Pemerintah resmi menyiapkan kebijakan tol bebas truk demi perjalanan Nataru yang lancar, aman, dan nyaman hingga 4 Januari 2026.
Musim libur Natal dan Tahun Baru kerap memicu kepadatan lalu lintas, terutama di jalan tol. Untuk mencegah kemacetan dan menjaga keselamatan, Kementerian Perhubungan memberlakukan pembatasan penuh angkutan barang demi kelancaran perjalanan selama liburan. Temukan rangkuman informasi menarik dan paling terviral lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di POS VIRAL.
Pembatasan Ketat Angkutan Barang di Jalan Tol
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi secara resmi menegaskan bahwa pembatasan penuh kendaraan angkutan barang di seluruh ruas jalan tol akan berlangsung hingga 4 Januari 2026. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan kelancaran lalu lintas dan memastikan keselamatan publik selama periode krusial libur Natal dan Tahun Baru.
Menhub Dudy menjelaskan bahwa berdasarkan evaluasi terkini, sistem “window time” atau jam operasional tertentu bagi angkutan barang di jalan tol tidak lagi digunakan. Artinya, pembatasan akan berlaku secara terus-menerus tanpa jeda, mencakup 24 jam penuh setiap hari, sepanjang periode yang telah ditetapkan.
Pola pembatasan total ini diberlakukan khusus di jalan tol untuk menjaga kinerja jaringan jalan, terutama di koridor-koridor yang diprediksi akan mengalami beban lalu lintas sangat tinggi. Langkah ini diharapkan mampu secara signifikan mengurangi potensi kemacetan dan memperkuat manajemen arus di titik-titik rawan kepadatan.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo Nikmati Keseruan Nonton Bola, Akses Tanpa Batas, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS aplikasi Shotsgoal. Segera download!
Fleksibilitas Dan Dinamika Pengaturan
Kendati demikian, Dudy Purwagandhi juga menekankan bahwa evaluasi akan terus dilakukan secara situasional. Jika terjadi perubahan signifikan pada pola arus lalu lintas, penanganan di lapangan harus mampu bergerak cepat dan responsif. Ini menunjukkan kesiapan pemerintah untuk beradaptasi dengan kondisi di lapangan.
Untuk jalan arteri atau non-tol, pembatasan bagi kendaraan angkutan barang tetap menggunakan skema “window time”, yaitu dari pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat. Aturan ini juga akan berlaku hingga tanggal 4 Januari 2026, memastikan penyesuaian yang berbeda sesuai karakteristik jalan.
Pembatasan ini diberlakukan berdasarkan klasifikasi kendaraan yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian/lembaga. Menhub mengimbau seluruh operator logistik dan pelaku usaha untuk menyesuaikan rencana perjalanan, manajemen rantai pasok, dan jadwal distribusi mereka agar tetap efisien di tengah kebijakan ini.
Baca Juga:
Koordinasi Lintas Sektoral Dan Regulasi Pendukung
Penerapan pembatasan angkutan barang selama masa Nataru ini diatur dalam SKB Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025. SKB ini telah disosialisasikan secara luas kepada seluruh pemangku kepentingan sebagai panduan utama dalam layanan transportasi dan pengaturan lalu lintas.
Pembatasan ini mencakup ruas-ruas jalan tol dan non-tol strategis di berbagai koridor penting, mulai dari Sumatera, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas, arahan petugas, dan mengikuti informasi resmi selama perjalanan.
Kementerian Perhubungan akan terus memantau kondisi lapangan dan memperkuat koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Korlantas Polri. Hal ini untuk memastikan bahwa kebijakan manajemen operasional, termasuk diskresi Kepolisian, dapat diterapkan secara efektif demi menjaga kelancaran dan keselamatan pengguna jalan.
Kebijakan Adaptif Untuk Kelancaran Bersama
Menhub Dudy menegaskan bahwa kebijakan pembatasan angkutan barang ini bersifat dinamis dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu berdasarkan perkembangan situasi di lapangan. Pemerintah akan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap proporsional, efektif, dan berpihak pada keselamatan pengguna jalan.
Kebijakan ini juga mempertimbangkan potensi dampak dari penerapan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan imbauan Work From Anywhere (WFA). Kedua faktor ini diperkirakan akan memengaruhi pola perjalanan masyarakat selama periode libur akhir tahun, sehingga pengaturan perlu lebih adaptif.
Dengan mempertimbangkan berbagai dinamika tersebut, pengaturan pembatasan angkutan barang ditetapkan agar lebih adaptif dan responsif terhadap kondisi aktual di lapangan. Tujuan utamanya adalah menciptakan perjalanan yang aman, nyaman, dan lancar bagi seluruh masyarakat selama merayakan Natal dan Tahun Baru.
Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap mengenai berita-berita viral lainnya hanya di seputaran POS VIRAL.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari liputan6.com
- Gambar Kedua dari auto2000.co.id
