Monday, March 31POS VIRAL
Shadow

Revisi UU TNI Telah Disahkan! Akankah RI Kembali ke Masa Orde Baru?

Revisi UU TNI telah disahkan, menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya praktik Dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru.

Revisi UU TNI Telah Disahkan! Akankah RI Kembali ke Masa Orde Baru?

Mengingat adanya potensi perluasan peran militer dalam jabatan sipil. Proses revisi yang terkesan terburu-buru dan kurangnya transparansi menambah kekhawatiran akan implikasi terhadap tatanan demokrasi di Indonesia.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

RUU TNI Disahkan

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah disahkan menjadi Undang-Undang, sebuah peristiwa yang memicu perdebatan sengit dan kekhawatiran mendalam di berbagai kalangan masyarakat. Pengesahan ini, yang ditandai dengan Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025, mengusulkan perubahan signifikan terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ironisnya, RUU ini justru disahkan di tengah kekhawatiran akan kembalinya Dwifungsi ABRI, sebuah konsep kontroversial yang melekat erat dengan era Orde Baru.

Dwifungsi ABRI

Dwifungsi ABRI, singkatan dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, merupakan doktrin yang memberikan peran ganda kepada militer, tidak hanya sebagai kekuatan pertahanan negara. Tetapi juga sebagai kekuatan sosial-politik. Pada masa Orde Baru, Dwifungsi ABRI menjadi landasan bagi militer untuk menduduki jabatan-jabatan sipil di pemerintahan, parlemen, dan sektor-sektor strategis lainnya. Hal ini menimbulkan dominasi militer dalam kehidupan bernegara dan membatasi ruang gerak masyarakat sipil.

Trauma kolektif terhadap Dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru masih membekas dalam ingatan masyarakat Indonesia. Praktik militerisme yang represif, pembatasan kebebasan berpendapat, dan pelanggaran hak asasi manusia menjadi bagian kelam dari sejarah bangsa. Oleh karena itu, setiap upaya yang mengarah pada kembalinya Dwifungsi ABRI selalu memicu penolakan dan kekhawatiran dari berbagai elemen masyarakat sipil.

POSVIRAL hadir di saluran wahtsapp, silakan JOIN CHANNEL

Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

aplikasi nonton bola shotsgoal apk

Revisi UU TNI

Salah satu poin krusial dalam revisi UU TNI adalah perluasan keterlibatan militer aktif dalam jabatan-jabatan sipil. Pasal-pasal yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di berbagai kementerian dan lembaga negara menjadi sorotan utama. Pihak-pihak yang mengkritik revisi ini berpendapat bahwa penambahan jumlah jabatan sipil yang diduduki oleh militer aktif dapat mengembalikan Dwifungsi ABRI dan mengancam supremasi sipil dalam pemerintahan.

Saat ini, tercatat lebih dari 2.500 prajurit aktif TNI yang menduduki jabatan sipil di berbagai instansi pemerintah. Jika revisi UU TNI disahkan, jumlah ini diperkirakan akan bertambah secara signifikan, sehingga memperkuat dominasi militer dalam ranah sipil. Hal ini tentu saja bertentangan dengan semangat reformasi yang mengamanatkan pemisahan yang jelas antara peran militer dan sipil dalam kehidupan bernegara.

Tiga pokok penting dalam revisi UU TNI

Dalam rapat dengar pendapat Komisi I DPR (13/03). Panglima TNI Agus Subiyanto berjanji menjaga keseimbangan peran tentara dan masyarakat secara profesional. “Kami mempertahankan prinsip supremasi sipil dan profesionalisme militer dalam menjalankan tugas,” katanya sebagaimana dikutip Tempo.

