Thursday, November 21POS VIRAL
Shadow

Sederet Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan beberapa sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana dalam pencucian uang (TPPU).

Sederet-Tersangka-Kasus-Korupsi-BTS-4G-BAKTI-Kominfo

Dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket satu sampai lima BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Ada Juga beberapa saksi yang diperiksa adalah CS selaku Direktur PT Duit Sono Sini Remittance (DSSR). Kemudian dia diperiksa untuk para tersangka baru di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Diperiksa untuk tersangka NPWH alias EH dan kawan-kawan,” ucap Ketut.

Pada saat sebelum kejadian, Kejagung telah menerima pengembalian uang dengan total 2.640.000 USD atau senilai Rp40 miliar. Dari anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi, yang merupakan tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Telah berhasil mengupayakan penyerahan dalam kembalinya sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ. Sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,”  ucapnya.

Ketut mengatakan, uang tersebut merupakan hasil dari upaya pengkondisian audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Tim Penyidik memastikan penyerahan uang tersebut tidak menghentikan penanganan perkara yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” tambahdia.

BTS 4G BAKTI Kominfo Mengembalikan Uang Senilai Rp31,4 Miliar

Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang sebesar senilai Rp31,4 miliar dari anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). RI Achsanul Qosasi, yang merupakan tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Pada saat itu, pukul 17.00 WIB sore, tim penyidik Kejagung Tindak Pidana Khusus telah berhasil mengupayakan pengembalian sejumlah uang. Yaitu tepatnya sebesar 2.021.000 USD dari saudara AQ dan saudara SDK yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan.” Ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi di Kejagung.

Kuntadi mengatakan, sejauh ini uang tersebut diketahui berasal dari tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin. Adapun total aliran dana yang diterima pegawai BPK itu sebesar Rp40 miliar yang berasal dari terpidana Irwan Hermawan melalui Windi Purnama, dengan Sadikin sebagai perantara.

“Menurut berdasarkan hasil penyidikan dapat kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh saudara AQ tersebut. Yang merupakan upaya mengkondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan audit terkait proyek BTS 4G paket 1 sampai 5,” ucap dia.

“Sehingga bisa dimana disimpulkan penyerahan uang tersebut sama sekali tidak terkait pengkondisian penanganan perkara yang sedang kami lakukan,” ucap dia.

Baca Juga: Asal-usul Rohingya Dan Alasan Mereka Mengungsi 

Dugaan Aliran Uang Ke Beberapa Pihak Lain

Dalam penyidik Jampidsus Kejagung tengah mendalami dugaan mengalirnya aliran uang tersebut ke pihak penerima lain yang juga terlibat dalam kegiatan audit BPK terhadap proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Dan terkait dengan sisa uang yang belum diserahkan sampai saat ini masih kami upayakan untuk dapat dikembalikan,” ucap Kuntadi.

Mana sudah di ketahui, dalam persidangan terungkap adanya aliran uang yang diduga masuk ke Komisi I DPR RI berjumlah Rp70 miliar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp40 miliar. Hal itu terungkap dari kesaksian Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Uang kepada Komisi I DPR diduga diserahkan di sebuah rumah di Gandul dan Hotel Aston Sentul lewat sosok perantara atas nama Nistra Yohan.

Kemudian, dalam sidang Windi mengaku turut menyerahkan uang terkait proyek BTS 4G kepada seseorang bernama Sadikin. Selaku perwakilan dari BPK RI. Uang sebesar Rp40 miliar itu diberikan kepada Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt dalam pecahan mata uang asing.

Kejagung Mulai Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi

Dalam Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Memeriksa dua orang saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Dalam penyediaan infrastruktur BTS Kominfo tahun 2020-2022. Juga Kepala Pusat Penerangan Kapuspen Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan pihaknya memeriksa GS selaku Direktur PT Dolarindo Money Charger Buah Batu Bandung dan CS selaku Direktur PT Duit Sono Si ni Remittance.

“Dalam pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucap Ketut. Kedua saksi itu, ucap Ketut, diperiksa dalam hubungannya dengan perkara dugaan rasuah dan pencucian uang yang menyeret tersangka Achsanul Qosasi dan Edward Hutahean.

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan TPK dan TPPU dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo atas nama Tersangka AQ dan Tersangka NPWH alias EH,” ucapnya.

Pantauan Posviral, sebelumnya Kejagung telah memeriksa dua saksi berasal Tim Auditor Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) III BPK. Kedua orang saksi itu adalah HP selaku Ketua Tim Auditor Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) III BPK RI dan IA selaku Auditor Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) III BPK RI.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk supaya memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucap Ketut. Dengan adanya saksi, pastinya lebih mudah untuk menangani kasus ini. Karena ini harus di tangani dengan cepat, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Adapun orang-orang yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang adalah:

  • Bambang Noegroho selaku Eks Direktur Infrastruktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo
  • Gumala Warman selaku Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi Bakti Kominfo
  • Seni Sri Damayanti selaku anggota Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G
  • Guntoro Prayudi selaku Kepala Divisi Bina Usaha II Bakti Kominfo
  • Ivan Santoso selaku Inspektur I Inspektorat Jenderal Kominfo
  • Doddy Setiadi selaku Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kominfo
  • Puji Lestari selaku Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi Bakti Kominfo

Tindak Lanjuti Pemeriksaan 5 Saksi di Kasus Achsanul Qosasi

Setelah beberapa hari kejaksaat agung dalam pemerosesan kasus korupsi. Saat ini Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan telah Kejagung memeriksa saksi untuk tersangka Achsanul Qosasi (AQ) yang merupakan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Edward Hutahaean (EH).

“Ada juga kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam penyediaan infrastruktur BTS Tahun 2020 sa,2022 atas nama Tersangka AQ dan Tersangka NPWH alias EH,” kata Ketut. Kelima orang tersebut adalah DS selaku Inspektur Jenderal Kemenfominfo; TH selaku Kepala Satuan Pengawas Internal BAKTI KOMINFO; RSH. Selaku pihak PT Laman Tekno Digital; DO selaku Direktur PT Laman Tekno Digital; F selaku Project Manager PT Laman Tekno Digital. Ketut Sumendana juga mengatakan, pemeriksaan saksi yang dilakukan adalah dalam upaya untuk melenglapi keterangan dan pemberkasan perkara. Dengan adanya saksi masalah ini semakin kuat.

Tambah Banyak,Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Tersangka-Korupsi-BTS-Kominfo

Sebagaimana diketahui, dalam kasus korupsi BTS 4G ini, sudah ada 12 tersangka. Beberapa di antaranya telah disidangkan. Dengan bertambahnya Edward Hutahean, kini jumlah tersangka kasus korupsi BTS Kominfo menjadi 13 orang. Berikut ini daftar tersangka kasus korupsi BTS 4G:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima
9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine
10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo
11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo
12. Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo
13. Edward Hutahaean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital viralfirstnews.com.

1 Comment

  • Very good site you have here but I was wanting to know if you knew
    of any discussion boards that cover the same topics talked about here?
    I’d really love to be a part of group where I can get feed-back from other experienced people that share the same
    interest. If you have any suggestions, please let me know.
    Appreciate it!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *