Friday, November 22POS VIRAL
Shadow

Siswa MAN 1 Medan Korban Bully Disuruh Makan Lumpur

Siswa MAN 1 Medan Korban Bully – Sebuah foto viral di media sosial siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan menjadi korban Bulliying dan penganiayaan oleh kakak kelasnya.

Korban Bully Kakak Kelas Siswa MAN 1 Medan Disuruh Makan Lumpur

Dilihat dari akun media sosial TikTok @anisamwl, korban sebelum kejadian sempat diculik oleh sekelompok pelaku pada pukul 10.00, lalu dibebaskan pukul 17.00. Selain seniornya, korban dibully alumni MAN 1 Medan.

“Para pembully memaksa adik saya untuk memakan lumpur, mengisap sandal, makan daun, dan ranting. Serta meminum ludah dari para pembully. Miris, tidak bukan hanya sampai di situ saja, adik saya juga disiksa, ditendang, dipukul, dibakar tangannya pakai kunci yang sudah suluti api rokok. Total pembuli adik saya berjumlah 20 orang,” tulis narasi foto. Di narasi foto juga dijelaskan, pihak keluarga meminta polisi segera menangkap pelaku. Kepala MAN 1 Medan, Reza Faisal, membenarkan perundungan tersebut. Namun dia belum merinci kapan dan bagaimana kronologi kejadian.

“Betul ada kejadian seperti itu, namun sementara ini detailnya masih ditelusuri dengan pemanggilan siswa yang terindikasi dengan didampingi orang tua. Kasi kami waktu untuk mendapatkan keterangan yang lengkap, dari siswa dengan melibatkan orangtua siswa,” ujar Reza Sabtu (25/11/2023).

Saksi-saksi tersebut di antaranya adalah guru dan wali kelas yang sedang bertugas. Pihak sekolah kini telah menjenguk korban setalah kejadian pembullyan tersebut terjadi. Kata Reza, pihaknya juga akan meminta keterangan dari guru, wali kelas yang sedang bertugas saat peristiwa terjadi. Pihaknya juga telah menjenguk korban pasca-kejadian. “Kami memohon doa atas kesembuhan dari siswa yang mengalami kejadian yang tidak kita inginkan ini,” pungkasnya.

Saat ini, pihak sekolah juga akan berdiskusi dengan aparat penegak hukum untuk proses-proses hukum sesuai yang berlaku. Peristiwa ini juga telah dilaporkan keluarga korban ke Polrestabes Medan. Keluarga bahkan berharap dan meminta petugas bergerak cepat untuk segera menangkap pelaku.

Dampak Efek Korban Bully

Bila sesorang mengalami dan menjadi korban pembulliyan, tentunya akan ada dampak efek dari korban pembuliyan adalah suatu hal yang perlu diperhatikan dan dicegah. Berikut beberapa dampak yang bisa dialami oleh korban pembuliyan:

Dampak psikologis

Siswa MAN 1 Medan Korban Bully bisa mengalami gangguan mental, seperti depresi, rendah diri, cemas, sulit tidur nyenyak, ingin menyakiti diri sendiri, atau bahkan keinginan untuk bunuh diri. Korban pembuliyan juga bisa merasa tidak percaya diri, tidak berharga, dan tidak bisa menyatu dengan orang-orang di sekitarnya.

Dampak fisik

Siswa MAN 1 Medan Korban Bully mengalami luka, memar, atau bekas bakar akibat kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku. Pembuliyan juga bisa menyebabkan korban mengalami gangguan pencernaan, tremor, mimisan, atau gejala psikosomatis lainnya akibat stres yang dialami post viral.

Dampak akademik

Pembuliyan bisa menyebabkan korban kurang minat mengerjakan tugas dari sekolah, sering absen dan bolos sekolah, prestasi menurun, atau sulit berkonsentrasi dan memproses hal baru. Pembuliyan juga bisa menyebabkan korban takut atau malas berangkat ke sekolah dan mengikuti segala kegiatan yang berhubungan dengan sekolahnya, seperti field trip atau kunjungan lapangan

Tindakan Cara Mencegah Korban Bully Kakak Kelas

Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda. Jika Anda atau orang yang Anda kenal menjadi korban pembuliyan, jangan ragu untuk melapor ke pihak yang berwenang atau mencari bantuan dari orang dewasa yang Anda percaya. Pembuliyan adalah tindakan yang tidak baik dan harus dihentikan.

