Tumpahan Kopi Berujung Petaka, Starbucks Digugat Rp 820 Miliar!
Starbucks Digugat Rp 820 Miliar akibat tumpahan kopi yang menyebabkan luka bakar serius pada seorang pelanggan.
Starbucks diperintahkan oleh juri di California untuk membayar ganti rugi sebesar US$50 juta, atau sekitar Rp817 miliar hingga Rp820 miliar, kepada seorang pengemudi pengantar akibat tumpahan minuman panas. Michael Garcia, pengemudi tersebut, menderita luka bakar parah karena tutup gelas Starbucks yang tidak terpasang dengan benar. Insiden ini terjadi pada 8 Februari 2020, saat Garcia mengambil pesanan di gerai drive-through Starbucks di Los Angeles. Dibawah ini POS VIRAL akan membahas tentang tumpahan kopi berujung petaka, Starbucks Digugat Rp 820 Miliar!
Kronologi Kejadian dan Dampak yang Diderita Korban
Pada 8 Februari 2020, Michael Garcia mengambil pesanan di ger...