Kasus komika Pandji Pragiwaksono tengah menjadi sorotan setelah dirinya dijatuhi sanksi adat oleh Tongkonan Adat Sang Torayan TAST.

Hal ini menyusul candaan Pandji dalam salah satu penampilannya yang dianggap menyinggung adat dan budaya masyarakat Toraja. Berikut ini POS VIRAL akan memberikan informasi menarik tentang kasus komika Pandji Pragiwaksono yang dijatuhi sanksi adat oleh masyarakat Toraja.
Asas Lolo Patuan Dasar Sanksi Untuk Memulihkan Keseimbangan
Benyamin menjelaskan bahwa sanksi adat terhadap Pandji mengacu pada prinsip “lolo patuan”, yakni kewajiban untuk mempersembahkan kerbau dan babi sebagai simbol pemulihan keseimbangan antara dunia manusia (lino tau) dan dunia arwah (lino to mate). Tradisi ini menjadi bentuk tanggung jawab moral seseorang ketika dianggap mencederai kehormatan budaya Toraja.
Sesuai keputusan awal, Pandji dijatuhi sanksi berupa 48 ekor kerbau dan 48 ekor babi. Angka ini bukan sekadar simbol jumlah, melainkan memiliki makna filosofis yang mendalam setiap hewan kurban dianggap sebagai penghubung spiritual antara dunia yang tampak dan yang tak kasatmata.
“Persembahan ini merupakan lambang pemulihan keseimbangan antara dunia manusia dan dunia arwah,” jelas Benyamin. Ia menambahkan, denda tersebut bukan sekadar kompensasi material, melainkan sarana adat untuk mengembalikan harmoni dan menghormati leluhur.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!
Sanksi Moral dan Kewajiban Sosial Rp 2 Miliar
Selain sanksi material berupa hewan kurban, Pandji juga dikenai sanksi moral atau ‘lolo tau’, yang mengharuskannya membayar Rp 2 miliar. Dana ini, kata Benyamin, akan dialokasikan bukan untuk kepentingan pribadi atau lembaga adat semata, melainkan untuk kegiatan budaya, pendidikan adat, dan pemulihan simbol-simbol Toraja yang dinilai tercemar akibat ucapan Pandji.
“Uang tersebut akan digunakan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya, dan pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang telah tercemar akibat pernyataan Pandji,” tegas Benyamin.
Ia menilai, sanksi moral ini bertujuan mengingatkan publik terutama figur publik dan pelawak bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batas etika. Khususnya jika menyangkut nilai-nilai suci budaya dan keyakinan lokal. Masyarakat adat Toraja, yang terkenal dengan upacara Rambu Solo’ dan sistem sosial berbasis leluhur, menganggap penghinaan terhadap simbol adat sebagai pelanggaran yang sangat serius.
Baca Juga: Trump Takut Kalah Kuat! As Blokir China Dari Chip AI Super Power Amerika
Peluang Komunikasi dan Itikad Baik Dari Pandji

Meski telah disebutkan nilai sanksinya, Benyamin menegaskan bahwa jumlah tersebut masih bersifat simbolis dan dapat dibicarakan lebih lanjut. Selama Pandji menunjukkan itikad baik untuk datang dan berkomunikasi langsung dengan pihak adat.
“Terkait sanksi yang saya sebutkan sebelumnya, seperti sanksi material dan uang untuk upacara adat, itu sebagai bentuk ancaman atau somasi adat. Artinya, Pandji harus datang untuk membahas sanksinya. Belum tentu nilainya seperti itu. Semua akan dilihat dari hasil pembicaraan ketika Pandji datang,” ungkap Benyamin.
TAST berharap Pandji segera datang ke Toraja untuk menjelaskan maksud candaan tersebut dan mengikuti proses adat secara baik. Dialog dianggap penting agar perdamaian adat dan pemulihan hubungan sosial dapat terwujud tanpa memperpanjang polemik di ruang publik.
Namun, Benyamin juga mengingatkan, jika Pandji tidak menunjukkan niat baik, maka sanksi adat yang lebih berat dapat dijatuhkan. Termasuk kutukan adat yang dilakukan melalui ritual khusus.
Ancaman Kutukan Adat Jika Tidak Hadir ke Toraja
Menurut Benyamin, jika Pandji menolak datang dan tidak berusaha menyelesaikan persoalan secara adat, maka akan dilakukan ritual Ma’maman. yaitu ritual pemanggilan roh oleh tokoh adat yang mampu berkomunikasi dengan dimensi lain. Ritual ini diyakini bisa membawa kutukan adat bagi mereka yang menolak tanggung jawab atas pelanggaran adat.
“Kalau dia tidak mau, maka akan ada sanksi melalui orang yang bisa berkomunikasi. Dengan dimensi lain melalui ritual Ma’maman untuk mendapatkan kutukan,” tegas Benyamin.
Sebelumnya, TAST telah melayangkan somasi adat dan hukum kepada Pandji, yang dikirim melalui email resmi dan disertai batas waktu 3×24 jam untuk memberikan tanggapan. Hingga kini, publik menunggu apakah Pandji akan memenuhi panggilan tersebut atau memilih menempuh jalur mediasi dengan pihak adat.
Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap mengenai berita-berita viral lainnya hanya di seputaran POS VIRAL.