Ada tiga pasal yang akan menjadi sorotan dalam revisi UU ini, seperti disampaikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin:

  • Pasal 3 mengatur soal kedudukan TNI yang berada di bawah presiden dalam perkara pengerahan dan pengunaan kekuatan dan militer; dan di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan dalam hal kebijakan dan strategi serta dukungan administrasi.
  • Pasal 47 Perluasan keterlibatan TNI dalam instansi sipil. Sebenarnya dalam Pasal 47 UU TNI, para prajurit TNI aktif bisa ditempatkan di 10 kementerian atau lembaga sipil. Namun, dalam draf revisi, instansi yang bisa mereka rambah bertambah lima, menjadi 15 institusi. Lima lembaga sipil tambahan itu adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
  • Pasal 53 terkait dengan perubahan batas usia pensiun. Sebagaimana dilaporkan Kompas.com, dalam draf revisi UU, usia pensiun perwira TNI paling tinggi 60 tahun. Sementara untuk bintara dan tamtama adalah 58 tahun.

Baca Juga: 

Proses Revisi yang Terburu-Buru

Proses Revisi yang Terburu-Buru

Selain substansi revisi yang kontroversial, proses revisi UU TNI telah disahkan ini juga menuai kritik tajam. Pembahasan RUU ini terkesan terburu-buru dan kurang transparan. Dengan target penyelesaian sebelum masa reses DPR RI atau sebelum libur Lebaran tahun ini. Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) bahkan digelar di salah satu hotel bintang lima di kawasan Senayan, Jakarta, pada tanggal 14 Maret 2025.

Proses revisi yang tergesa-gesa ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada kepentingan tersembunyi di balik pengesahan RUU TNI. Kurangnya partisipasi publik dalam pembahasan revisi ini juga menjadi sorotan. Karena mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi yang mengamanatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak pada kepentingan publik.

Suara-Suara Penolakan

Sejumlah organisasi hak asasi manusia yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan (Koalisi Masyarakat Sipil) secara tegas menolak revisi UU TNI. Mereka mengkhawatirkan bahwa revisi ini akan mengacaukan tatanan demokrasi, mengembalikan militerisme, dan menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI era Orde Baru yang menjadi trauma kolektif masyarakat Indonesia.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa revisi UU TNI tidak mendesak dan tidak relevan dengan kebutuhan untuk membangun TNI yang profesional dan modern. Mereka mendesak pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan revisi ini. Dan membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat sipil untuk membahas isu-isu terkait reformasi sektor keamanan.

Pemerintah dan DPR

Di tengah derasnya kritik dan penolakan, pemerintah dan DPR berupaya menepis kekhawatiran akan kembalinya Dwifungsi ABRI. Mereka berdalih bahwa revisi UU TNI bertujuan untuk memperkuat TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional dan modern. Serta meningkatkan kesejahteraan prajurit. Pemerintah dan DPR juga menjamin bahwa penempatan militer aktif dalam jabatan sipil akan dilakukan secara selektif dan terbatas. Sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi yang dimiliki.

Namun, jaminan ini tidak serta merta menghilangkan kekhawatiran masyarakat sipil. Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa janji-janji manis seringkali tidak sesuai dengan kenyataan. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif dari masyarakat sipil untuk memastikan bahwa revisi UU TNI tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik atau kekuasaan.

Refleksi dan Aksi

Dengan revisi UU TNI telah disahkan menjadi momentum penting bagi seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk merefleksikan kembali nilai-nilai demokrasi dan supremasi sipil. Kita harus belajar dari sejarah kelam masa lalu dan bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Kembalinya Dwifungsi ABRI akan menjadi ancaman serius bagi demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.

Oleh karena itu, kita harus terus mengawal implementasi UU TNI dan memastikan bahwa militer tetap berada di bawah kendali sipil. Partisipasi aktif dari masyarakat sipil, media massa, dan organisasi non-pemerintah sangat penting untuk mengawasi kinerja militer dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Hanya dengan menjaga demokrasi dan supremasi sipil, kita dapat memastikan bahwa Indonesia tidak akan kembali ke masa lalu yang kelam. Masa depan bangsa ini berada di tangan kita. Mari kita bersatu padu untuk menjaga demokrasi dan mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera bagi seluruh rakyat.

Manfaatkan juga waktu anda untuk mengeksplorasi lebih banyak lagi informasi viral terupdate lainnya hanya di POS VIRAL.


Sumber Informasi Gambar:

1. Gambar Pertama dari Kompas.com
2. Gambar Kedua dari Tribunnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Home
Channel
Search