okezone.com
- Gambar Kedua dari Compas.com