Salah satu cara untuk mencegah kasus bully di sekolah adalah dengan meningkatkan kesadaran tentang bahaya dan dampak dari perilaku tersebut. Selain itu, sekolah harus menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh warga sekolah, dengan menghormati dan menghargai perbedaan. Sekolah harus membuat kebijakan, aturan, dan sanksi yang jelas, dan adil terkait bully, serta melakukan penegakan hukum secara konsisten. Berikut adalah beberapa tindakan yang bisa dilakukan untuk mencegah kasus bully di sekolah:

Hadapi dengan sikap berani

Bila merasa mampu mengatasi, korban bully bisa melawan dengan sikap yang berani dan tegas. Ini bisa membuat pelaku bully berpikir dua kali untuk berbuat lagi. Biasanya, ketika korban bully melakukan perlawanan, pelaku akan berhenti dengan sendirinya.

Abaikan atau tinggalkan tempat itu secepatnya

Jika merasa tidak mampu mengatasi, korban bully bisa mengabaikan atau menghindari pelaku bully. Hal ini bisa mengurangi perhatian yang diinginkan oleh pelaku bully. Korban bully juga bisa meninggalkan tempat yang sering menjadi lokasi bully, atau tidak melewatinya sendirian.

Sensitif terhadap situasi dan Korban Bully Kakak Kelas

Seluruh warga sekolah harus dilatih untuk memiliki rasa simpati dan empati kepada korban bully. Hal ini bisa dilakukan dengan memperhatikan ciri-ciri korban bully, seperti sering cemas, menyendiri, tidak percaya diri, atau memiliki luka fisik. Jika melihat tanda-tanda tersebut, tawarkan bantuan yang sesuai, seperti mendengarkan keluhannya, memberikan dukungan, atau melapor ke pihak yang berwenang.

Larang anak untuk menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan

Baik guru maupun orang tua harus melarang anak untuk menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan dan main hakim sendiri. Ajarkan anak untuk selalu menyelesaikan masalah dengan musyawarah untuk mencari solusi terbaik.

Tanamkan nilai moral dan agama

Guru di sekolah harus menanamkan nilai-nilai moral dan agama yang baik kepada siswa. Hal ini sangat penting agar siswa bisa saling menghormati dan menghargai satu sama lain, serta tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.

Baca Juga : Viral, Karena Palestina Tiktoker Ini Memutuskan Jadi Mualaf

Pasal Yang Bisa Dikenakan Untuk Korban Bully Kakak Kelas

Ada beberapa pasal dalam KUHP yang bisa menjerat para pelaku bullying, yaitu:

Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan

Pasal ini mengatur tentang sanksi pidana bagi orang yang dengan sengaja melukai atau menyakiti orang lain. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, atau 4 tahun jika mengakibatkan luka berat, atau 7 tahun jika mengakibatkan kematian.

Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan

Pasal ini mengatur tentang sanksi pidana bagi orang yang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, atau 7 tahun jika mengakibatkan luka-luka, atau 9 tahun jika mengakibatkan luka berat, atau 12 tahun jika mengakibatkan kematian.

Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Perundungan yang Dilakukan di Tempat Umum dan Mempermalukan Harkat Martabat Seseorang. Pasal ini mengatur tentang sanksi pidana bagi orang yang dengan sengaja menghina atau mencemarkan nama baik orang lain, baik secara lisan maupun tertulis. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 9 bulan, atau 1 tahun 4 bulan jika dilakukan di depan umum, atau 2 tahun jika dilakukan melalui media massa atau elektronik.

Pasal 289 KUHP tentang Pelecehan Seksual

Pasal ini mengatur tentang sanksi pidana bagi orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain tanpa persetujuan. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 9 tahun.

Selain pasal-pasal di atas, ada juga undang-undang lain yang bisa digunakan untuk melindungi korban bullying, seperti UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. viralfirstnews.com.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *