
Langkah Tegas! OJK Serbu 4.000 Rekening di 22 Bank Milik 2 Bos Judi Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas blokir 4.000 rekening di 22 bank, milik 2 bos Judi Online, OHW dan H, yang ditangkap Polri.
Rekening tersebut digunakan untuk mengelola dana hasil judi online dari 12 situs ilegal yang merugikan masyarakat. Aksi ini merupakan bagian dari kerja sama. Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) antara OJK, Polri, dan PPATK untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal dan melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online.
Dibawah ini POS VIRAL akan membahas mengenai OJK blokir 4.000 rekening milik 2 bos judi online.
Pemblokiran Rekening Sebagai Langkah Tegas Pengawasan Keuangan
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari ...